Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pengertian dan Ciri-Ciri Badan Usaha, BUMN, BUMD, Perseroan terbatas, Perjan dan Perusahaan Umum


Pengertian dan Ciri-Ciri  Badan Usaha, BUMN, BUMD, Perseroan terbatas, Perjan dan Perusahaan Umum

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba/keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan padahal pada kenyataannya berbeda. Badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah faktor – faktor produksi.

Bentuk Yuridis Perusahaan

Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan akan pembagian bentuk badan usaha. Badan usaha yang dikenal di Indonesia ada tiga, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Dalam pasal tersebut tertuang adanya konsep Demokerasi Ekonomi yaitu adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu.

Batas – batas dalam menjalankan bisnis meliputi dua macam jenis usaha, dimana terhadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
  1. Jenis -jenis usaha yang vital, yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian Negara, misalnya minyak dan gas bumi, baja, hasil tambang, dan lain – lain.
  2. Jenis-jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya air minum, perlistrikan, kereta api, telekomunikasi dan lain – lain.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Badan Usaha Milik Negara terdiri dari tiga jenis, yaitu Perusahaan Perseroan, Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Umum.

Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
a.       Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
b.      Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan
c.       Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d.      Modalnya berbentuk saham
e.       Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
f.       Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
g.       Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
h.      Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
i.        RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
j.        Dipimpin oleh direksi
k.      Tidak mendapat fasilitas Negara
l.        Tujuan utama memperoleh keuntungan
m.    Pegawainya berstatus pegawai Negeri

Fungsi RUPS ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut serta untuk mengganti komisaris dan direksi Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. 

Persero yang tidak bisa diubah ialah:
a.       Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
b.      Persero yang bergerak di bidang hankam Negara
c.       Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
d.      Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

Contoh Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi).

Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (Perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri – ciri Perjan :
a.       memberikan pelayanan kepada masyarakat
b.      merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
c.       dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
d.      status karyawannya adalah pegawai negeri

Perusahaan Umum (Perum)

Adalah perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum. Contoh dari Perum yaitu Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha (pemegang saham)
b. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
c. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
d. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
e. Sebagai sumber pemasukan Negara
f. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara
g. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
h. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Tujuan didirikannya BUMD :
a. Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
b. Mengejar dan mencari keuntungan
c. Pemenuhan hajat hidup orang banyak
d. Perintis kegiatan-kegiatan usaha
e. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah