Dalam
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagaimana ditetapkan oleh
UU No. 23 Tahun 1999, yang di amandemen dengan UU No. 3 Tahun 2004, Bank
Indonesia berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, memberi
persetujuan, perizinan, dan pengawasan atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran. Selain itu Bank Indonesia juga melaksanakan beberapa transaksi,
seperti setelmen operasi pasar terbuka, menyelesaikan transaksi yang terkait
dengan rekening Pemerintah dan lembaga keuangan internasional yang ada di Bank
Indonesia. Dalam hal ini Bank Indonesia
berperan sebagai pengguna dan anggota sistem pembayaran.
- Sebagai
Regulator dan Fasilitator
Peran
Bank Indonesia sebagai regulator, fasilitator, dan katalisator pengembangan
sistem pembayaran diatur dalam berbagai ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia, antara lain memuat:
- Cakupan wewenang dan tanggung jawab penyelenggara sistem pembayaran, termasuk tanggung jawab berkaitan dengan manajemen risiko;
- Jenis penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dan prosedur pemberian persetujuan;
- Persyaratan keamanan dan efisiensi dalam penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
- Penyelenggara jasa sistem pembayaran wajib menyampaikan laporan, jenis laporan kegiatan, dan tata cara penyampaian;
- Jenis dan persyaratan keamanan alat pembayaran yang dapat digunakan di Indonesia termasuk alat pembayaran elektronis, seperti kartu ATM, kartu debet, kartu kredit, kartu prabayar, dan kartu elektronik;
- Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank
Indonesia terus berupaya menyempurnakan dan mengembangkan sistem yang ada,
sesuai dengan rencana pengembangan sistem pembayaran nasional. Penyempurnaan
dan pengembangan tersebut direalisasikan dalam bentuk kebijakan, pengembangan
mekanisme, infrastruktur dan ketentuan yang diarahkan untuk mengurangi risiko
pembayaran antarbank dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran.
- Sebagai
Lembaga Pengawas
Dalam
mengawasi sistem pembayaran, Bank Indonesia bertanggung jawab agar masyarakat
dapat memperoleh layanan jasa pembayaran yang efisien, cepat, tepat, dan aman.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang
memberikan izin operasional, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
sistem pembayaran, baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia, maupun oleh pihak lain.
Dalam hal ini Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran
untuk menyampaikan laporan. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang
diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
- Sebagai
Lembaga Penyelenggara
Penyediaan
jasa sistem pembayaran (transfer dana) di Indonesia umumnya dilakukan oleh
perbankan dan PT. Pos Indonesia. Walaupun terdapat keterkaitan antara kedua
penyedia jasa tersebut, tetapi keduanya menggunakan sistem yang berbeda. Pada
awalnya, jasa sistem pembayaran banyak diselenggarakan oleh PT. Pos Indonesia,
dulu dikenal dengan Kantor Pos dan Giro.
Dengan
semakin majunya perbankan di Indonesia, jasa sistem pembayaran sebagian besar dilakukan
oleh bank. Alat pembayaran yang digunakan bank umumnya berbasis warkat, dengan
penyelesaian melalui kliring lokal atau antardaerah, sebagian besar dilakukan
melalui proses kliring di Bank Indonesia. Dengan berkembangnya teknologi
informasi, sistem pembayaran mulai menggunakan alat pembayaran berbasis
elektronik. Sejalan dengan itu, sejak November 2000 Bank Indonesia telah
mengoperasikan BI-RTGS.
Sistem
RTGS yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia menyediakan keandalan, kecepatan,
dan kepastian dalam mengirim dan menerima dana. Hal demikian penting, di
samping dapat mengurangi risiko, penggunaan sistem juga telah mengubah cara
tradisional penyelesaian transfer dana yang selama ini berbasis warkat (paper
based) menjadi berbasis elektronik (electronic based). Negara-negara
maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Inggris, Australia dan Selandia
Baru telah menerapkan RTGS. Sebagian besar negara berkembang, seperti Thailand,
Malaysia, dan Sri Lanka, juga telah menerapkan RTGS.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan