PEMILIHAN
KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG
DI INDONESIA
A. PENDAHULUAN
Pemilihan langsung kepala daerah (pilkada langsung) merupakan kerangka kelembagaan baru dalam rangka mewujudkan proses demokratisasi di daerah. Proses ini diharapkan bisa mereduksi secara luas adanya pembajakan kekuasaan yang dilakukan oleh partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, pilkada secara langsung juga diharapkan bisa menghasilkan kepala daerah yang memiliki akuntabilitas lebih tinggi kepada rakyat. Meskipun makna langsung di sini lebih berfokus pada hak rakyat untuk memilih kepala daerah, para calon kepala daerah lebih banyak ditentukan oleh partai politik..
Pelaksanaan pilkada langsung
tersebut sebelumnya didahului keberhasilan pelaksanaan pemilihan presiden dan
wakil presiden pada tahun 2004. Penyelenggaraan pilkada langsung diintrodusir
di dalam Undang- Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
merupakan UU hasil revisi atas UU No. 22 Tahun 1999 mengenai substansi yang
sama.3 Semangat yang muncul dari pelaksanaan pilkada langsung di antaranya
adalah untuk mengembalikan hak-hak politik rakyat yang selama ini dilakukan
hanya melalui perwakilan mereka di DPRD. Pelaksanaan pilkada secara langsung
juga sebagai upaya untuk memperbaiki kehidupan demokrasi setelah terjadi
pergantian rezim Orde Baru ke reformasi. Dalam rangka itu, pilkada langsung
juga sebagai ajang bagi daerah untuk menemukan calon-calon pemimpin daerah yang
berintegritas dan bisa mengemban amanat rakyat. Pilkada langsung berpeluang
mendorong majunya calon kepala daerah yang kredibel dan akseptabel dimata
masyarakat daerah sekaligus menguatkan derajat legitimasinya.
Namun
Dalam proses pelaksanaannya, pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung
ternyata mematik sejumlah persoalan terkait proses pelaksanaannya yang dinilai
cenderung menghamburkan dana rakyat termasuk dugaan money politic, serta tidak
jarang hasil pilkada langsung itu direspon secara negatif sehingga berbuntut
kerusuhan dan kekerasan. Konflik pasca pilkada yang berbuntut aksi kekerasan
yang menjurus kerusuhan terlepas dari hal itu tentunya pemilukada secara
langsung memiliki sisi positif.
B.
KAJIAN PUSTAKA
Pengertian Pemilukada
Pemilihan Kepala Daerah merupakan tonggak baru demokrasi di Indonesia. Demokrasi sendiri adalah dari, oleh, dan untuk rakyat serta diharapkan dalam penyelenggaraan dilakukan jujur, adil, dan aman. Perubahan sistem pemilihan yang secara langsung dilaksanakan misalnya saja dalam pemilihan Kepala Daerah diharapakan mempu melahirkan kepemimpinan yang membawa arah dalam suatu kabupaten/kota yang dipimpinnya menjadi lebih baik dari yang sebelumnya. Minimal secara moral ada ikatan dan pertanggungjawaban kepada konstituen atau pemilihnya yang notabene adalah masyarakat yang dipimpinnya
Menurut Peraturan
Pemerintah (PP) RI Nomor 6 Tahun 2005 : ”Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota berdasarkan
pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk
memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil
Bupati untuk Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kot.
Pengertian Pemilukada Secara Langsung
C. PEMBAHASAN
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang sering disebut sebagai pilkada menjadi sebuah perjalanan sejarah baru dalam dinamika kehidupan berbangsa di Indonesia. Perubahan sistem pemilihan mulai dari pemilihan Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, dan Kepala Daerah diharapkan mampu melahirkan kepemimpinan yang dekat dan menjadi idaman seluruh lapisan masyarakat. Minimal secara moral dan ikatan dan pertanggungjawaban kepada konstituen pemilihnya yang notabene adalah masyarakat yang dipimpinnya. Selain sebagai pembelajaran dan pendidikan politik langsung kepada masyarakat. Pilkada juga merupakan tonggak baru demokrasi di Indonesia. Bahwa esensi demokrasi adalah kedaulatan berada ditangan rakyat yang dimanifestasikan melalui pemilihan yang langsung dilakukan oleh masyarakat dan diselenggarakan dengan jujur, adil, dan aman
Pemilihan daerah secara langsung dilaksanakan pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005 yang dilaksanakan di Kabupaten Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim
pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang
diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pelaksanaan pilkada secara langsung juga
sebagai upaya untuk memperbaiki kehidupan demokrasi setelah terjadi pergantian
rezim Orde Baru ke reformasi. Dalam rangka itu, pilkada langsung juga sebagai
ajang bagi daerah untuk menemukan calon-calon pemimpin daerah yang
berintegritas dan bisa mengemban amanat rakyat. Pilkada langsung berpeluang
mendorong majunya calon kepala daerah yang kredibel dan akseptabel dimata
masyarakat daerah sekaligus menguatkan derajat legitimasinya. Dengan demikian,
pilkada langsung dapat memperluas akses masyarakat lokal untuk mempengaruhi
proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka. Artinya,
masyarakat berkesempatan untuk terlibat mempengaruhi pembuatan kebijakan publik
yang dilakukan kepala daerah sebagaimana janjinya saat kampanye dan ikut pula
mengawas kepala daerah jika menyalahgunakan kekuasaan sehingga proses ini dapat
memaksa kepala daerah untuk tetap memperhatikan aspirasi rakyat. Untuk
mendekatkan harapan tersebut, salah satu pintu masuknya adalah dengan cara
melihat bagaimana proses yang dilakukan oleh partai politik dalam mengajukan
calon-calon pemimpin daerah yang akan mereka usung. Partai politik sebagaimana
yang tersebut dalam UU No. 32 Tahun 2004 kemudian direvisi menjadi UU No 12
Tahun 2008 merupakan salah satu institusi yang bisa mengajukan calon kepala
daerah dalam pilkada langsung
Salah satu wujud dan mekanisme demokrasi di daerah adalah pelaksanaan pemilihan umum Kepala Daerah (pemilukada) secara langsung. Pemilukada merupakan sarana manifestasi kedaulatan dan pengukuhan bahwa pemilih adalah masyarakat di daerah. Pemilukada juga memiliki tiga fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu: Memilih Kepala Daerah sesuai dengan kehendak bersama masyarakat di daerah sehingga diharapkan dapat memahami dan mewujudkan kehendak masyarakat di daerah
Melalui pemilukada diharapkan pilihan masyarakat di daerah didasarkan pada misi, visi, program serta kualitas dan integritas calon Kepala Daerah, yang sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pemilukada merupakan sarana pertanggungjawaban sekaligus sarana evaluasi dan control secara politik terhadap seorang Kepala Daerah dan kekuatan politik yang menopang. (Gaffar,2012:85)
Sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam pembukaan dan Pasal 1 UUD 1945, Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat, yang dimaksudkan di sini adalah kedaulatan yang dipunyai oleh rakyat itu antara lain tercermin dilaksanakan pemilihan umum dalam waktu tertentu. Karenanya pemilihan umum adalah dalam rangka untuk memberi kesempatan kepada warga masyarakat untuk melaksanakan haknya, dengan tujuan:
- Untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan kedaulatan yang dimilikinya.
- Terbuka kemungkinan baginya untuk duduk dalam jabatan pemerintahan sebagai wakil yang dipercayakan oleh pemilihnya.
Dari berbagai fungsi dan tujuan dari pemilihan kepala daerah tentunya memiliki sisi negatifnya diantara yaitu:
1.
Ciptakan konflik horisontal maupun fertikal
Pemilihan kepala daerah secara lansung
otomatis melibatkan kalangan masyarakat pendukung calon kepala daerah ,
tentunya dalam pemilihan akan ada tendensi dari pendukung calon kepala daerah
hal ini dapat menyebabkan konflik
diantara kalangan pendukung tersebut akibat perbedaan dukungan hal ini
diperparah pula jika pemahaman politik rakyat di suatu daerah belum cukup
matang.
2.
Biaya kampaye tinggi
Dalam pemilihan kepala daerah secara langsung tentuna para calon harus memperkenalkan dirinya kepada publik agar publik mengenalnya dan mengetahui visi dan misi para calon kepala daerah . kampaye ini dilkukan secara langsung maupun tidak langsung seperti mengunkan media sosial dan menggunakan alat praga kampaye berupa spanduk. Oleh karenanya dalam pelaksaan kampaye itu sangat membutuhkan biaya tinggi yang mengharuskan para calon mengeluarkan biaya sangat banyak
3. Manipulasi suara
untuk memperoleh apa yang diinginkan
oleh para calon kepala daerah yaitu berupa kemenangan dalam pemilihantentunya
akan melakukan berbagai cara untuk
memperolehnya. Seperti manipulasi
suara, oleh karenya calon yang memiliki
hubungan kedekan dengan petugas perhitungan suara dan calon yang memiliki banyak
uang tentunya akan melakukan kecuranga tersebut.
4.
Rawan disusupi kepentingan pemodal
Dalam pemilihan kepala daerah tentunya membutuhkan modal yang sangat
banyak. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh para orang – orang yang memiliki
uang banyak untuk memodali calon tersebut yang tentunya jika calon tersebut
naik maka harus menuruti apa yang diinginkan pemodal tersebut .
5.
Calon yang kurang modal kalah saing
Kandidat yang mencalonkan diri sebagai
kepala daerah tentunya harus memiliki materi yang banyak agar apa yang menjadi kebutuhan calon dapat terpenuhi seperti biaya
kampanye, biaya partai,biaya tim sukses dan biaya lain – lain. Dan sudah
menjadi rahasia umum bahwa dalam pemilihan kepala daerah selulu ada permainan
politik uang yang dilakukan oleh para calon
6.
Penyalahgunaan APBD, calon petahana gunakan fasilitas negara
Penyelenggaran
pilkada langsung, juga kerap terjadi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) baik itu dari anggaran bantuan sosial maupun pos anggaran
lain oleh petahana untuk kepentingan pribadi karena maju kembali bertarung
dalam pilkada.
7. Sarat
terjadinya politik uang
Politik
uang atau biasa dikenal dengan istilah money politik kerap dilakukan oleh para
calon kepala daerah dan sudah menjadi
rahasia umum . hal ini dilakukan
untuk memperoleh suara yang banyak
dengan cara instan. Tentunya hal ini
tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang jurdil.
E.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Pemilihan langsung kepala daerah (pilkada
langsung) merupakan kerangka kelembagaan baru dalam rangka mewujudkan proses
demokratisasi di daerah. Pilkada langsung merupakan tonggak demokrasi
terpenting di daerah, tidak hanya terbatas pada mekanisme pemilihannya yang lebih demokratis dan berbeda dengan
sebelumnya tetapi merupakan ajang pembelajaran politik terbaik dan perwujudan
dari kedaulatan rakyat. Melalui pilkada langsung rakyat semakin berdaulat,
dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya dimana kepala daerah ditentukan oleh
sejumlah anggota DPRD. Sekarang seluruh rakyat yang mempunyai hakpilih dan dapat
menggunakan hak suaranya secara langsung dan terbuka untuk memilih kepala
daerahnya sendiri. Inilah esensi dari demokrasi dimana kedaulatan ada
sepenuhnya ada ditangan rakyat, sehingga berbagi distorsi demokrasi dapat
ditekan seminimal mungkin”. Dalam pemilihan kepala daerah secara lansung
tentunya memiliki kelebihan dan kekurangnya.
2.
Saran
Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan
perwujudan demokrasi indonesia yang jujur, adil, aman yang dapat mewujudkan nilain pepolitikan
Indonesia dan menciptakan pemimpin – pimimpin yang berkualitas, dan
berkapabilitas tinggi. Namun dalam
perjalanan demokrasi di Indonesia banyak terjadi penyimpangan dalam pemilihan
kepala daerah seperti banyak terjadinya
poltik uang ,tentunya hal ini merusak marwah demokrasi indonesia.oleh karena
saran saya dalam pemilihan kepala daerah secara
langsung yaitu proses pengawasan
pada pemilihan lebih di perketat lagi yang didukung kebijakan yang lebih
mengikat.membuat aturan yang lebih tegas lagi bagi para calon kepala daerah
yang benar – benar terbukti melakukan pelanggarah dalam pemilukada dan
memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pemilihan kepala daerah yang
sesuai prosedural demokrasi agar mencapai demokrasi yang jujur, adil dan aman
sehingga mampu mewujudkan cita - cita bangsa indonesia yang sejahtera, adil,
makmur sentosa,bermartabat, berdaulat dan disegani negara asing.
E.
DAFTAR PUSTAKA
Budiarjo,Miriam (1997). Dasar – dasar Ilmu Politik, Jakarta:
Multi Media
Dahl, Robert A. (1989). Democracy and Its Critics. New
Haven/London Yale University ers
Indira Ardanareswari, Indira. Sejarah Pemilu 2004: Pertama Kali Rakyat
Memili Langsung Presiden. 2019
Kumorotomo,
Wahyudi, “Intervensi Parpol, Politik Uang Dan Korupsi: Tantangan Kebijakan
Publik Setelah Pilkada Langsung”,
Lesmana,Teddy,“Politik Uang Dalam Pilkada” (elib.pdii.lipi.go.id/katalog / index.php/searchkatalog/.../9009.
Mariana,
Dede, Dinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di Indonesia , Bandung: AIPI
Bandung-Puslit KP2W Lembaga Penelitian Unpad, 2007
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan