Definisi fraud menurut Black Law Dictionary adalah
- a knowing misrepresentation of the truth or concealment of a material fact to induce another to act to his or her detriment; is usual a tort, but in some cases (esp. when the conduct is willful) it may be a crime.
- a misrepresentation made recklessly without belief in its truth to induce another person to act.
- a tort arising from knowing misrepresentation, concealment of material act, or reckless misrepresentation made to induce another to act to his or her detriment.
Yang diterjemahkan secara tidak resmi, fraud adalah :
- Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikannya, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan.
- Penyajian yang salah/keliru (salah pernyataan) yang secara ceroboh/tanpa perhitungan dan tanpa dapat dipercaya kebenarannya berakibat dapat mempengaruhi atau menyebabkan orang lain bertindak atau berbuat.
- Suatu kerugian yang dapat timbul sebagai akibat diketahui keterangan atau penyajian yang salah (salah pernyataan), penyembunyian fakta material, atau penyajian yang ceroboh/tanpa perhitungan yang mempengaruhi orang lain untuk berbuat atau bertindak yang merugikannya.
Menurut IIA dalam Soepardi (2010) dalam
standarnya menjelaskan fraud yaitu fraud encompasses an array of
irregularities and illegal acts charactized by intentional deception. It can be
perpetrated for the benefit of or to the detriment of the organization and by persons
outside as well as inside organization
Dengan terjemahan sebagai berikut, fraud
mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan
yang disengaja. Ia dapat dilakukan untuk manfaat dan atau kerugian organisasi
oleh seorang di luar atau di dalam organisasi.
Faktor-faktor yang menyebabkan fraud terjadi yaitu pertama karena adanya peluang (opportunity), dengan mempunyai pengetahuan pelaku dapat melihat peluang mewajarkan aktivitas fraud mereka demi untuk mendapatkan kekayaan dan keuntungan. Kedua, tekanan (pressure) dimana keadaan finansial atau non finansial merupakan dorongan paling biasa untuk melakukan fraud. Ketiga, rasional (rationalization) terjadi karena sikap iri hati, dendam, marah, ingin cepat kaya dan percaya mereka hebat dapat menjadi pendorong untuk seseorang melakukan fraud. Faktor-faktor ini lebih dikenal sebagai fraud triangle atau segitiga fraud. Penyebab fraud yang dijelaskan Bologna dengan GONE theory dalam Soepardi (2010 : 6) terdiri dari empat faktor yaitu :
- Greed (keserakahan), berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
- Opportunity (kesempatan), berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi masyarakat yang sedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan fraud terhadapnya.
- Needs (kebutuhan), berkaitan dengan faktor-faktor yang dibutuhkan oleh individu untuk menunjang hidupnya yang menurutnya wajar.
- Exposure (pengungkapan), berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang akan dihadapi oleh pelaku fraud apabila pelaku ditemukan melakukan fraud.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan