·
Pengertian dan Ruang Lingkup Pajak
Dalam kehidupan sehari-hari sering mendengar istilah pajak, namun
pengertian yang sesungguhnya masih belum jelas artinya. Dalam Undang Undang
Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU Nomor 6 tahun 1983 yakni
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang dengan tidak mendapatkan imbalan
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak
- Dipungut oleh negara (baik pemerintah pusat maupun daerah). Iuran tersebut berupa uang yang dipungut disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan manfaat tertentu bagi seseorang.
- Dipungut/dipotong berdasarkan dengan kekuatan Undang Undang serta aturan pelaksanaannya. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi langsung dan dapat ditunjuk. Diperuntukkan bagi pengeluaran pembayaran pemerintah yang bermanfaat bagi kemakmuran rakyat.
Disamping pemungutan pajak, pemerintah juga melakukan berbagai pungutan lain, yaitu retribusi, sumbangan, bea, dan cukai.
- Retribusi adalah iuran kepada pemerintah daerah yang dapat dipaksakan dan memperoleh jasa timbal balik secara langsung dan dapat ditunjuk. Contoh tiket masuk objek wisata.
- Sumbangan ialah iuran kepada pemerintah yang tidak dapat dipaksakan yang ditujukan kepada golongan tertentu dan dimanfaatkan untuk golongan tertentu pula contoh: sumbangan bencana alam
- Bea adalah pungutan yang dikenakan atas suatu kejadian atau perbuatan yang berupa lalu lintas barang dan perbuatan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Contoh: bea masuk, bea keluar dan bea balik nama.
- Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang dan hanya pada golongan tertentu dan yang membayar tidak mendapatkan prestasi imbal balik secara langsung. Contoh: cukai tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris), cukai etil alkohol/etanol dan cukai minuman mengandung alkohol.
Fungsi Pajak
Ada dua fungsi pajak yaitu:
- Fungsi penerimaan (budgetair) yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
- Fungsi pengatur (regulerend) yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Syarat Pemungutan Pajak
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hanmbatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Pemungutan pajak harus
adil (Syarat Keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, Undang Undang dan
pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya
mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesusikan dengan kemampuan
masing-masing, sedang adil dalam pelaksanaan yakni dengan memberikan hak bagi
wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan
mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang Undang ( Syarat Yuridis)
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya
Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun
perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat
Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansial)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana.
Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang
undang perpajakan yang baru.