Pengertian Hukum Bisnis
Sistem Perekonomian dan kegiatan
bisnis yang sehat seringkali bergantung pada system perdagangan/bisnis/usaha
yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti
dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya system
perdagangan/bisnis tersebut.
Aturan aturan hukum
itu dibutuhkan karena:
·
Pihak pihak
yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang
lebih daripada sekadar janji serta itikad baik baik.
·
Adanya
kebutuhan untuk menciptakan upaya upaya hukum yang dapat digunakan
seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan
kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah peran Hukum bisnis tersebut,
istilah hukum bisnis tersebut sebagai terjemahan dari istilah “business
law”. Hukum bisnis (Business
Law) sama dengan hukum yang berkenan dengan suatu bisnis.
Hukum Bisnis Menurut Para Ahli
Dengan kata lain hukum
Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termaksud enforcement)
yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang,
industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau
pertukaran barang atau jasa denga menempatkan uang dari para entrepreneur
dalam resiko tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk
mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005: 2).
Sedangkan
Menurut DR. Johannes Ibrahim, SH, M. Hum, Dkk,
dalam bukunya “Hukum Bisnis”: Dalam persepsi manusia
modern, “ Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah kaidah hukum yang
diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan persoalan yang
timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang
perdagangan.
Dari penjelasan Penjelasan di atas,
maka dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting dan perlu
diketahui/pelajari oleh pelaku ekonomis/bisnis karena
setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum.
Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengenai/mempelajarinya agar bisnisnya
bisa berjalan dengan lancer sehingga tidak melanggar hukum atau
melakukan bisnis illegal yang menyebabkan karugian baik pelaku bisnis itu
sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga hukum
dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.