Pedoman Umum etika Islam dalam Berbisnis
Mengenai bisnis yang sesuai dengan hukum Islam adalah semua aspek
kegiatan untuk menyalurkan barang-barang melalui saluran produktif, dari
membeli barang mentah sampai menjual barang jadi. Pada pokoknya kegiatan bisnis
meliputi : (1) Perdagangan, (2) Pengangkutan, (3) Penyimpanan, (4)
Pembelanjaan, (5) Pemberian informasi.
Islam adalah agama yang mengatur tatanan hidup manusia dengan sempurna, kehidupan
individu dan masyarakat, baik aspek rasio, materi maupun spiritual yang didampingi
oleh ekonomi, sosial dan politik. Ekonomi adalah bagian dari tatanan Islam yang
perspektif. Pengusaha Islam adalah manusia Islam yang bertujuan untuk
mendapatkan kebutuhan hidupnya melalui usaha perdagangan, dan selanjutnya
memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui perdagangan tersebut.
Menurut Quraish Shihab, dalam Muhammad Fauroni R Lukman, secara
normatif, AlQur’an relatif lebih banyak memberikan prinsip-prinsip mengenai
bisnis yang bertumpu pada kerangka penanganan bisnis sebagai pelaku ekonomi dengan
tanpa membedakan kelas. Dalam mengajak dan mengamalkan tuntutan-tuntutannya,
Al-Qur’an seringkali menggunakan istilah-istilah yang dikenal dalam dunia
bisnis, seperti jual beli, sewa menyewa, utang-piutang, dan lain sebagainya.[1]
Al-Qur’an merupakan wahyu yang diturunkan dengan berbagai tujuan. Di
antara tujuan tersebut adalah untuk membasmi kemiskinan material dan spiritual,
kebodohan, penyakit dan penderitaan hidup lainnya, serta pemerasan manusia atas
manusia dalam bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan agama. Selain tiu,
Al-Qur’an juga merupakan sumber ajaran agama Islam yang menyangkut semua
dimensi kehidupan manusia. Dengan tujuan dan eksistensinya, Al-Qur’an merupakan
sumber ajaran yang memuat nilai-nilai dan normanorma yang mengatur aktivitas-aktivitas
manusia termasuk aktivitas ekonomi dan bisnis.
Dengan demikian, diharapkan etika bisnis menurut Al-Qur’an melalui
kajian yang mendalam dapat menghasilkan
atau memberikan konstribusi positif bagi pengembangan etika bisnis Islam yang
bersih dan sehat.
Visi etika dan
bisnis Al-Qur’an adalah kemampuan, kekuatan dan cara pandang yang dimiliki oleh
Al-Qur’an dalam memandang persoalan etika dan bisnis.41 Al-Qur’an dalam
mengajak manusia untuk mempercayai dan mengamalkan tuntutan-tuntutannya dalam
segala aspek kehidupan seringkali menggunakan istilah-istilah yang dikenal
dalam dunia bisnis, seperti jual beli, sewa menyewa, untung rugi, dan
sebagainya.42 Dalam konteks ini, Allah Swt. dalam firman-Nya, Al-Qur’an surat
AtTaubah ayat (111) yang artinya (lebih kurang) :
’’Sesungguhnya Allah
membeli dari orang-orang mukmin harta dan jiwa mereka dan sebagai imbalannya
mereka memperoleh syurga. Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) Allah,
maka gembiralah dengan jual beli yang kamu lakukan itu. Itulah kemenangan yang
besar’’.
Ayat tersebut di atas, memberikan penjelasan bahwa mereka yang tidak
ingin melakukan aktivitas kehidupannya kecuali bila memperoleh keuntungan
semata, dilayani (ditantang) oleh Al-Qur’an dengan menawarkan satu bursa yang
tidak mengenal kerugian dan penipuan. Dengan demikinan, prinsip dasar yang
ditekankan Al-Qur’an adalah kerja dan kerja keras. Pandangan Islam mengenai
visi tentang etika bisnis harus berlandaskan pada tiga tema kunci utama yang
juga merupakan pedoman bagi semua kegiatan umat Islam. Ketiga tema kunci utama
itu adalah Iman, Islam, dan Taqwa.
Etika Al-Qur’an mempunyai sifat humanistik dan rasionalistik. Sifat humanistik
dalam pengertian mengarahkan manusia pada pencapaian hakikat kemanusiaan yang
tertinggi dan tidak bertentangan dengan fitrah manusia itu sendiri. Sifat
rasionalistik, bahwa semua pesan-pesan yang diajarkan oleh Al-Qur’an terhadap
manusia sejalan dengan prestasi rasionalitas manusia yang tertuang dalam
karya-karya para filosof. Pesan-pesan AlQur’an seperti ajakan kepada kebenaran,
keadilan, kejujuran, kebersihan, menghormati orang tua, bekerja keras, cinta
ilmu, semuanya tidak ada yang berlawanan dengan kedua sifat di atas. Oleh
karena itu, harus menjadi pedoman atau perhatian oleh para pengusaha muslim dalam
kegiatan bisnisnya.[2]
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan