Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pengertian dan tujuan Hukum Acara pidana secara umum dan menurut para ahli

Pengertian dan tujuan Hukum Acara pidana secara umum dan menurut para ahli

Pengertian Hukum Acara Pidana

Hukum acara pidana Indonesia adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur pelaksanaan hukum pidana pada tata hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Istilah "hukum acara pidana" merupakan terjemahan bebas dari istilah strafvordering ("hukum tuntutan pidana") di dalam bahasa Belanda. Andi Hamzah mencatat bahwa terdapat padanan Belanda yang sebenarnya lebih sesuai, yaitu stafprocesrecht. Dalam kaitannya dengan hukum pidana, hukum acara pidana adalah hukum pidana formal yang berfungsi menjalankan hukum pidana substansif.

Hukum acara pidana formal (hukum acara pidana) mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.

— Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (1993), hlm. 4

Hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana, maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.

— Wirjono Prodjodikoro, Hukum Atjara Pidana di Indonesia (1967), hlm. 13 


2.2 Menurut Para Ahli Hukum Acara Pidana

Berikut ini beberapa definisi yang dirumuskan oleh beberapa sarjana, sebagai berikut:

J de Bosch Kemper:

Hukum acara pidana adalah sejumlah asas-asas dan peraturan- peraturan undang-undang yang mengatur wewenang negara untuk menghukum bilamana undang-undang pidana dilanggar.

Simons

Hukum Acara pidana bertugas mengatur cara-cara negara dengan alat perlengkapannya mempergunakan wewenangnya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.

Wirjono Prodjodikoro

Hukum acara pidana ialah peraturan yang mengatur cara bagaimana badan pemerintah berhak menuntut jika terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana akan didapat suatu putusan pengadilan yang menjatuhkan suatu hukuman dapat dilaksanakan.

Sudarto

Hukum acara pidana ialah aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pihak- pihak lain atau orang-orang lain yang terlibat di dalamnya, apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana dilanggar.

Minkenhof

Hukum acara pidana mempunyai peraturan mengenai yang terjadi antara saat timbulnya dugaan bahwa suatu delik telah dilakukan dan dilaksanakannya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.


 J.M. van Bemmelen:

Ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya terjadi pelanggaran undang- undang pidana:

1.     Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran.

2.     Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu.

3.     Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya.

4.     Mengumpulkan bahan-bahan bukti yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa ke depan hakim tersebut.

5.     Hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.

6.     Upaya hukum untuk melawan keputusan tersebut.

7.     Akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib.

Moeljatno

Hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang memberikan dasar-dasar dan aturan- aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut.

Bambang Poernomo

Pengertian hukum acara pidana ada tingkatan, yaitu:

1.      Pengertian sempit, yaitu peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai putusan pengadilan, dan eksekusi putusan hakim.

2.      Pengertian yang luas, diartikan bahwa disamping memuat peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai putusan pengadilan, eksekusi putusan hakim, juga termasuk peraturan hukum tentang susunan peradilan, wewenang pengadilan, serta peraturan-peraturan kehakiman lainnya sekadar peraturan itu ada kaitannya dengan urusan perkara pidana.

3.      Pengertian yang makin diperluas, yaitu mengatur tentang alternatif jenis pidana, ukuran memperingan atau memperberat pidana, dan cara menyelenggarakan pidana sejak awal sampai selesai menjalani pidana sebagai pedoman pelaksanaan pidana.

Hukum acara pidana berfungsi untuk melaksanakan atau menegakkan hukum pidana. Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia adalah Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie yang menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Undang-Undang No.73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang- undang Hukum Pidana, dianggap sebagai Kitab Udang-undang Hukum Pidana.


Tujuan Hukum Acara Pidana Dan Sumber Hukum Acara Pidana

Tujuan Hukum Acara Pidana

Timbulnya penemuan hukum baru dan pembentukan peraturan perundang undangan baru terutama sejak pemerintah Orde Baru cukup menggembirakan dan merupakan titik cerah dalam kehidupan hukum di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah disusunnya KUHAP. Apabila diteliti beberapa pertimbangan yang menjadi alasan disusunnya KUHAP maka secara singkat KUHAP memiliki lima tujuan sebagai berikut :

1. Perlindungan atas harkat dan martabat manusia (tersangka atau terdakwa).

2. Perlindungan atas kepentingan hukum dan pemerintahan.

3. Kodifikasi dan unifikasi Hukum Acara Pidana.

4. Mencapai kesatuan sikap dan tindakan aparat penegak hukum.

5. Mewujudkan Hukum Acara Pidana yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Posting Komentar

0 Komentar