Pengertian Hukum Acara Pidana
Hukum
acara pidana Indonesia adalah serangkaian kaidah,
prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur pelaksanaan hukum pidana pada tata
hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Istilah
"hukum acara pidana" merupakan terjemahan bebas dari istilah
strafvordering ("hukum tuntutan pidana") di dalam bahasa Belanda.
Andi Hamzah mencatat bahwa terdapat padanan Belanda yang sebenarnya lebih
sesuai, yaitu stafprocesrecht. Dalam kaitannya dengan hukum pidana, hukum acara
pidana adalah hukum pidana formal yang berfungsi menjalankan hukum pidana
substansif.
Hukum
acara pidana formal (hukum acara pidana) mengatur tentang bagaimana negara
melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
— Andi
Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (1993), hlm. 4
Hukum
acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana, maka dari itu
merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan
pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus
bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.
— Wirjono
Prodjodikoro, Hukum Atjara Pidana di Indonesia (1967), hlm. 13
2.2 Menurut Para Ahli Hukum Acara Pidana
Berikut ini beberapa definisi yang dirumuskan oleh beberapa sarjana,
sebagai berikut:
J de Bosch Kemper:
Hukum acara pidana adalah sejumlah asas-asas dan peraturan- peraturan
undang-undang yang mengatur wewenang negara untuk menghukum bilamana
undang-undang pidana dilanggar.
Simons
Hukum Acara pidana bertugas mengatur cara-cara negara dengan alat
perlengkapannya mempergunakan wewenangnya untuk memidana dan menjatuhkan
pidana.
Wirjono Prodjodikoro
Hukum acara pidana ialah peraturan yang mengatur cara bagaimana badan
pemerintah berhak menuntut jika terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana
akan didapat suatu putusan pengadilan yang menjatuhkan suatu hukuman dapat dilaksanakan.
Sudarto
Hukum acara pidana ialah aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang
harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pihak- pihak lain atau
orang-orang lain yang terlibat di dalamnya, apabila ada persangkaan bahwa hukum
pidana dilanggar.
Minkenhof
Hukum acara pidana mempunyai peraturan mengenai yang terjadi antara saat
timbulnya dugaan bahwa suatu delik telah dilakukan dan dilaksanakannya pidana
yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan
oleh negara, karena adanya terjadi pelanggaran undang- undang pidana:
1. Negara melalui alat-alatnya
menyidik kebenaran.
2. Sedapat mungkin menyidik pelaku
perbuatan itu.
3. Mengambil tindakan-tindakan
yang perlu guna menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya.
4. Mengumpulkan bahan-bahan bukti
yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim
dan membawa terdakwa ke depan hakim tersebut.
5. Hakim memberi keputusan tentang
terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu
menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
6. Upaya hukum untuk melawan
keputusan tersebut.
7. Akhirnya melaksanakan keputusan
tentang pidana dan tindakan tata tertib.
Moeljatno
Hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di
suatu negara, yang memberikan dasar-dasar dan aturan- aturan yang menentukan
dengan cara apa dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada suatu
perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah
melakukan delik tersebut.
Bambang Poernomo
Pengertian hukum acara pidana ada tingkatan, yaitu:
1. Pengertian sempit, yaitu
peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan
sidang sampai putusan pengadilan, dan eksekusi putusan hakim.
2. Pengertian yang luas, diartikan
bahwa disamping memuat peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan sidang sampai putusan pengadilan, eksekusi putusan
hakim, juga termasuk peraturan hukum tentang susunan peradilan, wewenang
pengadilan, serta peraturan-peraturan kehakiman lainnya sekadar peraturan itu
ada kaitannya dengan urusan perkara pidana.
3. Pengertian yang makin
diperluas, yaitu mengatur tentang alternatif jenis pidana, ukuran memperingan
atau memperberat pidana, dan cara menyelenggarakan pidana sejak awal sampai
selesai menjalani pidana sebagai pedoman pelaksanaan pidana.
Hukum acara pidana berfungsi untuk melaksanakan atau menegakkan hukum
pidana. Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia adalah Wetboek van Strafrecht
voor Nederlandsch Indie yang menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana jo Undang-Undang No.73 Tahun 1958 tentang Menyatakan
Berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk
Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang- undang Hukum
Pidana, dianggap sebagai Kitab Udang-undang Hukum Pidana.
Tujuan Hukum Acara Pidana Dan Sumber Hukum Acara Pidana
Tujuan Hukum Acara Pidana
Timbulnya penemuan hukum baru dan pembentukan peraturan perundang undangan baru
terutama sejak pemerintah Orde Baru cukup menggembirakan dan merupakan titik
cerah dalam kehidupan hukum di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah
disusunnya KUHAP. Apabila diteliti beberapa pertimbangan yang menjadi alasan
disusunnya KUHAP maka secara singkat KUHAP memiliki lima tujuan sebagai berikut :
1. Perlindungan atas harkat dan martabat manusia
(tersangka atau terdakwa).
2. Perlindungan atas kepentingan hukum dan pemerintahan.
3. Kodifikasi dan unifikasi Hukum Acara Pidana.
4. Mencapai kesatuan
sikap dan tindakan aparat penegak hukum.
5. Mewujudkan Hukum Acara Pidana yang sesuai dengan Pancasila dan UUD
1945.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan