Indonesia
sudah menggunakan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara dan Bangsa
Indonesia namun hingga saat ini di masa yang akan datang perlu secara terus
menerus untuk merealisasikan nilai-nilai Pancasila. Sehubungan dengan hal
tersebut anda uraikan apa perlunya reaktualisasi
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari serta uraikan apa pentingnya prinsip kebulatan dan keutuhan reaktualisasi Pancasila!
Jawab:
Yang dimaksud dengan
reaktualisasi nilai-nilai Pancasila adalah bagaimana cara mengamalkan, meralisasikan,
mengejawantahkan kembali nilai-nilai yang tersurat dan tersirat dalam sila-sila
Pancasila sebagai dasar Negara, ideologi nasional, falsafah bangsa, pandangan
hidup bangsa, akar budaya bangsa dalam kehidupan berbangsa, berbudaya, dan
bernegara di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indonesia saat ini berada di tengah-tengah perkembangan dunia yang serba
modern, berteknologi canggih, dan era globalisasi di segala aspek kehidupan
manusia yang mencakup aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah meliputi:
posisi dan lokasi, kekayaan alam, dan kemampuan penduduk Indonesia
(Sikayamampu) dan aspek sosial yang meliputi aspek: ideologi, politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan (Ipoleksosbudhankam).
Secara pertimbangan
politik, Pancasila perlu diaktualisasikan kembali (reaktualisasi) dalam
kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan mengingat Pancasila
sebagai ideologi nasional yang merupakan visi kebangsaan Indonesia (yang
membina persatuan bangsa) yang dipandang sebagai sumber demokrasi yang baik di
masa depan dan yang lahir dari sejarah kebangsaan Indonesia. Visi kebangsaan
dan sumber demokrasi Indonesia ini perlu diterapkan sebagai nilai-nilai,
prinsip-prinsip, dan etika untuk melandasi dan mengawal perubahan politik dan
pemerintahan yang sedang terjadi dari model sentralistik (otoriter yang
birokratis dan executive-heavy) menuju model desentralistik (demokrasi yang
multipartai dan legislative-heavy). Latar belakang seperti itu didorong pula
oleh realita penerapan Pancasila selama ini yang dipersepsi publik sebagai alat
untuk kepentingan penguasa, yang ditantang oleh globalisasi ideologi asing
(terutama Liberalisme), yang gagal dalam mengatasi penyakit korupsi, kolusi,
dan nepotisme (KKN) sebagai akibat adanya salah-urus mengelola negara, serta
perwujudan praktek demokrasinya berkonotasi buruk. Ini semua seringkali diarahkan
pada Pancasila yang dijadikan ‘kambinghitam‘-nya.
Secara yuridis
ketatanegaraan, Pancasila adalah dasar-negara NKRI yang dirumuskan dalam (Pembukaan)
UUD 1945 dan yang kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaan
Indonesia sehingga perlu dipertahankan dan diaktualisasikan walaupun
konstitusinya berubah. Di samping itu, Pancasila perlu memayungi proses
reformasi untuk diarahkan pada “reinventing and rebuilding‘ Indonesia dengan berpegangan pada
perundangundangan yang juga berlandaskan Pancasila dasar negara. Melalui UUD
1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan kembali agar dalam
praktek berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang
tidak produktif .
Dimensi pertahanan dan
keamanan memandang bahwa keberadaan Pancasila erat kaitannya dengan sejarah
lahirnya Tentara Nasional Indonesia (TNI), sehingga pelaksanaan. Pancasila secara murni dan
konsekuen merupakan landasan idiil dan konstitusional bagi ketahanan nasional
serta merupakan filter untuk tantangan liberalisme-kapitalisme di Indonesia
yang semakin menguat. Pancasila perlu diaktualisasikan kembali oleh dan bagi
bangsa Indonesia karena banyaknya dampak negative kebijakan otonomi daerah
(seperti timbul ego daerah, primordialisme sempit) sebagai akibat dari
sempitnya pemahaman Pancasila, terjadinya degradasi nilai-nilai kekeluargaan
dan tenggang-rasa di masyarakat, serta disalahgunakan implementasinya oleh
penguasa sehingga legitimasinya sudah pada titik nadir (antiklimaks).
Dimensi sosial ekonomi
memandang perlunya diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia karena
Pancasila sebagai falsafah negara yang mewujudkan sistem ekonomi Pancasila
serta sebagai sumber sistem ekonomi kerakyatan. Pandangan ini diperkuat oleh
realita tentang keadaan negara yang labil yang telah berdampak pada efektifnya
pengaruh globalisasi terhadap penguatan campurtangan asing (badan-badan
internasional) terhadap perekonomian nasional.
Begitu pula dimensi
kesejahteraan rakyat yang memandang perlunya Pancasila diaktualisasikan kembali
oleh dan bagi bangsa Indonesia karena kemampuan ideologi Pancasila yang
bersimetris dengan tingkat kesejahteraan rakyat dan kedaulatan rakyat serta
yang perlu dianalisis substansi ideologinya pada segi ontologi dan
epistemologinya. Di samping itu, didorong pula oleh realita tentang bangsa
Indonesia yang sedang mengalami krisis-diri (dekadensi moral), krisis
kepercayaan, mengalami gangguan (disrupsi) toleransi, masih memiliki kelemahan
filsafat-ilmiahnya, serta belum merasakan terpenuhinya harapan bangsa atau
lemah aktualisasinya dalam usaha kecil, menengah, dan mikro-pedesaan. Dimensi
lingkungan hidup memandang perlunya diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa
Indonesia karena Pancasila sebagai jiwa rakyat Indonesia. Untuk itu maka
diperlukan pedomannya untuk menghayati nilai-nilai Pancasila serta untuk
mengejawantahkan Pancasila yang diselaraskan, diserasikan, dan diseimbangkan
dengan lingkungan hidup (Sumber Daya Alam/SDA).
Demikian pula hal itu
diperlukan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi nasional serta untuk memperbaiki
dampak dari eksploitasi SDA dan lingkungan hidup terutama pada sektor-sektor
strategisnya (kehutanan, pertanian, dan pertambangan). Dimensi pendidikan
memandang Pancasila perlu diaktualisasikan kembali dengan alasan bahwa ia perlu
difahami, dihayati dan diamalkan kembali oleh seluruh komponen bangsa.
Sehubungan dengan ini, anak sebagai harapan bangsa dan generasi penerus sudah
seharusnya menyerap nilai-nilai Pancasila sejak dini dengan cara diasah,
diasih, dan diasuh. Di samping itu, dalam realita kehidupan sehari-hari selama
ini, Pancasila telah dijadikan alat-penguasa untuk melegitimasi perilaku yang
menyimpang yang tidak mendidik, dihilangkannya Matakuliah Pengembangan
Kepribadian (MKPK) Pendidikan Pancasila dalam kurikulum nasional (UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional), hancurnya pembangunan karena
moral yang serakah dibiarkan merajalela, serta menguatnya desakan konsumerisme
untuk membeli gengsi (kehidupan semu)
Dimensi budaya memandang
perlunya Pancasila diaktualisasikan kembali (dikinikkan) oleh dan bagi bangsa
Indonesia dengan pertimbangan perlunya visi NKRI 2020 untuk menjadi negara
Industri Maju Baru. Dengan demikian rumusan Pancasila pada Pembukaan UUD 1945
tak perlu dipermasalahkan lagi tetapi justru diperlukan pengembangan budaya
Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (kreatif, berbudi,
berdaya, perdamaian, dll). Hal ini dianggap penting mengingat sejak reformasi,
persatuan dan kesatuan menjadi tidak kokoh serta kondisi bangsa yang masih
menghadapi tingkat kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.
Terakhir, dimensi
keagamaan memandang perlunya Pancasila diaktualisasikan kembali oleh dan bagi
bangsa Indonesia, mengingat keragaman agama perlu disikapi sebagai permataindah
untuk dipilih. Hal ini sebagai pewujudan terhadap hasil penelusuran sejarah
perumusannya. Di samping itu, Pancasila dan Agama serta nilai-nilai lainnya telah
membentuk ideologi Pancasila yang bila dijaga dan diimplementasikan dengan baik
dan benar maka negara akan tegak dan kokoh.
Referensi:
Wahyudi.Reaktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam
Pembangunan Karakter Bangsa Indonesia. Universitas Sebelas Maret
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan