Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Jenis Jenis Alat Pembayaran (Pembayaran Tunai dan Pembayaran Nontunai)


1.      Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai adalah mata uang yang berlaku berupa uang kartal. Saat ini uang kartal memegang peranan penting, terutama dalam memenuhi kebutuhan transaksi bernilai kecil. Pada tahun 2005, peranan uang kartal terhadap uang beredar sebesar 43,3%. Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mencetak dan mengedarkan uang kartal.

Dalam kebijakan pengedaran uang, Bank Indonesia berupaya untuk menyediakan uang yang layak edar dan memenuhi kebutuhan masyarakat, baik nominal maupun pecahan. Uang kartal tersebut terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kertas Rupiah yang beredar saat ini terdiri dari 7 pecahan, yaitu pecahan Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Sedangkan uang logam Rupiah yang beredar di masyarakat saat ini terdiri dari 7 pecahan, yaitu pecahan Rp1, Rp25, Rp50, Rp100, Rp200, dan Rp500, dan Rp1000. Secara umum nilai pecahan uang logam Rupiah lebih kecil bila dibandingkan dengan nilai pecahan uang kertas Rupiah. Hanya ada satu pecahan yang sama nilainya pada uang kertas Rupiah dengan nilai pecahan pada uang logam Rupiah, yaitu pecahan Rp1000.

2.      Alat Pembayaran Non tunai
Di Indonesia alat pembayaran non tunai disediakan terutama oleh bank. Alat yang disediakan bank terdiri dari alat pembayaran berbasis warkat, seperti cek, bilyet giro, nota debet, dan nota kredit, serta alat pembayaran berbasis bukan warkat, seperti kartu ATM, kartu debet dan kartu kredit. Penggunaan alat pembayaran non tunai berbasis bukan warkat cenderung semakin meningkat. Hal itu disebabkan oleh semakin banyaknya inovasi yang dilakukan oleh perbankan untuk memenuhi kebutuhan nasabah.

3.      Alat pembayaran berbasis warkat
Alat pembayaran berbasis warkat telah diatur dalam hukum dan dikenal dalam praktek perbankan di Indonesia. Alat pembayaran berbasis warkat yang saat ini digunakan, antara lain cek, bilyet giro, nota debet, wesel bank untuk transfer dan nota kredit.
ü Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Cek termasuk warkat debet dalam kliring, lazim digunakan dalam pembayaran antar bank maupun antar nasabah.
Syarat formal cek sesuai Pasal 178 KUHD adalah:
(a) Nama “Cek” harus termuat jelas dalam teks.
(b) Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
(c) Nama orang yang harus membayar (tertarik).
(d) Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
(e) Tanggal dan tempat cek ditarik.
(f) Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).
ü Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan (bukan penarikan tunai) sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.Bilyet giro termasuk warkat debet dalam kliring, yang lazim digunakan sebagai alat pembayaran antar bank maupun antar nasabah.
Syarat formal bilyet giro sesuai Pasal 2 SK Direksi Bank Indonesia No.28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 adalah:
(a) Nama “Bilyet Giro” dan nomor bilyet giro
(b) Nama tertarik
(c) Perintah jelas tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik
(d) Nama dan nomor rekening pemegang
(e) Nama bank penerima
(f) Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf selengkaplengkapnya
(g) Tempat dan tanggal penarikan
(h) Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening

ü Nota debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat. Nota debet termasuk dalam warkat debet kliring, hanya lazim digunakan dalam transaksi antar bank.
ü Wesel bank untuk transfer diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer. Surat Bukti Penerimaan Transfer merupakan surat bukti penerimaan transfer pada bank yang sama, dengan lokasi pada kota yang sama atau dari luar kota, yang dapat ditagihkan kepada bank penerima dana transfer melalui kliring lokal. Wesel ini sangat jarang digunakan sebagai warkat kliring untuk transfer pada bank lain.
ü Nota kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain (transfer) untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut. Nota kredit ini merupakan satu-satunya warkat kredit kliring yang lazim digunakan untuk transaksi antar bank maupun antar nasabah bank.
4.      Pemindahan dana
Saat ini bank memberikan berbagai jenis layanan pemindahan dana melalui jaringan kantornya, termasuk perintah pembayaran secara reguler dan pemindahan dana secara elektronis. Layanan pemindahan dana bagi nasabah dapat dilakukan oleh bank melalui transfer elektronik antarbank, sistem kliring berbasis warkat untuk transaksi lokal, jaringan bank koresponden bagi pemindahan dana lintas wilayah, dan sistem RTGS untuk pemindahbukuan. dana lokal dan lintas wilayah. Pemindahan dana antarbank berjumlah besar, yaitu melebihi Rp100 juta, atau yang bersifat mendesak, diselesaikan melalui BI-RTGS.
5.      Pendebetan secara langsung
Pemakaian fasilitas pendebetan secara langsung dibatasi untuk transaksi dalam satu bank. Mengingat belum ada giro antarbank, maka bank melakukan perjanjian kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi dan perusahaan listrik menangani pembayaran tagihan nasabah untuk pembayaran tagihan telepon, internet, TV kabel dan listrik.
6.      Alat pembayaran berbasis kartu
Masyarakat Indonesia telah mengenal berbagai jenis kartu pembayaran, antara lain kartu kredit, termasuk private-label cards (seperti kartu pasar swalayan), dan kartu debet seperti debit card dan ATM. Dalam perkembangannya terdapat kartu yang dananya telah disimpan dalam chip elektronik, dikenal sebagai smart card atau chip card, seperti kartu telepon prabayar.
·         Kartu kredit
Kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah untuk digunakan sebagai alat pembayaran dan pengambilan uang tunai.
Minimal terdapat tiga pihak yang terlibat langsung pada setiap penggunaan kartu kredit, yaitu bank/lembaga pembiayaan, pedagang, dan pemegang kartu. Bank/lembaga pembiayaan adalah pihak penerbit dan atau pembayar kartu kredit yang ditagih oleh pedagang. Pedagang adalah tempat belanja bagi pemegang kartu yang telah mengikat perjanjian dengan bank/lembaga pembiayaan. Sedangkan pemegang kartu adalah nasabah yang namanya tertera dalam kartu kredit, merupakan pihak yang berhak menggunakan kartu kredit.
·         Kartu ATM (Automated Teller Machines/Anjungan Tunai Mandiri)
Kartu ATM adalah alat pembayaran berbasis kartu yang penyelesaian transaksinya dilakukan melalui mesin ATM. Mesin ATM dapat melayani kebutuhan nasabah secara otomatis setiap saat, selama 24 jam dalam sehari, tujuh hari dalam seminggu, termasuk hari libur.
·         Kartu debet
Kartu debet merupakan alat pembayaran berbasis kartu yang pembayarannya dilakukan dengan pendebetan langsung ke rekening nasabah pada bank penerbit kartu. Fasilitas pembayaran dengan pendebetan secara langsung di tempat penjualan (EFTPOS) semakin digemari, terutama di kota besar, seperti Jakarta. Beberap a bank menawarkan kartu debet dalam rangka program Maestro dan Visa Elektron. Sedangkan bank lain menawarkan kartu atas nama bank sendiri, sehingga berkembang berbagai jenis terminal yang beragam di tempat pedagang.

7.      Alat pembayaran melalui kantor pos
Alat pembayaran yang disediakan oleh PT. Pos Indonesia adalah giro dan pos wesel, baik dalam negeri maupun luar negeri. Giro digunakan terutama oleh instansi pemerintah untuk menerima penyetoran berbagai jenis pajak, melaksanakan pembayaran gaji dan pensiunan pegawai negeri,membayar tagihan listrik, telepon dan berbagai transaksi pembayaran lainnya. Sementara itu, wesel pos umumnya digunakan untuk mengirimkan uang kepada individu yang tidak memiliki rekening di bank. Instrumen lain yang disediakan oleh PT. Pos Indonesia adalah Cek Pos dan Postal Traveler’s Cheques.

8.      Alat pembayaran berbasis internet dan telepon
Jasa electronic banking melalui internet dan telepon telah disediakan oleh sejumlah bank besar sejak pertengahan 1999. Penggunaan instrumen berbasis internet untuk melakukan transaksi memerlukan verifikasi pengaman seperti PIN, password, dan komputer/laptop/HP, yang dapat dilakukan tanpa atau dengan proprietary software yang disediakan oleh bank kepada nasabah. Penggunaan alat pembayaran berbasis telepon untuk transaksi dapat dilakukan dengan menghubungi bank melalui telepon, berdasarkan verifikasi tertentu, seperti identitas, rekening, transaksi terakhir, atau password. Jasa yang ditawarkan antara lain informasi saldo, pembukuan rekening, transfer, payment gateway (seperti pembayaran telepon, listrik, TV kabel), kliring, dan penutupan rekening.


Posting Komentar

0 Komentar