Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Indonesia sudah menggunakan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara dan Bangsa Indonesia

 

      Indonesia sudah menggunakan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara dan Bangsa Indonesia namun hingga saat ini di masa yang akan datang perlu secara terus menerus untuk merealisasikan nilai-nilai Pancasila. Sehubungan dengan hal tersebut anda uraikan apa perlunya reaktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari serta uraikan apa pentingnya prinsip kebulatan dan keutuhan reaktualisasi Pancasila!

Jawab:

 

Yang dimaksud dengan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila adalah bagaimana cara mengamalkan, meralisasikan, mengejawantahkan kembali nilai-nilai yang tersurat dan tersirat dalam sila-sila Pancasila sebagai dasar Negara, ideologi nasional, falsafah bangsa, pandangan hidup bangsa, akar budaya bangsa dalam kehidupan berbangsa, berbudaya, dan bernegara di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia saat ini berada di tengah-tengah perkembangan dunia yang serba modern, berteknologi canggih, dan era globalisasi di segala aspek kehidupan manusia yang mencakup aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah meliputi: posisi dan lokasi, kekayaan alam, dan kemampuan penduduk Indonesia (Sikayamampu) dan aspek sosial yang meliputi aspek: ideologi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan (Ipoleksosbudhankam).

 

Secara pertimbangan politik, Pancasila perlu diaktualisasikan kembali (reaktualisasi) dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan mengingat Pancasila sebagai ideologi nasional yang merupakan visi kebangsaan Indonesia (yang membina persatuan bangsa) yang dipandang sebagai sumber demokrasi yang baik di masa depan dan yang lahir dari sejarah kebangsaan Indonesia. Visi kebangsaan dan sumber demokrasi Indonesia ini perlu diterapkan sebagai nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan etika untuk melandasi dan mengawal perubahan politik dan pemerintahan yang sedang terjadi dari model sentralistik (otoriter yang birokratis dan executive-heavy) menuju model desentralistik (demokrasi yang multipartai dan legislative-heavy). Latar belakang seperti itu didorong pula oleh realita penerapan Pancasila selama ini yang dipersepsi publik sebagai alat untuk kepentingan penguasa, yang ditantang oleh globalisasi ideologi asing (terutama Liberalisme), yang gagal dalam mengatasi penyakit korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai akibat adanya salah-urus mengelola negara, serta perwujudan praktek demokrasinya berkonotasi buruk. Ini semua seringkali diarahkan pada Pancasila yang dijadikan kambinghitam‘-nya.

Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila adalah dasar-negara NKRI yang dirumuskan dalam (Pembukaan) UUD 1945 dan yang kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaan Indonesia sehingga perlu dipertahankan dan diaktualisasikan walaupun konstitusinya berubah. Di samping itu, Pancasila perlu memayungi proses reformasi untuk diarahkan padareinventing and rebuilding‘ Indonesia dengan berpegangan pada perundangundangan yang juga berlandaskan Pancasila dasar negara. Melalui UUD 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan kembali agar dalam praktek berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif .

 

Dimensi pertahanan dan keamanan memandang bahwa keberadaan Pancasila erat kaitannya dengan sejarah lahirnya Tentara Nasional Indonesia (TNI), sehingga pelaksanaan. Pancasila secara murni dan konsekuen merupakan landasan idiil dan konstitusional bagi ketahanan nasional serta merupakan filter untuk tantangan liberalisme-kapitalisme di Indonesia yang semakin menguat. Pancasila perlu diaktualisasikan kembali oleh dan bagi bangsa Indonesia karena banyaknya dampak negative kebijakan otonomi daerah (seperti timbul ego daerah, primordialisme sempit) sebagai akibat dari sempitnya pemahaman Pancasila, terjadinya degradasi nilai-nilai kekeluargaan dan tenggang-rasa di masyarakat, serta disalahgunakan implementasinya oleh penguasa sehingga legitimasinya sudah pada titik nadir (antiklimaks).

 

Dimensi sosial ekonomi memandang perlunya diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia karena Pancasila sebagai falsafah negara yang mewujudkan sistem ekonomi Pancasila serta sebagai sumber sistem ekonomi kerakyatan. Pandangan ini diperkuat oleh realita tentang keadaan negara yang labil yang telah berdampak pada efektifnya pengaruh globalisasi terhadap penguatan campurtangan asing (badan-badan internasional) terhadap perekonomian nasional.

 

Begitu pula dimensi kesejahteraan rakyat yang memandang perlunya Pancasila diaktualisasikan kembali oleh dan bagi bangsa Indonesia karena kemampuan ideologi Pancasila yang bersimetris dengan tingkat kesejahteraan rakyat dan kedaulatan rakyat serta yang perlu dianalisis substansi ideologinya pada segi ontologi dan epistemologinya. Di samping itu, didorong pula oleh realita tentang bangsa Indonesia yang sedang mengalami krisis-diri (dekadensi moral), krisis kepercayaan, mengalami gangguan (disrupsi) toleransi, masih memiliki kelemahan filsafat-ilmiahnya, serta belum merasakan terpenuhinya harapan bangsa atau lemah aktualisasinya dalam usaha kecil, menengah, dan mikro-pedesaan. Dimensi lingkungan hidup memandang perlunya diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia karena Pancasila sebagai jiwa rakyat Indonesia. Untuk itu maka diperlukan pedomannya untuk menghayati nilai-nilai Pancasila serta untuk mengejawantahkan Pancasila yang diselaraskan, diserasikan, dan diseimbangkan dengan lingkungan hidup (Sumber Daya Alam/SDA).

 

Demikian pula hal itu diperlukan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi nasional serta untuk memperbaiki dampak dari eksploitasi SDA dan lingkungan hidup terutama pada sektor-sektor strategisnya (kehutanan, pertanian, dan pertambangan). Dimensi pendidikan memandang Pancasila perlu diaktualisasikan kembali dengan alasan bahwa ia perlu difahami, dihayati dan diamalkan kembali oleh seluruh komponen bangsa. Sehubungan dengan ini, anak sebagai harapan bangsa dan generasi penerus sudah seharusnya menyerap nilai-nilai Pancasila sejak dini dengan cara diasah, diasih, dan diasuh. Di samping itu, dalam realita kehidupan sehari-hari selama ini, Pancasila telah dijadikan alat-penguasa untuk melegitimasi perilaku yang menyimpang yang tidak mendidik, dihilangkannya Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan Pancasila dalam kurikulum nasional (UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional), hancurnya pembangunan karena moral yang serakah dibiarkan merajalela, serta menguatnya desakan konsumerisme untuk membeli gengsi (kehidupan semu)

 

Dimensi budaya memandang perlunya Pancasila diaktualisasikan kembali (dikinikkan) oleh dan bagi bangsa Indonesia dengan pertimbangan perlunya visi NKRI 2020 untuk menjadi negara Industri Maju Baru. Dengan demikian rumusan Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 tak perlu dipermasalahkan lagi tetapi justru diperlukan pengembangan budaya Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (kreatif, berbudi, berdaya, perdamaian, dll). Hal ini dianggap penting mengingat sejak reformasi, persatuan dan kesatuan menjadi tidak kokoh serta kondisi bangsa yang masih menghadapi tingkat kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.

 

Terakhir, dimensi keagamaan memandang perlunya Pancasila diaktualisasikan kembali oleh dan bagi bangsa Indonesia, mengingat keragaman agama perlu disikapi sebagai permataindah untuk dipilih. Hal ini sebagai pewujudan terhadap hasil penelusuran sejarah perumusannya. Di samping itu, Pancasila dan Agama serta nilai-nilai lainnya telah membentuk ideologi Pancasila yang bila dijaga dan diimplementasikan dengan baik dan benar maka negara akan tegak dan kokoh.

 

Referensi:

Wahyudi.Reaktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Karakter Bangsa Indonesia. Universitas Sebelas Maret

Posting Komentar

0 Komentar