Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Manajemen Pendapatan Asli Daerah (PAD)

 

Manajemen Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Manajemen Pendapatan Asli Daerah (PAD)

 

Pendapatan asli daerah merupakan pennerimaan yang berasal dari sumber-sumber di dalam wilyah suatu daerah tertentu dan dipungut berdasarkan undang undang yang berlaku. Semakin tinggi kemampuan daerah dalam menghasilkan PAD, maka semakin besar pula diskresi daerah untuk menggunakan PAD tersebut sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, dan prioritas pembangunan daerah. Peningkatan PAD tidak hanya menjadi perhatian pihak eksekutif, namun legislatif pun berkepentingan sebab besar kecilnya PAD akan mempengaruhi struktur gaji anggota dewan.

 

Manajemen Pajak Daerah

Secara umum, pajak daerah memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan Pendapatan  Asli Daerah. Kontribusi pajak daerah terhadap total penerimaan daerah juga terus mengalami peningkatan. Sebagai contoh, berdasarkan data yang dikeluarkan BPS, proporsi pajak daerah seluruh kabupaten/kota dibandingkan total peneritnaan daerah pacia tahun 2003 adalah sebesar 2,52%, tahun 2004 meningkat menjadi 2,85%. Namun demikian, jika dibandingkan dengan total penerimaan pajak negara baik pajak pusat maupun pajak daerah. proporsi penerimaan pajak daerah kabupaten dan kota seluruh Indonesia hanyalah berkisar antara 3-7% dari total penerimaan pajak nasional. Dengan kata lain porsi pajak daerah dibandingkan pajak pusat memang relatif masih kecil. Namun demikian, pemerintah daerah juga masih akan menerima bagi hasil PPh Wajib Pribadi. PBB dan BPHTB yang jumlahnya cukup besar bagi daerah.

Peraturan perundangan mengenai pajak daerah mengalami beberapa kali perubahan. Peraturan perundangan di bidang pajak daerah antara lain UU No.11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah clan Retribusi Daerah. Kemudian pada tahun 2009 pemerintah pusat mengeluarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah menggantikan UU No. 34 Tahun 2000.

 

 

 

Prinsip Pajak Daerah

Manajemen pajak daerah .iuga terkait dengan pemenuhan prinsip-prinsip umum perpajakan daerah yang baik. Prinsip pajak daerah tersebut adalah (Devas. 1989):

  1. Prinsip Elastisitas. Pajak daerah harus memberikan pendapatan yang cukup dan elastis, artinya mudah naik turun mengikuti naik/turunnya tingkat pendapatan masyarakat
  2. Prinsip Keadilan. Pajak daerah harus memberikan keadilan, baik adil secara vertikal dalam arti sesuai dengan tingkalan sosial kelompok masyarakat maupun adil secara horizontal dalam arti berlaku sama bagi setiap anggota kelompok masyarakat.
  3. Prinsip Kemudahan Administrasi. Administrasi pajak daerah harus fleksibel, sederhana, mudah dihitung, dan memberikan pelayanan yang memuaskan bagi wajib pajak.
  4. Prinsip Keberterimaan Politis. Pajak daerah harus dapat diterima secara politis oleh masyarakat, sehingga masyarakat sadar untuk membayar pajak.
  5. Prinsip Nondistorsi Terhadap Perekonomian. Pajak daerah tidak boleh menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian. Pada dasarnya setiap pajak atau pungutan akan menimbulkan suatu beban baik bagi konsumen maupun produsen. Namun diusahakan jangan sampai suatu pajak atau pungutan menimbulkan beban tambahan yang berlebihan sehingga merugikan masyarakat dan perekonomian daerah.

 

Terkait dengan prinsip-prinsip pajak tersebut, maka manajemen perpajakan daerah harus mampu menciptakan sistem pemungutan yang ekonomis, efisien, dan efektif'. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa penerimaan pajak lebih besar dari biaya pemungutannya. Selain itu, pemerintah daerah perlu menjaga stabilitas penerimaan pajak tersebut. Fluktuasi penerimaan pajak hendaknya dijaga tidak terlalu besar sebab jika sangat fluktuatif juga kurang baik untuk perencanaan keuangan daerah.

 

Manajemen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak provinsi yang hasilnya akan dibagihasilkan ke daerah yang besarannya bervariasi untuk masing-masing daerah tergantung pada besarnya objek pajak di daerah bersangkutan dengan proporsi pembagian berdasarkan peraturan perundangan. Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPP) ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan juga bobot kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. NJKB didasarkan atas harga pasaran umum (HPU).

Untuk meningkatkan penerimaan PKB, beberapa pemerintah provinsi melakukan kebijakan pemutihan biaya balik nama kendaraan bermotor dengan harapan setelah kendaraan tersebut dibalik nama maka pemerintah provinsi nantinya akan memperoleh pendapatan pajak kendaraan bermotor bersangkutan. Kebijakan lain yang juga dapat ditempuh pemerintah provinsi untuk meningkatkan penerimaan PKB adalah dengan menetapkan tarif pajak yang Iebih tinggi untuk kendaraan mewah, kendaraan dengan diameter silinder mesin (CC) lebih besar, kendaraan dengan bobot lebih berat, dan kendaraan yang tahun pembuatannya lebih baru. Perbaikan pelayanan administrasi juga penting dilakukan, misalnya dengan komputerisasi sistem administrasi pajak, sistem pelayanan terpadu, penyederhanaan prosedur pembayaran, dan menciptakan lingkungan kantor tempat pembayaran pajak yang nyaman bagi wajib pajak.

 

Manajemen Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor berupa premium, pertamax, solar, dan bahan bakar gas. Jumlah PBBKB didasarkan pada transaksi BBM di wilayah provinsi bersangkutan dikalikan dengan tarif pajaknya. Manajemen pajak yang perlu dilakukan pemerintah daerah terhadap PBBKB adalah mengoptimalkan kerjasama dengan pihak Pertamina. Sebab pajak ini dikumpulkan melalui Pertamina. Selain itu tentunya pemerintah daerah juga meningkatkan pelayanan transportasinya, misalnya dengan pemeliharaan jalan secara rutin.

Manajemen Pajak Hotel dan Restoran

Keunggulan dari pajak hotel dan restoran adalah keduanya bersifat mengambang (buoyant) dan punya cukup kemampuan menghasilkan (yield) secara substansial. Pajak ini juga dinilai cukup adil dan relative mudah untuk dihitung dan dikumpulkan. Manajemen pajak hotel dan restoran yang perlu dilakukan pemerintah daerah antara lain dengan memperbaiki"dctttt bose wajib pajak, komputerisasi administrasi pajak yang terkoneksi dengan sistem infbrmasi pihak hotel, melakukan sosialisasi pajak secara memadai, pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang taat pajak, dan kemungkinan outsourcing dalam pemungutan pajak.

 

Manajemen Pajak Hiburan

Pajak hiburan merupakan pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan penyelenggara suatu hiburan yang dipungut bayaran. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hiburan, pemerintah daerah perlu menciptakan fasilitas-fasilitas hiburan yang memadai, rnisalnya memiliki gedung konvensi, pusat pameran dan ekshibisi (expo center), taman budaya dan rekreasi, gedung pertunjukan, dan sebagainya. Untuk meminimalisir penghindaran pajak, pemerintah daerah dapat mencetak tiketnya. Tanda masuk perlu dibuat atau disahkan oleh pemerintah daerah, pemberian sanksi pajak bagi yang tidak patuh pajak, serta pengawasan yang memadai.

 

Manajemen Pajak Reklame

Bagi pemerintah daerah, terutama pemerintah kota. pajak reklame merupakan pajak yang cukup potensial. Manajemen pajak reklame yang perlu dilakukan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak ini antara lain melakukan sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dengan Tata Ruang Reklame (TRR). Hal ini supaya keberadaan papan reklame tidak mengganggu pemandangan dan keindahan kota. Selain itu, upaya yang bisa dilakukan adalah optimalisasi penerimaan pajak reklame melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

 

Manajemen Pajak Penerangan Jalan (Pajak Listrik)

Pengumpulan Penerangan Jalan (Pajak Listrik) relatif mudah karena ditarik melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersamaan dengan tagihan listrik. Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak listrik, yang paling penting dilakukan pemerintah daerah adalah meningkatkan kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak PLN dan pihak lain seperli bank dan KUD sebagai tempat pembayaran listrik.

 

Manajemen Pajak Parkir

Pajak parkir merupakan pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parker di luar badan jalan yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan baik yang berkaitan dengan pokok usaha maupun usaha sampingan, seperti supermarket atau mall yang menyelenggarakan parker sendiri, usaha penitipan kendaraan, dan sebagainya. Sementara itu, retribusi parkir adalah pungutan yang dikenakan atas penggunaan tempat-tempat parkir di tepi jalan umum yang masih merupakan fasilitas milik pemerintah.

Pemungutan pajak parkir dapat dilakukan dengan metode self assessment system maupun official  assessment system. Jika yang digunakan adalah metode self assessment system, maka diperlukan daya dukung pemerintah daerah berupa kesiapan administrasi pajak, pengawasan pajak, dan kompetensi petugas pajak. Selain itu dari sisi wajib pajak juga diperlukan adanya ketertiban catatan akuntansi dan laporan keuangan terkait dengan penerimaan jasa parkir. Sementara itu, jika dipilih metode official assessment system, maka pemerintah daerah perlu melakukan survei dan observasi terlebih dahulu untuk mengetahui potensi pajak parkir sesungguhnya sebelum mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

 

Manajemen Retribusi Daerah

Retribusi daerah pada umumnya merupakan sumber pendapatan penyumbang PAD kedua setelah pajak daerah. Bahkan untuk beberapa daerah penerimaan retribusi daerah ini lebih tinggi daripacla pajak daerah. Retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah kepada wajib retribusi atas pemanfaatan suatu jasa tertentu yang disediakan pemerintah.

Karena retribusi ini terkait dengan pelayanan_tertentu, maka prinsip manajemen retribusi daerah yang paling utama adalah perbaikan pelayanan tersebut. Tentunya selain perbaikan pelayanan pemerintah daerah juga perlu melakukan berbagai perbaikan sebagaimana halnya pajak daerah. seperti perluasan basis retribusi, pengendalian atas kebocoran penerimaan retribusi, dan perbaikan administrasi pemungutan retribusi

 

Manajemen Perusahaan Daerah

Dalam kebanyakan kasus, kontribusi bagian laba perusahaan daerah belum memberikan hal yang cukup signifikan bagi peningkatan PAD. Bahkan beberapa perusahaan daerah justru membebani APBD karena harus terus disubsidi sementara laba yang dihasilkan relatif masih kecil sehingga belum bisa memberikan dividen yang berarti bagi daerah.

Untuk meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap penerimaan PAD perlu dilakukan upaya peningkatan profesionalisme, efisiensi, profitabilitas, dan bahkan privatisasi perusahaan daerah. Perusahaan daerah merupakan salah satu sumber PAD yang diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan sehingga kemandirian pemerintah daerah meningkat dan pada akhirnya mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

 

Manajemen Lain- Lain PAD yang Sah

            Pendapatan yang berasal dari penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro dan pendapatan bunga  yang merupakan salah satu dari Pendapatan daerah yang berasal dari Lain-Lain PAD yang Sah pada umumnya memberikan kontribusi yang cukup signifikan. Pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan bunga dan jasa giro melalui optimalisasi manajemen kas daerah (cash management). Untuk itu Bendahara Umum Daerah (BUD) perlu memiliki instrumen anggaran kas (cash budget) serta perencanaan dan pemodelan keuangan yang baik agar pengelolaan kas daerah betul-betul optimal sehingga tidak terdapat kas menganggur yang tidak termanfaatkan. Sebaliknya pemerintah juga tidak perlu menaruh kas daerahnya secara berlebihan dalam instrumen keuangan yang kurang likuid.

Posting Komentar

0 Komentar