Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Hukum Bisnis: Pengertian Hukum Bisnis, Hukum Bisnis Menurut Ahli, Fungsi, Tujuan, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Bisnis

Hukum Bisnis: Pengertian Hukum Bisnis, Hukum Bisnis Menurut Ahli,  Fungsi, Tujuan,  Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Bisnis

Pengertian Hukum Bisnis 

Istilah hukum bisnis itu dapat dijelaskan bahwa hukum bisnis merupakan hukum yang berkenaan dengan suatu “Bisnis”. Bisnis itu secara umum dapat diartikan sebagai suatu kegiatan dagang, industri atau keuangan. Semua kegiatan itu dihubungkan dengan produksi dan pertukaran barang atau jasa serta urusan-urusan keuangan yang bertalian dengan kegiatan bisnis . Bisnis juga diartikan sebagai perusahaan komersial, profesi atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Secara umum Hukum Bisnis dapat didefinikan sebagai suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari pra entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

Definisi Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

Ada beberapa pendapat para ahli tentang hokum bisnis diantaranya:
1.      Menurut Munir Fuady Hukum bisnis adalah Kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan dagang yang dihubungkan dengan kegiatan produksi dan bermotif untuk mendapatkan keuntungan.
2.      Menurut Abdul R. Saliman hukum bisnis dapat didefinikan sebagai Peraturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak da kewajiban perjanjian maupun perikatan dalam praktek bisnis.
3.      Sedangkan menurut Dr. Johannes Ibrahim SH, M.Hum mendefinisikan hokum bisnis sebagai Kaidah hukum untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yan timbul dalam aktivitas antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.

Fungsi Hukum Bisnis

Adapun beberapa fungsi Hukum bisnis adalah sebagai berikut.
1.     Sebagai Sumber Informasi yang berguna bagi praktisi bisnis dan pelaku bisnis
2.      Untuk melindungi hak hak konsumen dan pelaku bisnis
3.     Untuk memahami hak hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis
4.      Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum)

Tujuan Hukum Bisnis

Dalam penerapannya hukum bisnis memiliki beberapa tujuan yaitu:
1.      Menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar
2.      Melindungi berbagai jenis usaha
3.      Memberikan dampak yang positif bagi keuangan perbankan
4.      Memberikan perlindungan kepada pelaku ekonomi
5.      Mewujudkan bisnis yang aman dan adil

Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Ruang Lingkup Hukum Bisnis dapat meliputi
·       Bentuk bentuk badan usaha (PT, CV, Firma),
·       kontrak bisnis,
·       perusahaan go publik 
·       pasar modal
·       Jual beli Perusahaan
·       Kepailitan dan likuidasi
·       Merger
·       Konsolidasi dan akuisisi
·        Pengkreditan dan pembiayaan,
·       Jaminan utang
·       Surat surat berharga
·       Dan ketenaga kerjaan atau perburuhan 

Sumber Hukum Bisnis

Hukum Bisnis berdasar pada Meluasnya aktivitas ekonomi dan bisnis dimayarakat, Sehingga untuk melindungi hak hak konsumen (masyarakat) maka maka lahirlah hukum bisnis. Hukum bisnis dirumuskan untuk mencegah, mengurangi kecurangan dan berbisnis sehingga tidak ada oknum yang dirugikan dalam berbisnis .

Hukum Bisnis Bersumber dari  dua sumber hukum yaitu:

1.     Sumber Hukum Materil
Sumber hukum yang berdasarkan materi yang menjadi hukum. Bebicara sumber hukum sesungguhnya  sangatlah luas, sebab segala sesuatu yang menjadi materi atau bahan baku hukum dapat disebut dengan sumber hukum.
Pakar ekonomi Mengatakan upaya manusia memenuhi kebutuhan hidupnya adalah sumber hukum secara material. Peristiwa sehari hari sebagai hasil interaksi manusia satu dengan yang lainnya adalah sumber hukum material.
2.     Sumber Hukum Formil
Sumber Hukum yang dilihat dari cara pembentukannya yang terdiri dari atas:
a)     Undang Undang
Undang undang dalam artian materil adalah semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bersifat mengikat. Undang Undang dalam artian Formil adalah UU yang dibuat oleh pemerintah (eksekutif) yang bekerja sama dengan DPR (legislative).
b)    Kebiasaan
Hukum kebiasaan merupakan  sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah suatu hal yang dilakukan secara berulang ulang dan hal tersebut dianggap benar dalam masyarakat.  Namun tidak semua kebiasaan  dapat dijadikan hukum kebiasaan. Suatu kebiasaan dapat dijadikan hukum apabila suatu pembuatan berulang ulang dilakukan dalam waktu yang lama terhenti.
c)     Traktat
Traktar dapat di definisikan sebagai suatu perjanjian internasional yang bersifat bilateral, regional maupun yang bersifat multilateral.
d)    Yurisprudensi
Yurispedensi adalah pemutusan suatu perkara  hukum dengan  merujuk kepada putusan hakim terdahulu pada kasus yang sama.
e)     Doktrin
Yaitu pendapat dan perkataan para ahli tentang satu kasus hukum yang diakui keperkaraannya secara akademik maupun sciientifik.