Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pengertian Good Corporate Governance menurut keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002, Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI), Development (OECD)

Berdasarkan keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 dalam penelitian Niarachma (2012), mendefinisikan corporate governance sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan oleh suatu organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika. 

Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) mendefinisikan corporate governance yang diambil dari Cadbury Committee of United Kingdom dalam penelitian Niarachma (2012) yaitu sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, manajemen, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern maupun ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, tujuan dari corporategovernance disini adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholders) dari perusahaan.

Pengertian corporate governance secara umum adalah sistem, proses, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama dalam arti sempit, hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi demi tercapainya tujuan organisasi, Triwahyuningtyas dalam penelitian Hanifah (2013).

Corporate governance merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditor pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak- hak dan kewajibannya, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan arah strategi dan kinerja suatu perusahaan (Nugroho, 2014). Organization for Economic Coorporation and

Development (OECD) mendefinisikan corporate governance sebagai struktur yang olehnya para pemegang saham, komisaris, dan manajer menyusun tujuan-tujuan perusahaan dan sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut dan mengawasi kinerja. Effendi (2009) mendefinisikan good corporate governance sebagai kumpulan hukum, peraturan, kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi, yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan untuk berfungsi secara efisien guna menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.

Menurut Schleifer dan Vishny (1986) menyatakan bahwa good corporate governance berkaitan dengan mekanisme untuk meyakinkan para pemilik modal dalam memperoleh return yang sesuai dengan investasi yang telah ditanam. Tujuan good corporate governance adalah menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan atau dalam hal ini stakeholders. Menurut Daily dan Dalton (2004), mengemukakan bahwa good corporate governance merupakan suatu tata kelola perusahaan yang didasarkan pada teori keagenan.

 

Posting Komentar

0 Komentar