Pengertian Hukum Bisnis
Istilah hukum
bisnis itu dapat dijelaskan bahwa hukum bisnis merupakan hukum yang berkenaan
dengan suatu “Bisnis”. Bisnis itu secara umum dapat diartikan sebagai suatu kegiatan
dagang, industri atau keuangan. Semua
kegiatan itu dihubungkan dengan produksi dan pertukaran barang atau jasa serta
urusan-urusan keuangan yang bertalian dengan kegiatan bisnis . Bisnis juga diartikan sebagai perusahaan
komersial, profesi atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan.
Secara umum Hukum Bisnis dapat didefinikan sebagai suatu perangkat kaidah
hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang,
industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang
atau jasa dengan menempatkan uang dari pra entrepreneur dalam resiko tertentu
dengan usaha tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan
tertentu.
Definisi Hukum Bisnis Menurut Para Ahli
Ada beberapa
pendapat para ahli tentang hokum bisnis diantaranya:
1.
Menurut Munir Fuady Hukum bisnis adalah Kaidah hukum yang mengatur tata
cara pelaksanaan kegiatan dagang yang dihubungkan dengan kegiatan produksi dan
bermotif untuk mendapatkan keuntungan.
2.
Menurut
Abdul R. Saliman hukum bisnis dapat
didefinikan sebagai Peraturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang
mengatur hak da kewajiban perjanjian maupun perikatan dalam praktek bisnis.
3.
Sedangkan
menurut Dr. Johannes Ibrahim SH, M.Hum mendefinisikan hokum bisnis
sebagai Kaidah hukum untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yan timbul
dalam aktivitas antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
Fungsi Hukum Bisnis
Adapun beberapa fungsi Hukum bisnis adalah
sebagai berikut.
1. Sebagai Sumber Informasi yang berguna bagi
praktisi bisnis dan pelaku bisnis
2. Untuk melindungi hak hak
konsumen dan pelaku bisnis
3. Untuk memahami hak hak dan kewajibannya
dalam praktik bisnis
4. Agar terwujud watak dan
perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis
(yang dijamin oleh kepastian hukum)
Tujuan Hukum Bisnis
Dalam penerapannya hukum bisnis memiliki beberapa
tujuan yaitu:
1. Menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar
2. Melindungi berbagai jenis usaha
3. Memberikan dampak yang positif bagi keuangan perbankan
4. Memberikan perlindungan kepada pelaku ekonomi
5. Mewujudkan bisnis yang aman dan adil
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Ruang Lingkup Hukum
Bisnis dapat meliputi
· Bentuk bentuk badan usaha (PT, CV, Firma),
· kontrak bisnis,
· perusahaan go publik
· pasar modal
· Jual beli Perusahaan
· Kepailitan dan likuidasi
· Merger
· Konsolidasi dan akuisisi
· Pengkreditan dan
pembiayaan,
· Jaminan utang
· Surat surat berharga
· Dan ketenaga kerjaan atau perburuhan
Sumber Hukum Bisnis
Hukum Bisnis berdasar pada Meluasnya
aktivitas ekonomi dan bisnis dimayarakat, Sehingga untuk melindungi hak hak
konsumen (masyarakat) maka maka lahirlah hukum bisnis. Hukum bisnis dirumuskan
untuk mencegah, mengurangi kecurangan dan berbisnis sehingga tidak ada oknum
yang dirugikan dalam berbisnis .
Hukum Bisnis Bersumber dari dua sumber hukum yaitu:
1.
Sumber Hukum Materil
Sumber hukum yang berdasarkan materi yang
menjadi hukum. Bebicara sumber hukum sesungguhnya sangatlah luas,
sebab segala sesuatu yang menjadi materi atau bahan baku hukum dapat disebut
dengan sumber hukum.
Pakar ekonomi Mengatakan upaya manusia
memenuhi kebutuhan hidupnya adalah sumber hukum secara material. Peristiwa
sehari hari sebagai hasil interaksi manusia satu dengan yang lainnya adalah
sumber hukum material.
2.
Sumber Hukum Formil
Sumber Hukum yang dilihat dari cara
pembentukannya yang terdiri dari atas:
a)
Undang Undang
Undang undang dalam artian materil adalah
semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bersifat mengikat. Undang Undang dalam artian Formil adalah
UU yang dibuat oleh pemerintah (eksekutif) yang bekerja sama dengan DPR
(legislative).
b)
Kebiasaan
Hukum kebiasaan
merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah
suatu hal yang dilakukan secara berulang ulang dan hal tersebut dianggap benar
dalam masyarakat. Namun tidak semua kebiasaan dapat
dijadikan hukum kebiasaan. Suatu kebiasaan dapat dijadikan hukum apabila suatu
pembuatan berulang ulang dilakukan dalam waktu yang lama terhenti.
c)
Traktat
Traktar dapat di
definisikan sebagai
suatu perjanjian internasional yang bersifat bilateral, regional maupun yang
bersifat multilateral.
d)
Yurisprudensi
Yurispedensi
adalah pemutusan suatu
perkara hukum dengan merujuk kepada putusan hakim
terdahulu pada kasus yang sama.
e)
Doktrin
Yaitu pendapat dan perkataan para ahli tentang satu kasus hukum yang
diakui keperkaraannya secara akademik maupun sciientifik.