Berdasarkan
keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 dalam penelitian Niarachma
(2012), mendefinisikan corporate governance sebagai suatu proses dan
struktur yang digunakan oleh suatu organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan
usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam
jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya
berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.
Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) mendefinisikan corporate
governance yang diambil dari Cadbury Committee of United Kingdom dalam penelitian Niarachma
(2012) yaitu sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara
pemegang saham, manajemen, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta pemegang
kepentingan intern maupun ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan
kewajiban mereka, tujuan dari corporategovernance disini adalah untuk
menciptakan nilai tambah bagi seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholders)
dari perusahaan.
Pengertian
corporate governance secara umum adalah sistem, proses, dan seperangkat
peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan
terutama dalam arti sempit, hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris dan
dewan direksi demi tercapainya tujuan organisasi, Triwahyuningtyas dalam
penelitian Hanifah (2013).
Corporate governance merupakan seperangkat
peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan,
pihak kreditor pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan
ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak- hak dan kewajibannya, atau dengan
kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan arah strategi dan
kinerja suatu perusahaan (Nugroho, 2014). Organization for Economic
Coorporation and
Development (OECD) mendefinisikan corporate
governance sebagai struktur yang olehnya para pemegang saham, komisaris,
dan manajer menyusun tujuan-tujuan perusahaan dan sarana untuk mencapai
tujuan-tujuan tersebut dan mengawasi kinerja. Effendi (2009) mendefinisikan good
corporate governance sebagai kumpulan hukum, peraturan, kaidah-kaidah yang
wajib dipenuhi, yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan untuk
berfungsi secara efisien guna menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang
berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan.
Menurut Schleifer dan
Vishny (1986) menyatakan bahwa good corporate governance berkaitan
dengan mekanisme untuk meyakinkan para pemilik modal dalam memperoleh return
yang sesuai dengan investasi yang telah ditanam. Tujuan good corporate
governance adalah menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang
berkepentingan atau dalam hal ini stakeholders. Menurut Daily dan Dalton
(2004), mengemukakan bahwa good corporate governance merupakan suatu
tata kelola perusahaan yang didasarkan pada teori keagenan.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan