Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba/keuntungan.
Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan padahal pada kenyataannya
berbeda. Badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana
badan usaha mengolah faktor – faktor produksi.
Bentuk Yuridis Perusahaan
Undang – Undang Dasar 1945 Pasal
33 menyebutkan akan pembagian bentuk badan usaha. Badan usaha yang dikenal di
Indonesia ada tiga, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS). Dalam pasal tersebut tertuang adanya konsep
Demokerasi Ekonomi yaitu adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya
dengan batas – batas tertentu.
Batas – batas dalam menjalankan
bisnis meliputi dua macam jenis usaha, dimana terhadap kedua jenis usaha ini
pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
- Jenis -jenis usaha yang vital, yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian Negara, misalnya minyak dan gas bumi, baja, hasil tambang, dan lain – lain.
- Jenis-jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya air minum, perlistrikan, kereta api, telekomunikasi dan lain – lain.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah
badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia. Badan Usaha Milik Negara terdiri dari tiga jenis, yaitu
Perusahaan Perseroan, Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Umum.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN
yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan
mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai
perusahaan. Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
a.
Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
b.
Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan
c.
Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d.
Modalnya
berbentuk saham
e.
Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
f.
Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
g.
Menteri
yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
h.
Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
i.
RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
j.
Dipimpin
oleh direksi
k.
Tidak
mendapat fasilitas Negara
l.
Tujuan
utama memperoleh keuntungan
m.
Pegawainya
berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS ialah memegang segala
wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut serta untuk mengganti komisaris dan
direksi Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada
pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang
unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Persero yang tidak
bisa diubah ialah:
a.
Persero
yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
b.
Persero
yang bergerak di bidang hankam Negara
c.
Persero
yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
d.
Persero
yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang
diprivatisasi oleh UU
Contoh Persero adalah PT. PP
(Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Tambang Timah
Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah
dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (Perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri – ciri Perjan :
a.
memberikan
pelayanan kepada masyarakat
b.
merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
c.
dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
d.
status
karyawannya adalah pegawai negeri
Perusahaan Umum (Perum)
Adalah perusahan badan pemerintah
yg mengelola sarana umum. Contoh dari Perum yaitu Perum Pegadaian, Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai
berikut:
a.
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha (pemegang saham)
b.
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
c.
Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
d.
Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
e.
Sebagai sumber pemasukan Negara
f.
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara
g.
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
h.
Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan
didirikannya BUMD :
a.
Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
b.
Mengejar dan mencari keuntungan
c.
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
d.
Perintis kegiatan-kegiatan usaha
e.
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah