Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas atau disebut juga Naanloze Vennoschap (NV) merupakan bentuk
perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab
terbatas terhadap utang utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan. PT yang
telah “go public” di Bursa efek Jakarta maka akan berstatus PT.bk (terbuka)
Sehingga dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan
modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan
oleh perusahaan itu.
Baca Juga: 7 faktor penting dalam perencanaan Bisnis
Saham Kepemilikan
Dengan
Membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang telah ‘go publik’ dan ‘listing’
di Bursa Efek Indonesia (BEI), maka masyarakat sebagai investor pemegang saham
akan ikut serta menjadi pemilik perusahaan tersebut, dan berhak memperoleh
keuntungan berupa deviden, dan berhak mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Saham
yang dikeluarkan PT tergolong kedalam dua jenis yaitu saham biasa (common
Stock) dan saham istimewa (Prefered Stock)
Ciri ciri Perseroan Terbatas (PT)
- Didirikan dengan akte notaris dan harus disahkan oleh departemen kehakiman dan dicatatkan dalam berita acara Negara
- Merupakan persekutuan modal dan memberikan kepercayaan kepada orang orang professional sebagai pengelola PT (Dewan Direksi)
- Maju mundurnya PT tergantung dari kinerja dan kecakapan Dewan direksi sebagai pengelola PT
- Hak suara dalam RUPS, bagian keuntungan (deviden) sebanding besar kecilnya andil kepemilikan saham dari masing masing anggota
- Umumnya sifat apatis dan acuh terhadap perkembangan dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya, sehingga Pemerintah mengeluarkan UU tentang Corporate Social Responsibility (CSR)
- Jumlah permodalan relative lebih besar karena PT mempunyai banyak investor (pemegang saham)
- Kemampuan manejerial lebih solid, karena PT mempekerjakan orang orang professional dibidangnya (dereksi, Manager)
- Kontinuitas bisnis lebih terjamin, memiliki masa berlaku yang tidak terbatas
- Ada pemisahan antara asset atau kekayaan pemilik (pemegang saham) dan asset serta kewajiban (utang) PT, tanggung jawab pemilik/investor hanya sebatas saham yang dimilikinya saja.