PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PROSES INTERMEDIASI
Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam), yang terdiri dari sektor usaha, pemerintah dan individu/rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan dana dari penabung (lenders) kepada peminjam (borrowers). Pengalihan ini dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi.
Lembaga
keuangan memiliki peran pokok dalam proses pengalihan dana dalam perekonomian. Proses
intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas
primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama
mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas
primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit,
dan sebagainya. Sementara sekuritas sekunder dapat berupa simpanan dalam bentuk
giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa
dana, dan sebagainya.
Bagi
penabung simpanan tersebut merupakan aset finansial (financial assets), sedangkan bagi bank merupakan utang (financial liabilities). Selanjutnya.
sekuritas sekunder tersebut dapat alihkan menjadi aset finansial. misalnya
dengan cara memberi pinjaman kepada unit defisit atau dengan membeli
surat-surat berharga di pasar uang
dan pasar modal.
Lembaga
keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis
dalam proses intermediasi keuangan sebagai berikut:
1. Pengalihan
aset (assel transmutation)
Lembaga
keuangan depositori memiliki aset dalam bentuk janji-janii untuk membayar oleh
debitur. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah kredit yang diberikan
kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan
kesepakatan dengan peminjam. Lembaga keuangan dalam membiayai aset tersebut
dananya diperoleh dengan menerima simpanan dari penabung yang jangka waktunya
dapat diatur menurut kebutuhan penabung. Lembaga keuangan pada dasarnya
hanyalah mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu jatuh
tempo sesuai keinginan nasabah penabung dan debitur. Proses pengalihan kewajiban finansial oleh
lembaga keuangan menjadi aset finansial disebut transmutasi kekayaan atau asset
transmutation.
2. Realokasi
pendapatan (income realocation)
Dalam
kenyataannya. banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari
bahwa kelak mereka akan pensiun sehingga penghasilannya otomatis akan
berkurang. Untuk menghadapi masa-masa tersebut, mereka menyisihkan dan
merelokasikan penghasilannya untuk persiapan menghadapi masa yang akan datang. Untuk
merelokasi penghasilan, pada dasarnya mereka dapat membeli dan menyimpan
barang, misalnya: rumah, tanah, dan sebagainya. Namun dengan memiliki sekuritas
sekunder
yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya: simpanan di bank. polis asuransi
jiwa, reksa dana, program pensiun, dan sebagainya, aset mereka akan jauh lebih
likuid dibandingkan dengan alternatif pertama clan risiko kerugiannya juga
relatif sangat kecil.
3.
Transaksi (transaction)
Sekuritas
sekunder yang diterbitkan lembaga intermediasi keuangan merupakan bagian dari system
pembayaran. Rekening giro atau tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada
prinsipnya dapat berfungsi sebagai uang. Produk-produk simpanan yang
dikeluarkan bank tersebut dan dibeli oleh unit usaha atau rumah tangga.
dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping
untuk tujuan memperbaiki posisi likuiditas. Dengan demikian, peran lembaga keuangan
sebagai lembaga intermediasi adalah untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah
transaksi moneter.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan