Sasaran dan Tujuan Perkreditan
Proses perkreditan dilakukan secara hati-hati oleh bank dengan maksud untuk mencapai sasaran dan tujuan pemberian kredit. Ketika bank menetapkan keputusan pemberian kredit maka sasaran yang hendak dicapai adalah aman, terarah dan menghasilkan pendapatan. Aman dalam arti bahwabank akan dapat menerima kembali nilai ekonomi yang telah diserahkan, terarah maksudnya adalah bahwa penggunaan kredit harus sesuai dengan perencanaan kredit yang telah ditetapkan, dan menghasilkan berarti pemberian kredit tersebut harus memberikan kontribusi pendapatan bagi bank, perusahaan debitur dan masyarakat umumnya. Sedangkan tujuan pemberian kredit minimal akan memberikan mantaat pada:
- Pertama adalah bagi bank, yaitu dapat digunakan sebagai instrumen bank dalam memelihara ikuiditas, solvabilitas dan rentabilitas, kemudian dapat menjadi pendorong peningkatan penjualan produk bank yang lain dan kredit diharapkan dapat menjadi sumber utama pendapatan bank yang berguna bagi kelangsungan hidup bank tersebut.
- Kedua adalah bagi debitur yaitu bahwa pemberian kredit oleh bank dapat digunakan untuk memperlancar usaha dan selanjutnya meningkatkan gairah usaha sehingsga terjadi kontinuitas perusahaan.
- Ketiga adalah bagi masyarakat (negara), yaitu bahwa pemberian kredit oleh bank akan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat akan mampu menyerap ternaga kerja dan pada gilirannya mampu mensejahterakan masyarakat.
Di samping itu bagi negara bahwa kredit dapat digunakan sebagai instrumen moneter Pemerintah dapat mempengaruhi restriksi maupun ekspansi kredit perbankan melalui kebijakan moneter dan perbankan.
Sumber : Taswan. 2010. Manajemen
perbankan. Edisi II. UPP STIM YKPN
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan