Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Jenis Bank dan Produk Perbankan Di Indonesia

Jenis-Jenis Bank :

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjelaskan jenis bank terbagi dua yaitu:

·         Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

·         Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi :
·    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·    Memberikan kredit ;
·    Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ;
·    Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Bank Perkreditan Rakyat dilarang :
·      Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
·      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing ;
·      Melakukan penyertaan modal;
·      Melakukan usaha perasuransian.

Produk Bank

·   Deposito adalah :“Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank”

·    Tabungan adalah simpanan uang di Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang Anda lakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN)

·    Giro menurut Undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapt dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek, bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainny

·       Kredit merupakan pemberian pinjaman oleh bank kepada nasabahnya untuk pembiayaan kegiatan usahanya dalam jumlah tertentu dalam jangka waktu yang disepakati bersama antara bank sebagai kreditor dan nasabah sebagai debitur dengan ketentuan yang disepakati bersama, untuk kesediaan debitur membayar kembali kreditnya, termasuk beban bunganya.