Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah salah satu badan usaha yang pelaksanaannya dibawah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan
pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD ini dimiliki
oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Bisa dikatakan
kalau BUMD adalah cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap daerah.
BUMD merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang berperan penting dalam
menjalankan dan mengembangkan perekonomian daerah dan perekonomian nasional.
Contoh BUMD antar lain Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkota Kota (Bus Kota), dll.
Ciri-ciri
BUMD adalah sebagai berikut:
·
Pemerintah memegang hak atas segala
kekayaan dan usaha (pemegang saham)
·
Pengawasan dilakukan alat pelengkap
negara yang berwenang
·
Melayani kepentingan umum, selain
mencari keuntungan
·
Sebagai stabillisator perekonomian dalam
rangka menyejahterakan rakyat
·
Sebagai sumber pemasukan Negara
·
Seluruh atau sebagian besar modalnya
milik Negara
·
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi
bagi perusahaan yang go public
·
Direksi bertanggung jawab penuh atas
BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan
didirikannya BUMD :
· Memberikan
sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
· Mengejar
dan mencari keuntungan
· Pemenuhan
hajat hidup orang banyak
· Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
· Memberikan
bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Koperasi
Koperasi
adalah suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan
oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan yang bekerja sama dalam
kepentingan ekonomi atau jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum. Anggota koperasi yaitu:
· Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
· Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Fungsi
dan peran Koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip
koperasi
Prinsip
koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5, yaitu:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
·
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
·
Kemandirian.
·
Pendidikan perkoprasian.
·
kerjasama antar koperasi.
Jenis
- jenis koperasi
· Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
· Koperasi
Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
· Koperasi
Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM)
dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
· Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa
koperasinya atau anggotanya.
· Koperasi
Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber
modal koperasi
·
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan
tertentu yang harus dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan
dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
·
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan
sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan
DepositBerjangka
·
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha.
·
Hibah adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Perangkat organisasi
koperasi
· Rapat
Anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
· Pengurus
adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota disertai dan diserahi mandat
untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun
usaha.
· Pengawas
adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
pengurus.Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.