Kemiskinan merupakan masih menjadi suatu masalah besar yang dihadapi Negara
Indonesia. Akibat dari kemiskinan ini dapat menghasilkan ketertinggalan bagi daerah.
Seperti yang kita lihat sekarang ini baik secara langung, melalui media
eletronik maupun media cetak ketimpangan masih sangat Kental di beberapa
wilayah di Indonesia. Ketimpangan pembangunan suatu daerah dapat berpengaruh
baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat. Misalnya
saja daerah yang belum terjamah koneksi internet akan minim pengetahun terhadap
informasi. Misalnya lagi listrik yang menjadi salah satu factor penunjang
kehidupan masyarakat.
Melihat kondisi ini, untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan
pembangunan, pemerintah melaksanakan suatu kebijakan yang dikenal
sebagai Anggaran Dana Desa. Anggaran
dana desa berdasar hukum pada Undang-Undang No.6 tahun 2014. Dimana dalam UU
tersebut dijelaskan bahwa desa nantinya pada tahun 2015 akan mendapatkan
kucuran dana sebesar 10% dari APBN. Dimana kucuran dana tersebut tidak akan
melewati perantara. Dana tersebut akan langsung sampai kepada desa. Tetapi
jumlah nominal yang diberikan kepada masing-masing desa berbeda tergantung dari
geografis desa, jumlah penduduk dan angka kematian. Alokasi APBN yang sebesar
10% tadi, saat diterima oleh desa akan menyebabkan penerimaan desa yang
meningkat. Penerimaan desa yang meningkat ini tentunya diperlukan adanya
laporan pertanggungjawaban dari desa. Laporan pertanggungjawaban itu berpedoman
pada Permen No 113 tahun 2014.
Berangkat dari uraian diatas maka perlu diketahui bahwa Pemerintah Desa
dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD), yang dilakukan berdasarkan prosedur, kebijakan,
dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta sesuai dengan
prinsip-prinsip pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan anggaran yang ada dalam rangka pencapaian
tujuan serta tepat pada sasaran yang diinginkan.
Dari padangan penulis, kebijakan ini merupakan kebijakan yang sangat
luar biasa, kita patut mengapresiasi pemerintah yang secara berkala memberantas
kemiskinan dan ketimpangan pembangunan. Dengan adanya ADD, desa diberikan
kewenangan untuk berkreasi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Dana desa
juga dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, sehingga akan mengurangi
pengangguran.
Akan tetapi harapan pemerintah pusat hanyalah sekedar harapan. Ada
beberapa desa yang dapat mengelolah dana desa dengan baik, hingga menjadi desa
yang mandiri. Namun tak sedikit juga desa yang menggunakan dana desa sebagai ladang
untuk menambah kekayaaan, atau dengan kata lain penyalagunaan.
Hal tersebut memang sangat sangat tidak terpuji, anggaran yang
seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, untuk membangun fasilitas desa, untuk memperlacar mobilitas masyarakat
disalah gunakan oleh pemimpin desa. Yang paling memalukan lagi pemimpin desa
menggunakan dana desa untuk membangun rumah pribadi, membeli fasilitas pribadi
bahkan digunakan untuk menikah. Sungguh ironis memang, Pemimpin desa yang sering
dihormati, di tuakan dan bahan dianggap alim melakukan hal seperti keji seperti
ini.
Dalam pegelolaan dana desa dibutuhkan kotrol dari masyarakat, selain itu
juga pemerintah desa harus melakukan pengelolaan dengan mengutamakan
transparansi dan tepat sasaran. Transparasi artinya pemerintah desa harus
menginformasikan kepada masyarakat terkait anggaran anggaran yang dikeluarkan.
Tepat sasaran artinya dalam melakukan pembangunan, maupun pembelian fasilitas
desa, pemerintah desa harus mengadakan pertimbangan terhadap pengaruhnya kepada
masyarakat, jika suatu fasilitas tidak terlalu dibutuhkan oleh masyarakat
sebaiknya janga dibangun, karena cenderung melakukan pemborosan anggaran desa. Jangan
sampai pengelolaan dana desa terkesan melakukan pemborosan dan semata mata
membangun proyek desa hanya menyelipkan keuntungan pengelola, tanpa ada efeknya
terhadap masyarakat desa.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan