Ada beberapa risiko
dalam berinvestasi dipasar uang yaitu:
1.
Risiko pasar (interest-rate risk).
Semua surat
berharga termasuk instrumen
pasar uang memiliki risiko
yang disebut market risk
atau kadang-kadang juga disebut interest
rate risk; yaitu risiko
yang berkaitan dengan turunnya harga
surat berharga (dan tingkat
bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2. Risiko
reinvestment.
Dalam
praktiknya bukan saja
harga surat berharga
yang dapat jatuh tetapi juga tingkat
bunga. Turunnya harga
sekuritas pada gilirannya menyebabkan timbulnya risiko investor yang
disebut reinvestment risk: yaitu risiko terhadap
penghasilan suatu aset
finansial yang harus direinvest
dalam aset yang berpendapatan
rendah. Atau dapat
pula dikatakan bahwa
reinvestment risk adalah risiko
yang memaksa investor menernpatkan
pendapatan yang diperoleh dari bunga
kredit atau surat-surat
berharga ke investasi
yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.
3. Risiko gagal
bayar.
Risiko
gagal bayar terjadi
akibat tidak mampunya
peminjam (debitor) memenuhi kewajibannya
sesuai dengan yang diperjanjikan. Risiko
inijuga disebut sebagai
default risk atau credit risk.
4. Risiko inflasi.
Pemberi pinjaman
menghadapi kemungkinan naiknya
harga-harga barang dan jasa-jasa
yang akan menurunkan daya beli
atas pendapatan yang
diterimanya. Oleh karena itu risiko inflasi sering juga
disebut dengan risiko daya beli (purrchasing
power risk). Untuk menghadapi hal
tersebut kreditur biasanya
berusaha mengimbangi proyeksi
inflasi dengan meminta atau mengenakan tingkat
bunga yang lebih
tinggi.
5.
Risiko valuta
(currency or exchange rate
rrsk).
Investor
internasional dihadapkan pada
risiko mata uang,
yaitu kerugian yang
terjadi akibat adanya
perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata
uang asing. Misalnya apabila seorang investor Amerika membeli
British-Treasury Bills di
pasar uang London. keuntungan
dari T-Bills ini dapat
turun drastis apabila
nilai Poundsterling
mengalami penurunan terhadap
dolar Amerilia Serikat,
6.
Risiko politik.
Risiko ini
berkaitan dengan kemungkinan adanya
perubahan ketentuan perundangan
yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan
dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kenrgian
total dari modal yang di
investasikan.
7. Marketability atau Liquidity
Risiko dapat
terjadi apabila instrumen
pasar uang yang dimiliki sulit untuk
dijual kembali sebelum jatuh
tempo. Sulitnya menjual kembali surat
berharga tersebut memberi risiko
untuk tidak dapat
mencairkan kembali instmmen pasar uang
dalam bentuk uang tunai pada saat
membutuhkan likuiditas sebelum jatuh
tempo.