Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Polemik Pengelolaan Dana Desa Dalam Meningatkan Taraf Hidup Masyarakat Desa

Polemik Pengelolaan Dana Desa Dalam Meningatkan Taraf Hidup Masyarakat Desa

Kemiskinan merupakan masih menjadi suatu masalah besar yang dihadapi Negara Indonesia. Akibat dari kemiskinan ini dapat menghasilkan ketertinggalan bagi daerah. Seperti yang kita lihat sekarang ini baik secara langung, melalui media eletronik maupun media cetak ketimpangan masih sangat Kental di beberapa wilayah di Indonesia. Ketimpangan pembangunan suatu daerah dapat berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat. Misalnya saja daerah yang belum terjamah koneksi internet akan minim pengetahun terhadap informasi. Misalnya lagi listrik yang menjadi salah satu factor penunjang kehidupan masyarakat.

Melihat kondisi ini, untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan pembangunan, pemerintah melaksanakan suatu kebijakan yang dikenal sebagai Anggaran Dana Desa. Anggaran dana desa berdasar hukum pada Undang-Undang No.6 tahun 2014. Dimana dalam UU tersebut dijelaskan bahwa desa nantinya pada tahun 2015 akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APBN. Dimana kucuran dana tersebut tidak akan melewati perantara. Dana tersebut akan langsung sampai kepada desa. Tetapi jumlah nominal yang diberikan kepada masing-masing desa berbeda tergantung dari geografis desa, jumlah penduduk dan angka kematian. Alokasi APBN yang sebesar 10% tadi, saat diterima oleh desa akan menyebabkan penerimaan desa yang meningkat. Penerimaan desa yang meningkat ini tentunya diperlukan adanya laporan pertanggungjawaban dari desa. Laporan pertanggungjawaban itu berpedoman pada Permen No 113 tahun 2014.

Berangkat dari uraian diatas maka perlu diketahui bahwa Pemerintah Desa dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD), yang dilakukan berdasarkan prosedur, kebijakan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan  anggaran yang ada dalam rangka pencapaian tujuan serta tepat pada sasaran yang diinginkan.

Dari padangan penulis, kebijakan ini merupakan kebijakan yang sangat luar biasa, kita patut mengapresiasi pemerintah yang secara berkala memberantas kemiskinan dan ketimpangan pembangunan. Dengan adanya ADD, desa diberikan kewenangan untuk berkreasi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Dana desa juga dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, sehingga akan mengurangi pengangguran.

Akan tetapi harapan pemerintah pusat hanyalah sekedar harapan. Ada beberapa desa yang dapat mengelolah dana desa dengan baik, hingga menjadi desa yang mandiri. Namun tak sedikit juga desa yang menggunakan dana desa sebagai ladang untuk menambah kekayaaan, atau dengan kata lain penyalagunaan.

Hal tersebut memang sangat sangat tidak terpuji, anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, untuk membangun fasilitas  desa, untuk memperlacar mobilitas masyarakat disalah gunakan oleh pemimpin desa. Yang paling memalukan lagi pemimpin desa menggunakan dana desa untuk membangun rumah pribadi, membeli fasilitas pribadi bahkan digunakan untuk menikah. Sungguh ironis memang, Pemimpin desa yang sering dihormati, di tuakan dan bahan dianggap alim melakukan hal seperti keji seperti ini.

Dalam pegelolaan dana desa dibutuhkan kotrol dari masyarakat, selain itu juga pemerintah desa harus melakukan pengelolaan dengan mengutamakan transparansi dan tepat sasaran. Transparasi artinya pemerintah desa harus menginformasikan kepada masyarakat terkait anggaran anggaran yang dikeluarkan. Tepat sasaran artinya dalam melakukan pembangunan, maupun pembelian fasilitas desa, pemerintah desa harus mengadakan pertimbangan terhadap pengaruhnya kepada masyarakat, jika suatu fasilitas tidak terlalu dibutuhkan oleh masyarakat sebaiknya janga dibangun, karena cenderung melakukan pemborosan anggaran desa. Jangan sampai pengelolaan dana desa terkesan melakukan pemborosan dan semata mata membangun proyek desa hanya menyelipkan keuntungan pengelola, tanpa ada efeknya terhadap masyarakat desa.



Posting Komentar

0 Komentar