Pancasila dikatakan sebagai sistem filsafat dan Pancasila adalah sebagai Philosofische Grondslag bagi bangsa Indonesia
Pancasila sebagai dasar filsafat negara (Philosophische Grondslag) nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam sila-sila Pancasila mendasari seluruh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya, nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan harus mendasari seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh: Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 3 ayat (a) berbunyi, ”Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan”. Undang-undang tersebut memuat sila pertama dan sila kedua yang mendasari semangat pelaksanaan untuk menolak segala bentuk pornografi yang tidak sesuai dengan nlai-nilai agama dan martabat kemanusiaan.
Manusia perlu berfilsafat:
Manusia
perlu berfilsafat, Dengan kita
berfilsafat bisa melihat semua masalah dalam segala aspek, sehingga mengajarkan
kita untuk berfikir kritis dan logis tidak menerima pendapat orang lain begitu
saja terutama dalam masalah hoax. Banyak sekali di berbagai media pada saat ini
yang memberitakan berita-berita bohong yang dapat mempengaruhi orang lain, jika
kita tidak berfikir kritis dan logis kita bias terpengaruh oleh orang lain.
Kemampuan-kemampuan
yang akan didapatkan ketika bejar filsafat seperti yang tercantum di atas dan
wawasan seluas samudera akan memudahkan untuk berkecimpung dalam berbagai
bidang dan profesi mulai dari jadi penulis, pengacara, pendidik, wirausaha
bahkan artis seperti Dian Sastro dan Maudy Ayunda. Nilai-nilai hidup yang kamu
peroleh dari mempelajari filsafat akan berlaku sepanjang masa. Filsafat itu
bersifat universal selalu membongkar, mempertanyakan dan memperbaharui dirinya
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan