Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pengertian, Tujuan, dan Ciri-Ciri BUMD dan Pengertian, Tujuan, Ciri Ciri Koperasi


Pengertian, Tujuan, dan Ciri-Ciri BUMD dan Pengertian, Tujuan, Ciri Ciri Koperasi

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah salah satu badan usaha yang pelaksanaannya  dibawah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD ini dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Bisa dikatakan kalau BUMD adalah cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap daerah. BUMD merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang berperan penting dalam menjalankan dan mengembangkan perekonomian daerah dan perekonomian nasional. Contoh BUMD antar lain Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkota Kota (Bus Kota), dll.

Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
·      Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha (pemegang saham)
·      Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
·      Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
·      Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
·      Sebagai sumber pemasukan Negara
·      Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara
·      Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·      Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Tujuan didirikannya BUMD :
·  Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
·  Mengejar dan mencari keuntungan
·  Pemenuhan hajat hidup orang banyak
·  Perintis kegiatan-kegiatan usaha
·  Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Koperasi

Koperasi adalah suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan yang bekerja sama dalam kepentingan ekonomi atau jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Anggota koperasi yaitu:
·      Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
·      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Fungsi dan peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip koperasi
Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5, yaitu:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·         Kemandirian.
·         Pendidikan perkoprasian.
·         kerjasama antar koperasi.

Jenis - jenis koperasi
·      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
·      Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
·      Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·      Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
·      Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber modal koperasi
·         Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·         Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
·         Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan DepositBerjangka
·         Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha.
·         Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Perangkat organisasi koperasi
·   Rapat Anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
·   Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
·   Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.