Berdasarkan pedoman umum corporate governance yang
dikeluarkan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) dalam penelitian
Niarachma (2012), sebagai sebuah organisasi yang bertugas untuk mendorong
kualitas penerapan prinsip-prinsip good corporate governance. Terdapat
lima prinsip dasar pengelolaan
perusahaan yang baik yaitu:
1. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam
melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan
kesetaraan.
2.
Transparansi (Transparancy)
Untuk menjaga
obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi
yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh
pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan
tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi
juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur
dan pemangku kepentingan lainnya.
3.
Dapat di pertanggungjawabkan
(Accountability)
Perusahaan harus
dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu
perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan
perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk
mencapai kinerja yang berkesinambungan.
4.
Pertanggungjawaban (Responsibility)
Perusahaan harus
mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab
terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan
usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate
citizen.
5.
Independensi (Independency)
Untuk
melancarkan pelaksanaan asas good corporate governance, perusahaan harus
dikelola secara independen sehingga masing-masing bagian dalam perusahaan tidak
saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan