1.
Alat
Pembayaran Tunai
Alat
pembayaran tunai adalah mata uang yang berlaku berupa uang kartal. Saat ini
uang kartal memegang peranan penting, terutama dalam memenuhi kebutuhan
transaksi bernilai kecil. Pada tahun 2005, peranan uang kartal terhadap uang
beredar sebesar 43,3%. Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mencetak dan
mengedarkan uang kartal.
Dalam
kebijakan pengedaran uang, Bank Indonesia berupaya untuk menyediakan uang yang
layak edar dan memenuhi kebutuhan masyarakat, baik nominal maupun pecahan. Uang
kartal tersebut terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kertas Rupiah
yang beredar saat ini terdiri dari 7 pecahan, yaitu pecahan Rp1000, Rp2000,
Rp5000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Sedangkan uang logam
Rupiah yang beredar di masyarakat saat ini terdiri dari 7 pecahan, yaitu
pecahan Rp1, Rp25, Rp50, Rp100, Rp200, dan Rp500, dan Rp1000. Secara umum nilai
pecahan uang logam Rupiah lebih kecil bila dibandingkan dengan nilai pecahan
uang kertas Rupiah. Hanya ada satu pecahan yang sama nilainya pada uang kertas
Rupiah dengan nilai pecahan pada uang logam Rupiah, yaitu pecahan Rp1000.
2.
Alat
Pembayaran Non tunai
Di
Indonesia alat pembayaran non tunai disediakan terutama oleh bank. Alat yang
disediakan bank terdiri dari alat pembayaran berbasis warkat, seperti cek,
bilyet giro, nota debet, dan nota kredit, serta alat pembayaran berbasis bukan
warkat, seperti kartu ATM, kartu debet dan kartu kredit. Penggunaan alat pembayaran
non tunai berbasis bukan warkat cenderung semakin meningkat. Hal itu disebabkan
oleh semakin banyaknya inovasi yang dilakukan oleh perbankan untuk memenuhi
kebutuhan nasabah.
3.
Alat
pembayaran berbasis warkat
Alat
pembayaran berbasis warkat telah diatur dalam hukum dan dikenal dalam praktek
perbankan di Indonesia. Alat pembayaran berbasis warkat yang saat ini
digunakan, antara lain cek, bilyet giro, nota debet, wesel bank untuk transfer
dan nota kredit.
ü Cek
adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang
tercantum dalam cek. Cek termasuk warkat debet dalam kliring, lazim digunakan
dalam pembayaran antar bank maupun antar nasabah.
Syarat
formal cek sesuai Pasal 178 KUHD adalah:
(a)
Nama “Cek” harus termuat jelas dalam teks.
(b)
Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
(c)
Nama orang yang harus membayar (tertarik).
(d)
Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
(e)
Tanggal dan tempat cek ditarik.
(f)
Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).
ü Bilyet giro
adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk
memindahbukukan (bukan penarikan tunai) sejumlah dana dari rekening yang
bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.Bilyet giro
termasuk warkat debet dalam kliring, yang lazim digunakan sebagai alat
pembayaran antar bank maupun antar nasabah.
Syarat
formal bilyet giro sesuai Pasal 2 SK Direksi Bank Indonesia No.28/32/KEP/DIR
tanggal 4 Juli 1995 adalah:
(a)
Nama “Bilyet Giro” dan nomor bilyet giro
(b)
Nama tertarik
(c)
Perintah jelas tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening
penarik
(d)
Nama dan nomor rekening pemegang
(e)
Nama bank penerima
(f)
Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf selengkaplengkapnya
(g)
Tempat dan tanggal penarikan
(h)
Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan
persyaratan pembukaan rekening
ü Nota debet
adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung
bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat. Nota debet termasuk dalam
warkat debet kliring, hanya lazim digunakan dalam transaksi antar bank.
ü Wesel bank
untuk transfer diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer. Surat Bukti
Penerimaan Transfer merupakan surat bukti penerimaan transfer pada bank yang
sama, dengan lokasi pada kota yang sama atau dari luar kota, yang dapat
ditagihkan kepada bank penerima dana transfer melalui kliring lokal. Wesel ini
sangat jarang digunakan sebagai warkat kliring untuk transfer pada bank lain.
ü Nota kredit
adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain (transfer)
untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut. Nota kredit
ini merupakan satu-satunya warkat kredit kliring yang lazim digunakan untuk
transaksi antar bank maupun antar nasabah bank.
4.
Pemindahan
dana
Saat
ini bank memberikan berbagai jenis layanan pemindahan dana melalui jaringan
kantornya, termasuk perintah pembayaran secara reguler dan pemindahan dana
secara elektronis. Layanan pemindahan dana bagi nasabah dapat dilakukan oleh
bank melalui transfer elektronik antarbank, sistem kliring berbasis warkat
untuk transaksi lokal, jaringan bank koresponden bagi pemindahan dana lintas
wilayah, dan sistem RTGS untuk pemindahbukuan. dana lokal dan lintas wilayah.
Pemindahan dana antarbank berjumlah besar, yaitu melebihi Rp100 juta, atau yang
bersifat mendesak, diselesaikan melalui BI-RTGS.
5.
Pendebetan
secara langsung
Pemakaian
fasilitas pendebetan secara langsung dibatasi untuk transaksi dalam satu bank.
Mengingat belum ada giro antarbank, maka bank melakukan perjanjian kerja sama
dengan perusahaan telekomunikasi dan perusahaan listrik menangani pembayaran
tagihan nasabah untuk pembayaran tagihan telepon, internet, TV kabel dan
listrik.
6.
Alat
pembayaran berbasis kartu
Masyarakat
Indonesia telah mengenal berbagai jenis kartu pembayaran, antara lain kartu
kredit, termasuk private-label cards (seperti kartu pasar swalayan), dan kartu
debet seperti debit card dan ATM. Dalam perkembangannya terdapat kartu yang
dananya telah disimpan dalam chip elektronik, dikenal sebagai smart card atau
chip card, seperti kartu telepon prabayar.
·
Kartu
kredit
Kartu
kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya
yang diberikan kepada nasabah untuk digunakan sebagai alat pembayaran dan
pengambilan uang tunai.
Minimal
terdapat tiga pihak yang terlibat langsung pada setiap penggunaan kartu kredit,
yaitu bank/lembaga pembiayaan, pedagang, dan pemegang kartu. Bank/lembaga
pembiayaan adalah pihak penerbit dan atau pembayar kartu kredit yang ditagih
oleh pedagang. Pedagang adalah
tempat belanja bagi pemegang kartu yang telah mengikat perjanjian dengan bank/lembaga
pembiayaan. Sedangkan pemegang kartu adalah nasabah yang namanya tertera dalam
kartu kredit, merupakan pihak yang berhak menggunakan kartu kredit.
·
Kartu
ATM (Automated Teller Machines/Anjungan Tunai Mandiri)
Kartu
ATM adalah alat pembayaran berbasis kartu yang penyelesaian transaksinya
dilakukan melalui mesin ATM. Mesin ATM dapat melayani kebutuhan nasabah secara
otomatis setiap saat, selama 24 jam dalam sehari, tujuh hari dalam seminggu,
termasuk hari libur.
·
Kartu
debet
Kartu
debet merupakan alat pembayaran berbasis kartu yang pembayarannya dilakukan
dengan pendebetan langsung ke rekening nasabah pada bank penerbit kartu.
Fasilitas pembayaran dengan pendebetan secara langsung di tempat penjualan
(EFTPOS) semakin digemari, terutama di kota besar, seperti Jakarta. Beberap a
bank menawarkan kartu debet dalam rangka program Maestro dan Visa Elektron.
Sedangkan bank lain menawarkan kartu atas nama bank sendiri, sehingga
berkembang berbagai jenis terminal yang beragam di tempat pedagang.
7.
Alat
pembayaran melalui kantor pos
Alat
pembayaran yang disediakan oleh PT. Pos Indonesia adalah giro dan pos wesel,
baik dalam negeri maupun luar negeri. Giro digunakan terutama oleh instansi
pemerintah untuk menerima penyetoran berbagai jenis pajak, melaksanakan
pembayaran gaji dan pensiunan pegawai negeri,membayar tagihan listrik, telepon
dan berbagai transaksi pembayaran lainnya. Sementara itu, wesel pos umumnya
digunakan untuk mengirimkan uang kepada individu yang tidak memiliki rekening
di bank. Instrumen lain yang disediakan oleh PT. Pos Indonesia adalah Cek Pos
dan Postal Traveler’s Cheques.
8. Alat pembayaran berbasis internet
dan telepon
Jasa
electronic banking melalui internet dan telepon telah disediakan oleh sejumlah
bank besar sejak pertengahan 1999. Penggunaan instrumen berbasis internet untuk
melakukan transaksi memerlukan verifikasi pengaman seperti PIN, password, dan
komputer/laptop/HP, yang dapat dilakukan tanpa atau dengan proprietary software
yang disediakan oleh bank kepada nasabah. Penggunaan alat pembayaran berbasis
telepon untuk transaksi dapat dilakukan dengan menghubungi bank melalui
telepon, berdasarkan verifikasi tertentu, seperti identitas, rekening,
transaksi terakhir, atau password. Jasa yang ditawarkan antara lain informasi
saldo, pembukuan rekening, transfer, payment gateway (seperti pembayaran
telepon, listrik, TV kabel), kliring, dan penutupan rekening.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan