Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pengertian Lembaga Keuangan dan Klasifikasi Lembaga keuangan (depositori dan Non depositori)

Pengertian Lembaga Keuangan

Pengertian Lembaga Keuangan dan Klasifikasi Lembaga keuangan

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (fianancial assets)  atau tagihan (claims) dibandingkan dengan aset non keuangan (non financial assets)Lembaga keuangan terutama memberikan kredit dan menanamkan dananya dalam surat surat berharga. Di samping itu. lembaga keuangan juga menawarkan secara luas berbagai jenis jasa keuangan antara lain: simpanan, kredit, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan mekanisme pembayaran, dan mekanisme transfer dana.
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Sering lembaga keuangan disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary)  karena fungsi pokoknya melakukan intermediasi antara unit defisit dan unit surplus.

Klasifikasi Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan dapat di klasifikasikan dalam beberapa kelompok. Pengelompokan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah dengan mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar cara pengelompokan tersebut, lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (financial depository institutions) dan lembaga keuangan non depositori (non depository financial institutions).

  • Lembaga Keuangan Depositori
Lembaga keuangan depositori menjalankan kegiatan penghimpunan dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) -- giro, tabungan, atau simpanan berjangka; menerbitkan sertifikat deposito; dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran (transfer, kliring dsb).
Yang dapat dikelompokkan ke dalam lembaga depositori adalah bank umum dan Bank
Perkreditan Rakyat karena hanya bank-bank inilah yang dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut, yaitu: menarik dana secara langsung dan menyalurkannya kembali terutama dalam bentuk kredit

  • Lembaga Keuangan Non Depositori

Di beberapa negara, lembaga keuangan non depositori sering .iuga disebut non bank financial institutions (NBFI) atau NDFI (non depository financial institutions). Lembaga keuangan yang masuk dalam kelompok ini adalah semua lembaga keuangan yang kegiatan usahanya tidak melakukan penarikan dana secara langsung sebagaimana halnya yang dilakukan oleh lembaga depositori atau bank-bank.
NBFI dapat diklasifikan ke dalam contractual financial institutions, investment institutions, finance companies, dan lembaga keuangan non bank lainnya.
Contractual institutions adalah lembaga keuangan yang menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terdadap risiko ketidakpastian,misalnya: polis asuransi bagi perusahaan asuransi dan program pensiun bagi dana pension, Kelompok lembaga keuangan non bank ini di Indonesia adalah perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa. asuransi social, Jamsostek dan dana pensiun.
·   Investment institutions adalah lembaga keuangan yang usahanya sangat terkait dengan kegiatan di pasar modal, baik sebagai penyedia jasa jasa dalam transaksi di pasar modal maupun melakukan langsung investasi untuk kepentingan portofolionya. Lembaga keuangan jenis ini dapat disebutkan antara lain: perusahaan efek (securities company)  dan investment company. Perusahaan efek pada dasarnya adalah pihak yang memberikan jasa-jasa penjaminan emisi (underwriting), perantara (brokerage), pelaku perdagangan efek (dealer), dan pengelolaan investasi (intestment management). Sementara itu, perusahaan investasi umumnya melakukan kegiatan dalam reksa dana.

Kegiatan investment bank
Di beberapa negara kegiatan,vang dilakukan oleh perusahaan efek dan investment company ini sering juga disebut sebagai kegiatan investment bank.

  • Finance companies
adalah lembaga keuangan yang memiliki bidang usaha dan menyediakan beberapa jenis pembiayaan. Perusahaan pembiayaan (finance company)  di lndonesia, menurut peraturan yang berlaku, melakukan usaha pembiayaan dalam bidang sewaguna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen, dan kartu kredit. Karena perusahaan ini menawarkan berbagai jenis pembiayaan, maka sering juga disebut dengan multi finance company.

  • Lembaga keuangan non depositori lainnya
Selain lembaga keuangan yang disebutkan di atas, jasa-jasa pembiayaan dengan cara gadai saat ini semakin berkembang. Pegadaian telah menjadi salah satu pemain yang patut dipertimbangkan dalam konstelasi sistem keuangan Indonesia.

Peran pegadaian mengalami peningkatan yang amat pesat memasuki dekade 1990-an. Peningkatan ini terjadi sejalan dengan perubahan pola dan strategi manajemen operasinya terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan dan penciptaan beberapa produk baru (product development) dan yang terpenting adalah peningkatan kualitas sumber daya manusianya.