Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Peran Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran (Regulator, Fasilitator, pengawas, dan Penyelenggara)


Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagaimana ditetapkan oleh UU No. 23 Tahun 1999, yang di amandemen dengan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, memberi persetujuan, perizinan, dan pengawasan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Selain itu Bank Indonesia juga melaksanakan beberapa transaksi, seperti setelmen operasi pasar terbuka, menyelesaikan transaksi yang terkait dengan rekening Pemerintah dan lembaga keuangan internasional yang ada di Bank Indonesia.  Dalam hal ini Bank Indonesia berperan sebagai pengguna dan anggota sistem pembayaran.

  • Sebagai Regulator dan Fasilitator

Peran Bank Indonesia sebagai regulator, fasilitator, dan katalisator pengembangan sistem pembayaran diatur dalam berbagai ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, antara lain memuat:
  1. Cakupan wewenang dan tanggung jawab penyelenggara sistem pembayaran, termasuk tanggung jawab berkaitan dengan manajemen risiko;
  2. Jenis penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dan prosedur pemberian persetujuan;
  3. Persyaratan keamanan dan efisiensi dalam penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
  4. Penyelenggara jasa sistem pembayaran wajib menyampaikan laporan, jenis laporan kegiatan, dan tata cara penyampaian;
  5. Jenis dan persyaratan keamanan alat pembayaran yang dapat digunakan di Indonesia termasuk alat pembayaran elektronis, seperti kartu ATM, kartu debet, kartu kredit, kartu prabayar, dan kartu elektronik;
  6. Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.



Bank Indonesia terus berupaya menyempurnakan dan mengembangkan sistem yang ada, sesuai dengan rencana pengembangan sistem pembayaran nasional. Penyempurnaan dan pengembangan tersebut direalisasikan dalam bentuk kebijakan, pengembangan mekanisme, infrastruktur dan ketentuan yang diarahkan untuk mengurangi risiko pembayaran antarbank dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran.

  • Sebagai Lembaga Pengawas


Dalam mengawasi sistem pembayaran, Bank Indonesia bertanggung jawab agar masyarakat dapat memperoleh layanan jasa pembayaran yang efisien, cepat, tepat, dan aman. Dalam menjalankan fungsi pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang memberikan izin operasional, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia, maupun oleh pihak lain. Dalam hal ini Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

  • Sebagai Lembaga Penyelenggara


Penyediaan jasa sistem pembayaran (transfer dana) di Indonesia umumnya dilakukan oleh perbankan dan PT. Pos Indonesia. Walaupun terdapat keterkaitan antara kedua penyedia jasa tersebut, tetapi keduanya menggunakan sistem yang berbeda. Pada awalnya, jasa sistem pembayaran banyak diselenggarakan oleh PT. Pos Indonesia, dulu dikenal dengan Kantor Pos dan Giro.

Dengan semakin majunya perbankan di Indonesia, jasa sistem pembayaran sebagian besar dilakukan oleh bank. Alat pembayaran yang digunakan bank umumnya berbasis warkat, dengan penyelesaian melalui kliring lokal atau antardaerah, sebagian besar dilakukan melalui proses kliring di Bank Indonesia. Dengan berkembangnya teknologi informasi, sistem pembayaran mulai menggunakan alat pembayaran berbasis elektronik. Sejalan dengan itu, sejak November 2000 Bank Indonesia telah mengoperasikan BI-RTGS.

Sistem RTGS yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia menyediakan keandalan, kecepatan, dan kepastian dalam mengirim dan menerima dana. Hal demikian penting, di samping dapat mengurangi risiko, penggunaan sistem juga telah mengubah cara tradisional penyelesaian transfer dana yang selama ini berbasis warkat (paper based) menjadi berbasis elektronik (electronic based). Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Inggris, Australia dan Selandia Baru telah menerapkan RTGS. Sebagian besar negara berkembang, seperti Thailand, Malaysia, dan Sri Lanka, juga telah menerapkan RTGS.

Posting Komentar

0 Komentar