Hot Posts

PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG DI INDONESIA

 

PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG
 DI INDONESIA

 

A. PENDAHULUAN

            Pemilihan langsung kepala daerah (pilkada langsung) merupakan kerangka kelembagaan baru dalam rangka mewujudkan proses demokratisasi di daerah. Proses ini diharapkan bisa mereduksi secara luas adanya pembajakan kekuasaan yang dilakukan oleh partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, pilkada secara langsung juga diharapkan bisa menghasilkan kepala daerah yang memiliki akuntabilitas lebih tinggi kepada rakyat. Meskipun makna langsung di sini lebih berfokus pada hak rakyat untuk memilih kepala daerah, para calon kepala daerah lebih banyak ditentukan oleh partai politik.. 


        Pelaksanaan pilkada langsung tersebut sebelumnya didahului keberhasilan pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden pada tahun 2004. Penyelenggaraan pilkada langsung diintrodusir di dalam Undang- Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan UU hasil revisi atas UU No. 22 Tahun 1999 mengenai substansi yang sama.3 Semangat yang muncul dari pelaksanaan pilkada langsung di antaranya adalah untuk mengembalikan hak-hak politik rakyat yang selama ini dilakukan hanya melalui perwakilan mereka di DPRD. Pelaksanaan pilkada secara langsung juga sebagai upaya untuk memperbaiki kehidupan demokrasi setelah terjadi pergantian rezim Orde Baru ke reformasi. Dalam rangka itu, pilkada langsung juga sebagai ajang bagi daerah untuk menemukan calon-calon pemimpin daerah yang berintegritas dan bisa mengemban amanat rakyat. Pilkada langsung berpeluang mendorong majunya calon kepala daerah yang kredibel dan akseptabel dimata masyarakat daerah sekaligus menguatkan derajat legitimasinya.

Namun Dalam proses pelaksanaannya, pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung ternyata mematik sejumlah persoalan terkait proses pelaksanaannya yang dinilai cenderung menghamburkan dana rakyat termasuk dugaan money politic, serta tidak jarang hasil pilkada langsung itu direspon secara negatif sehingga berbuntut kerusuhan dan kekerasan. Konflik pasca pilkada yang berbuntut aksi kekerasan yang menjurus kerusuhan terlepas dari hal itu tentunya pemilukada secara langsung memiliki sisi positif.   

 

B. KAJIAN PUSTAKA

Pengertian Pemilukada

            Pemilihan Kepala Daerah merupakan tonggak baru demokrasi di Indonesia. Demokrasi sendiri adalah dari, oleh, dan untuk rakyat serta diharapkan dalam penyelenggaraan dilakukan jujur, adil, dan aman. Perubahan sistem pemilihan yang secara langsung dilaksanakan misalnya saja dalam pemilihan Kepala Daerah diharapakan mempu melahirkan kepemimpinan yang membawa arah dalam suatu kabupaten/kota yang dipimpinnya menjadi lebih baik dari yang sebelumnya. Minimal secara moral ada ikatan dan pertanggungjawaban kepada konstituen atau pemilihnya yang notabene adalah masyarakat yang dipimpinnya


        Menurut Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 6 Tahun 2005 : ”Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota berdasarkan pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kot.

 

Pengertian Pemilukada Secara Langsung

 (Harahap 2005:122), mengatakan bahwa : “Pilkada langsung merupakan tonggak demokrasi terpenting di daerah, tidak hanya terbatas pada mekanisme pemilihannya  yang lebih demokratis dan berbeda dengan sebelumnya tetapi merupakan ajang pembelajaran politik terbaik dan perwujudan dari kedaulatan rakyat. Melalui pilkada langsung rakyat semakin berdaulat, dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya dimana kepala daerah ditentukan oleh sejumlah anggota DPRD. Sekarang seluruh rakyat yang mempunyai hakpilih dan dapat menggunakan hak suaranya secara langsung dan terbuka untuk memilih kepala daerahnya sendiri. Inilah esensi dari demokrasi dimana kedaulatan ada sepenuhnya ada ditangan rakyat, sehingga berbagi distorsi demokrasi dapat ditekan seminimal mungkin”.

 

C. PEMBAHASAN

            Pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang sering disebut sebagai pilkada menjadi sebuah perjalanan sejarah baru dalam dinamika kehidupan berbangsa di Indonesia. Perubahan sistem pemilihan mulai dari pemilihan Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, dan Kepala Daerah diharapkan mampu melahirkan kepemimpinan yang dekat dan menjadi idaman seluruh lapisan masyarakat. Minimal secara moral dan ikatan dan pertanggungjawaban kepada konstituen pemilihnya yang notabene adalah masyarakat yang dipimpinnya. Selain sebagai pembelajaran dan pendidikan politik langsung kepada masyarakat. Pilkada  juga merupakan tonggak baru demokrasi di Indonesia. Bahwa esensi demokrasi adalah kedaulatan berada ditangan rakyat yang dimanifestasikan melalui pemilihan yang langsung dilakukan oleh masyarakat dan diselenggarakan dengan jujur, adil, dan aman

            Pemilihan daerah secara langsung dilaksanakan  pertama kali dilaksanakan pada tahun  2005 yang dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.

 

 Pelaksanaan pilkada secara langsung juga sebagai upaya untuk memperbaiki kehidupan demokrasi setelah terjadi pergantian rezim Orde Baru ke reformasi. Dalam rangka itu, pilkada langsung juga sebagai ajang bagi daerah untuk menemukan calon-calon pemimpin daerah yang berintegritas dan bisa mengemban amanat rakyat. Pilkada langsung berpeluang mendorong majunya calon kepala daerah yang kredibel dan akseptabel dimata masyarakat daerah sekaligus menguatkan derajat legitimasinya. Dengan demikian, pilkada langsung dapat memperluas akses masyarakat lokal untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka. Artinya, masyarakat berkesempatan untuk terlibat mempengaruhi pembuatan kebijakan publik yang dilakukan kepala daerah sebagaimana janjinya saat kampanye dan ikut pula mengawas kepala daerah jika menyalahgunakan kekuasaan sehingga proses ini dapat memaksa kepala daerah untuk tetap memperhatikan aspirasi rakyat. Untuk mendekatkan harapan tersebut, salah satu pintu masuknya adalah dengan cara melihat bagaimana proses yang dilakukan oleh partai politik dalam mengajukan calon-calon pemimpin daerah yang akan mereka usung. Partai politik sebagaimana yang tersebut dalam UU No. 32 Tahun 2004 kemudian direvisi menjadi UU No 12 Tahun 2008 merupakan salah satu institusi yang bisa mengajukan calon kepala daerah dalam pilkada langsung

Salah satu wujud dan mekanisme demokrasi di daerah adalah pelaksanaan pemilihan umum Kepala Daerah (pemilukada) secara langsung. Pemilukada merupakan sarana manifestasi kedaulatan dan pengukuhan bahwa pemilih adalah masyarakat di daerah. Pemilukada juga memiliki tiga fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu: Memilih Kepala Daerah sesuai dengan kehendak bersama masyarakat di daerah sehingga diharapkan dapat memahami dan mewujudkan kehendak masyarakat di daerah

Melalui pemilukada diharapkan pilihan masyarakat di daerah didasarkan pada misi, visi, program serta kualitas dan integritas calon Kepala Daerah, yang sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pemilukada merupakan sarana pertanggungjawaban sekaligus sarana evaluasi dan control secara politik terhadap seorang Kepala Daerah dan kekuatan politik yang menopang. (Gaffar,2012:85)

Sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam pembukaan dan Pasal 1 UUD 1945, Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat, yang dimaksudkan di sini adalah kedaulatan yang dipunyai oleh rakyat itu antara lain tercermin dilaksanakan pemilihan umum dalam waktu tertentu. Karenanya pemilihan umum adalah dalam rangka untuk memberi kesempatan kepada warga masyarakat untuk melaksanakan haknya, dengan tujuan:

  • Untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan kedaulatan yang dimilikinya.
  • Terbuka kemungkinan baginya untuk duduk dalam jabatan pemerintahan sebagai wakil yang dipercayakan oleh pemilihnya.

Dari berbagai fungsi dan tujuan dari pemilihan kepala daerah tentunya memiliki sisi negatifnya  diantara yaitu:  

1. Ciptakan konflik horisontal maupun fertikal

          Pemilihan kepala daerah secara lansung otomatis melibatkan kalangan masyarakat pendukung calon kepala daerah , tentunya dalam pemilihan akan ada tendensi dari pendukung calon kepala daerah hal ini dapat menyebabkan konflik  diantara kalangan pendukung tersebut akibat perbedaan dukungan hal ini diperparah pula jika pemahaman politik rakyat di suatu daerah belum cukup matang.

 

2. Biaya kampaye tinggi

          Dalam pemilihan kepala daerah secara langsung  tentuna para calon harus memperkenalkan dirinya kepada publik  agar publik mengenalnya  dan mengetahui visi dan misi para calon kepala daerah . kampaye ini dilkukan secara langsung maupun tidak langsung seperti mengunkan media sosial dan menggunakan alat praga kampaye berupa spanduk. Oleh karenanya dalam pelaksaan kampaye itu sangat membutuhkan biaya tinggi yang mengharuskan para calon mengeluarkan biaya sangat banyak


3. Manipulasi suara

          untuk memperoleh apa yang diinginkan oleh para calon kepala daerah yaitu berupa kemenangan dalam pemilihantentunya akan  melakukan berbagai cara untuk memperolehnya.   Seperti manipulasi suara, oleh karenya calon  yang memiliki hubungan kedekan dengan petugas perhitungan suara dan calon yang memiliki  banyak  uang tentunya akan melakukan kecuranga tersebut.

 

4. Rawan disusupi kepentingan pemodal

          Dalam pemilihan kepala daerah  tentunya membutuhkan modal yang sangat banyak. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh para orang – orang yang memiliki uang banyak untuk memodali calon tersebut yang tentunya jika calon tersebut naik maka harus menuruti apa yang diinginkan pemodal tersebut .

 

5. Calon yang kurang modal kalah saing

          Kandidat yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tentunya harus memiliki materi yang banyak agar apa yang menjadi  kebutuhan calon dapat terpenuhi seperti biaya kampanye, biaya partai,biaya tim sukses dan biaya lain – lain. Dan sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam pemilihan kepala daerah selulu ada permainan politik uang yang dilakukan oleh para calon

 

6. Penyalahgunaan APBD, calon petahana gunakan fasilitas negara

Penyelenggaran pilkada langsung, juga kerap terjadi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik itu dari anggaran bantuan sosial maupun pos anggaran lain oleh petahana untuk kepentingan pribadi karena maju kembali bertarung dalam pilkada.

7. Sarat terjadinya  politik uang

            Politik uang atau biasa dikenal dengan istilah money politik kerap dilakukan oleh para calon kepala daerah dan sudah  menjadi rahasia umum      . hal ini dilakukan untuk memperoleh  suara yang banyak dengan cara instan. Tentunya  hal ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang jurdil.

 

E.  PENUTUP

 

1. Kesimpulan

 Pemilihan langsung kepala daerah (pilkada langsung) merupakan kerangka kelembagaan baru dalam rangka mewujudkan proses demokratisasi di daerah. Pilkada langsung merupakan tonggak demokrasi terpenting di daerah, tidak hanya terbatas pada mekanisme pemilihannya  yang lebih demokratis dan berbeda dengan sebelumnya tetapi merupakan ajang pembelajaran politik terbaik dan perwujudan dari kedaulatan rakyat. Melalui pilkada langsung rakyat semakin berdaulat, dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya dimana kepala daerah ditentukan oleh sejumlah anggota DPRD. Sekarang seluruh rakyat yang mempunyai hakpilih dan dapat menggunakan hak suaranya secara langsung dan terbuka untuk memilih kepala daerahnya sendiri. Inilah esensi dari demokrasi dimana kedaulatan ada sepenuhnya ada ditangan rakyat, sehingga berbagi distorsi demokrasi dapat ditekan seminimal mungkin”. Dalam pemilihan kepala daerah secara lansung tentunya memiliki kelebihan dan kekurangnya.

 

2. Saran

            Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan perwujudan demokrasi indonesia yang jujur, adil, aman  yang dapat mewujudkan nilain  pepolitikan  Indonesia dan menciptakan pemimpin – pimimpin yang berkualitas, dan berkapabilitas tinggi. Namun  dalam perjalanan demokrasi di Indonesia banyak terjadi penyimpangan dalam pemilihan kepala daerah seperti  banyak terjadinya poltik uang ,tentunya hal ini merusak marwah demokrasi indonesia.oleh karena saran saya dalam pemilihan kepala daerah secara  langsung yaitu   proses pengawasan pada pemilihan lebih di perketat lagi yang didukung kebijakan yang lebih mengikat.membuat aturan yang lebih tegas lagi bagi para calon kepala daerah yang benar – benar terbukti melakukan pelanggarah dalam pemilukada dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pemilihan kepala daerah yang sesuai prosedural demokrasi agar mencapai demokrasi yang jujur, adil dan aman sehingga mampu mewujudkan cita - cita bangsa indonesia yang sejahtera, adil, makmur sentosa,bermartabat, berdaulat dan disegani negara asing.

 

E. DAFTAR PUSTAKA

 

Budiarjo,Miriam (1997). Dasar – dasar Ilmu Politik, Jakarta: Multi Media

Dahl, Robert A. (1989). Democracy and Its Critics. New Haven/London Yale  University ers

Indira Ardanareswari, Indira. Sejarah Pemilu 2004: Pertama Kali Rakyat Memili Langsung Presiden. 2019

Kumorotomo, Wahyudi, “Intervensi Parpol, Politik Uang Dan Korupsi: Tantangan Kebijakan Publik Setelah Pilkada Langsung”,

Lesmana,Teddy,“Politik  Uang Dalam Pilkada”  (elib.pdii.lipi.go.id/katalog  /  index.php/searchkatalog/.../9009.

Mariana, Dede, Dinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di Indonesia , Bandung: AIPI Bandung-Puslit KP2W Lembaga Penelitian Unpad, 2007

Posting Komentar

0 Komentar