Pengertian Bank
Menurut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dijelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangkah
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Definisi Bank Menurut Para Ahli
- Menurut
Dictionary of Banking an Services by Jerry Rosenbeg
Bank
adalah lembaga yang menerima simpanan giro, deposito, dan membayar atas dokumen
yang tertarik pada satu orang atau lembaga tertentu, mendiskonto surat
berharga, memberikan pinjaman dan menanamkan dananya dalam surat berharga.
- Menurut
Kasmir, SE, MM
Kasnir
mendefinikan bank secara sederhana bank dapat diartikan sebagai lembaga
keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank
lainnya.
- Menurut
Lukman Dendawijaya
Lukman
mengemukakan Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga
perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyelurkan dana dari pihak
yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana atau
kekurangan dana (deficit unit) pada waktu yang ditentukan.
Dari
beberapa pendapat para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa bank adalah
lembaga/perusahaan yang aktifitasnya menghimpun dana berupa giro, deposito,
tabungan, dan simpanan yang lain dari pihak yang kelebihan dana (surplus
spending unit) kemudian melemparkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan
dana (deficit spending unit) dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangkah meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi Bank
Menurut
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso fungsi utama bank adalah menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai
tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik bank dapat
berfungsi sebagai agent of trust, agent of development, dan agent of services.
- Agent of trust
Dasar
utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal menghimpun
dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank
apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya
tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank
tidak akan bangkrut, dan pada saat yang dijanjikan simpanan tersebut dapat
ditarik kembali dari bank. Kegiatan perekonomian masyarakat disektor riil tidak
dapat dipisahkan. Sektor ri’il tidak dapat berkinerja dengan baik apabila
sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan
penyaluran dana sangat diperlukan bagi kelancaran kegiatan perekonomian di
sektor ri’il.
Kegiatan
bank berupa dan menyalurkan dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan
perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat
melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi
barang dan jasa. Mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat
dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan
investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
- Agent of service
Selain
melakukan penghimpuna dan penyaluran dana bank juga memberikan penawaran jasa
perbankan lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan ini erat kaitannya
dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat
berupa jasa penitipan uang, barang-barang berharga,
pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.