Pengertian Lembaga Keuangan
![]() |
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (fianancial assets) atau tagihan (claims) dibandingkan dengan aset non keuangan (non financial assets). Lembaga keuangan terutama memberikan kredit
dan menanamkan dananya dalam surat surat berharga. Di samping itu. lembaga
keuangan juga menawarkan secara luas berbagai jenis jasa keuangan antara lain:
simpanan, kredit, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan mekanisme
pembayaran, dan mekanisme transfer dana.
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem
keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa
keuangan. Sering lembaga keuangan disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan
(financial intermediary) karena fungsi pokoknya melakukan intermediasi
antara unit defisit dan unit surplus.
Klasifikasi Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan dapat di klasifikasikan dalam beberapa kelompok. Pengelompokan yang
paling umum dan mudah dimengerti adalah dengan mengelompokkan lembaga keuangan
berdasarkan kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas
dasar cara pengelompokan tersebut, lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi
lembaga keuangan depositori (financial
depository institutions) dan lembaga keuangan non depositori (non depository financial institutions).
- Lembaga Keuangan Depositori
Lembaga
keuangan depositori menjalankan kegiatan penghimpunan dana secara langsung dari
masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) -- giro, tabungan, atau simpanan
berjangka; menerbitkan sertifikat deposito; dan memberikan jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran (transfer, kliring dsb).
Yang dapat
dikelompokkan ke dalam lembaga depositori adalah bank umum dan Bank
Perkreditan
Rakyat karena hanya bank-bank inilah yang dapat menjalankan fungsi-fungsi
tersebut, yaitu: menarik dana secara langsung dan menyalurkannya kembali
terutama dalam bentuk kredit
- Lembaga Keuangan Non Depositori
Di beberapa
negara, lembaga keuangan non depositori sering .iuga disebut non bank financial institutions (NBFI)
atau NDFI (non depository financial
institutions). Lembaga keuangan yang masuk dalam kelompok ini adalah semua
lembaga keuangan yang kegiatan usahanya tidak melakukan penarikan dana secara
langsung sebagaimana halnya yang dilakukan oleh lembaga depositori atau bank-bank.
NBFI dapat
diklasifikan ke dalam contractual financial
institutions, investment institutions, finance companies, dan lembaga keuangan
non bank lainnya.
Contractual institutions adalah lembaga keuangan yang menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terdadap risiko ketidakpastian,misalnya: polis asuransi bagi perusahaan asuransi dan program pensiun bagi dana pension, Kelompok lembaga keuangan non bank ini di Indonesia adalah perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa. asuransi social, Jamsostek dan dana pensiun.
Contractual institutions adalah lembaga keuangan yang menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terdadap risiko ketidakpastian,misalnya: polis asuransi bagi perusahaan asuransi dan program pensiun bagi dana pension, Kelompok lembaga keuangan non bank ini di Indonesia adalah perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa. asuransi social, Jamsostek dan dana pensiun.
· Investment institutions adalah
lembaga keuangan yang usahanya sangat terkait dengan kegiatan di pasar modal,
baik sebagai penyedia jasa jasa dalam transaksi di pasar modal maupun melakukan
langsung investasi untuk kepentingan portofolionya. Lembaga
keuangan jenis ini dapat disebutkan antara lain: perusahaan efek (securities company) dan investment
company. Perusahaan efek pada dasarnya adalah pihak yang memberikan
jasa-jasa penjaminan emisi (underwriting),
perantara (brokerage), pelaku
perdagangan efek (dealer), dan
pengelolaan investasi (intestment management).
Sementara itu, perusahaan investasi umumnya melakukan kegiatan dalam reksa
dana.
Kegiatan investment bank
Di
beberapa negara kegiatan,vang dilakukan oleh perusahaan efek dan investment company ini sering juga
disebut sebagai kegiatan investment bank.
- Finance companies
adalah
lembaga keuangan yang memiliki bidang usaha dan menyediakan beberapa jenis
pembiayaan. Perusahaan pembiayaan (finance
company) di lndonesia, menurut
peraturan yang berlaku, melakukan usaha pembiayaan dalam bidang sewaguna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen, dan
kartu kredit. Karena perusahaan ini menawarkan berbagai jenis pembiayaan, maka
sering juga disebut dengan multi finance
company.
- Lembaga keuangan non depositori lainnya
Selain
lembaga keuangan yang disebutkan di atas, jasa-jasa pembiayaan dengan cara
gadai saat ini semakin berkembang. Pegadaian telah menjadi salah satu pemain
yang patut dipertimbangkan dalam konstelasi sistem keuangan Indonesia.
Peran
pegadaian mengalami peningkatan yang amat pesat memasuki dekade 1990-an. Peningkatan
ini terjadi sejalan dengan perubahan pola dan strategi manajemen operasinya
terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan dan penciptaan
beberapa produk baru (product development) dan yang terpenting adalah
peningkatan kualitas sumber daya manusianya.