Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pengertian Gadai secara Umum dan Menurut Para Ahli, Dan Sifat Sifat Gadai Secara umum


Pengertian Gadai secara Umum dan Menurut Para Ahli, Dan Sifat Sifat Gadai Secara umum
Pengertian Gadai
Gadai dalam bahasa arab biasa disebut dengan rahn. Secara etimologi berati tetap, kekal, dan jaminan. Gadai istilah hukum positif di indonesia adalah apa yang disebut barang jaminan, agunan, rungguhan, cagar atau cagaran, dan tanggungan. Gadai merupakan perjanjian penyerahan barang untuk menjadi agunan dari fasilitas pembiayaan yang diberikan.

Dalam ensiklopedia Indonesia, sebagaimana dikutip M. ali hasan, disebutkan bahwa gadai adalah hak atas benda terhadap benda bergerak milik orang berhutang milik berhutang yang diserahkan ketangan orang yang memberi utang  sebahai jaminan pelunasan orang yang berutang.


Definisi gadai secara umum diatur dalam Pasal 1150 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu :
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang bertumbuh maupun tidak bertumbuh yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang akan memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu daripada kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya- biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.”


Sifat Sifat Gadai

Secara umum memiliki sifat sifat yaitu:

  • Gadai adalah hak kebendaan

Hak kebendaan dari hak gadai bukanlah hak untuk menikmati suatu benda seperti eigendom, hak bezit, hak pakai, dan sebagainya. Benda gadai memang harus diserahkan kepada kreditur tetapi tidak untuk dinikmati, melainkan untuk menjamin piutangnya dengan mengambil penggantian dari benda tersebut guna membayar piutangnya.

  • Hak gadai bersifat accessoir

Hak gadai hanya merupakan tambahan saja dari perjanjian pokoknya, yang berupa perjanjian pinjam uang, sehingga boleh dikatakan bahwa seseorang akan mempunyai hak gadai apabila ia mempunyai piutang dan tidak mungkin seseorang dapat mempunyai hak gadai tanpa mempunyai piutang. Jadi hak gadai merupakan hak tambahan atau accessoir, yang ada dan tidaknya bergantung dari ada dan tidaknya piutang yang merupakan perjanjian pokoknya, dengan demikian hak gadai akan dihapus jika perjanjian pokoknya hapus.

  •  Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi

Karena hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, maka dengan dibayarkannya sebagian hutang tidak akan membebaskan sebagian dari benda gadai. Hak gadai tetap membebani hak gadai secara keseluruhan.

  •  Hak gadai adalah hak yang didahulukan

Hak gadai adalah hak yang didahulukan. Ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 1133 dan Pasal 1150 KUH Perdata, karena piutang dengan hak gadai mempunyai hak untuk didahulukan daripada piutang-piutang lainnya, maka kreditur pemegang gadai mempunyai hak mendahulukan (droit de preference).
  • Benda yang menjadi obyek hak gadai adalah benda bergerak, baik yang bertubuh maupun yang tidak bertubuh.
  • Hak gadai adalah hak jaminan yang kuat dan mudah penyitaannya