Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pedoman Umum etika Islam dalam Berbisnis

 

Pedoman Umum etika Islam dalam Berbisnis

Mengenai bisnis yang sesuai dengan hukum Islam adalah semua aspek kegiatan untuk menyalurkan barang-barang melalui saluran produktif, dari membeli barang mentah sampai menjual barang jadi. Pada pokoknya kegiatan bisnis meliputi : (1) Perdagangan, (2) Pengangkutan, (3) Penyimpanan, (4) Pembelanjaan, (5) Pemberian informasi.

Islam adalah agama yang mengatur tatanan hidup manusia dengan sempurna, kehidupan individu dan masyarakat, baik aspek rasio, materi maupun spiritual yang didampingi oleh ekonomi, sosial dan politik. Ekonomi adalah bagian dari tatanan Islam yang perspektif. Pengusaha Islam adalah manusia Islam yang bertujuan untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya melalui usaha perdagangan, dan selanjutnya memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui perdagangan tersebut.

Menurut Quraish Shihab, dalam Muhammad Fauroni R Lukman, secara normatif, AlQur’an relatif lebih banyak memberikan prinsip-prinsip mengenai bisnis yang bertumpu pada kerangka penanganan bisnis sebagai pelaku ekonomi dengan tanpa membedakan kelas. Dalam mengajak dan mengamalkan tuntutan-tuntutannya, Al-Qur’an seringkali menggunakan istilah-istilah yang dikenal dalam dunia bisnis, seperti jual beli, sewa menyewa, utang-piutang, dan lain sebagainya.[1]

Al-Qur’an merupakan wahyu yang diturunkan dengan berbagai tujuan. Di antara tujuan tersebut adalah untuk membasmi kemiskinan material dan spiritual, kebodohan, penyakit dan penderitaan hidup lainnya, serta pemerasan manusia atas manusia dalam bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan agama. Selain tiu, Al-Qur’an juga merupakan sumber ajaran agama Islam yang menyangkut semua dimensi kehidupan manusia. Dengan tujuan dan eksistensinya, Al-Qur’an merupakan sumber ajaran yang memuat nilai-nilai dan normanorma yang mengatur aktivitas-aktivitas manusia termasuk aktivitas ekonomi dan bisnis.

Dengan demikian, diharapkan etika bisnis menurut Al-Qur’an melalui kajian yang mendalam  dapat menghasilkan atau memberikan konstribusi positif bagi pengembangan etika bisnis Islam yang bersih dan sehat.

Visi etika dan bisnis Al-Qur’an adalah kemampuan, kekuatan dan cara pandang yang dimiliki oleh Al-Qur’an dalam memandang persoalan etika dan bisnis.41 Al-Qur’an dalam mengajak manusia untuk mempercayai dan mengamalkan tuntutan-tuntutannya dalam segala aspek kehidupan seringkali menggunakan istilah-istilah yang dikenal dalam dunia bisnis, seperti jual beli, sewa menyewa, untung rugi, dan sebagainya.42 Dalam konteks ini, Allah Swt. dalam firman-Nya, Al-Qur’an surat AtTaubah ayat (111) yang artinya (lebih kurang) :

 

’’Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin harta dan jiwa mereka dan sebagai imbalannya mereka memperoleh syurga. Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) Allah, maka gembiralah dengan jual beli yang kamu lakukan itu. Itulah kemenangan yang besar’’.

 

Ayat tersebut di atas, memberikan penjelasan bahwa mereka yang tidak ingin melakukan aktivitas kehidupannya kecuali bila memperoleh keuntungan semata, dilayani (ditantang) oleh Al-Qur’an dengan menawarkan satu bursa yang tidak mengenal kerugian dan penipuan. Dengan demikinan, prinsip dasar yang ditekankan Al-Qur’an adalah kerja dan kerja keras. Pandangan Islam mengenai visi tentang etika bisnis harus berlandaskan pada tiga tema kunci utama yang juga merupakan pedoman bagi semua kegiatan umat Islam. Ketiga tema kunci utama itu adalah Iman, Islam, dan Taqwa.

Etika Al-Qur’an mempunyai sifat humanistik dan rasionalistik. Sifat humanistik dalam pengertian mengarahkan manusia pada pencapaian hakikat kemanusiaan yang tertinggi dan tidak bertentangan dengan fitrah manusia itu sendiri. Sifat rasionalistik, bahwa semua pesan-pesan yang diajarkan oleh Al-Qur’an terhadap manusia sejalan dengan prestasi rasionalitas manusia yang tertuang dalam karya-karya para filosof. Pesan-pesan AlQur’an seperti ajakan kepada kebenaran, keadilan, kejujuran, kebersihan, menghormati orang tua, bekerja keras, cinta ilmu, semuanya tidak ada yang berlawanan dengan kedua sifat di atas. Oleh karena itu, harus menjadi pedoman atau perhatian oleh para pengusaha muslim dalam kegiatan bisnisnya.[2]



[1] Sukarmi, Bahan Kuliah “Hukum Ekonomi”, Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas BrawijayaFakultas Hukum Universitas Bengkulu, 2007/2008.

[2] Sirman._____. ETIKA BISNIS MENURUT HUKUM ISLAM (Suatu Kajian Normatif)

 

Posting Komentar

0 Komentar