Close-list system dalam pembatasan jenis pajak daerah dapat dilakukan
melalui pendekatan kriteria
pajak Daerah, dimana
jenis pajak berdasarkan objeknya
yang tidak sejalan dengan kriteria
pajak yang benar tidak akan dipungut pajaknya, atau tidak akan diberlakukan sebagai pajak.
Adapun kriteria pajak daerahdimaksud
meliputi:
a) Bersifat pajak, dan bukan
retribusi
Maksud dari kriteria
ini adalah
bahwa
pajak tersebut harus sesuai
definisi
pajak
yang ditetapkan
dalam undang-undang yaitu pajak adalah iuran wajib yang
dilakukan
oleh
orang pribadi
atau badan
kepada
Daerah tanpa
imbalan langsung yang
seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan
daerah. Jika suatu iuran
hanya dibayar oleh orang
pribadi
atau badan yang menggunakan/ memanfaatkan
suatu
pelayanan/perizinan yang disediakan
oleh Daerah maka
iuran
tersebut bukan
pajak melainkan
bersifat retribusi.
b) Objek pajak terletak atau
terdapat di wilayah Daerah Kabupaten/Kota
yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang
cukup rendah
serta hanya melayani masyarakat di wilayah
Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
Yang dimaksud
dengan mobilitas rendah
adalah
objek pajak sulit untuk dipindahkan. Contoh, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak atas Pengambilan
Sarang
Burung Walet, PBB Perdesaan dan
Perkotaan, dan
BPHTB. Yang dimaksud
dengan hanya melayani masyarakat di wilayah
tertentu adalah bahwa beban
pajaknya hanya
ditanggung oleh masyarakat lokal. Contoh, Pajak
Penerangan
Jalan.
Contoh jenis pajak yang bertentangan
dengan kriteria
ini, antara
lain, pajak atas barang
yang diekspor atau
diimpor (lalu
lintas barang) di pelabuhan atau
bandara
atau di tempat lain, pajak atas siaran radio, pajak atas reklame dalam surat kabar
dan
media elektronik. Jenis pajak dengan objek-objek tersebut pada umumnya
melayani masyarakat luas di
luar wilayah
daerah yang
bersangkutan.
c) Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum Yang dimaksud
dengan kriteria
ini
adalah bahwa pajak tersebut dimaksudkan
untuk kepentingan
bersama
yang lebih luas antar pemerintah dan masyarakat
dengan memperhatikan aspek
ketentraman
dan
kestabilan politik, ekonomi,
sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Contoh: Pajak
atas seluruh
komoditi akan menimbulkan
ketidakstabilan ekonomi.
d)
Objek pajak bukan
merupakan objek pajak propinsi dan/atau
objek pajak Pusat.
Jenis pajak yang bertentangan dengan kriteria ini, antara lain, adalah pajak ganda (double
tax). Pajak ganda yang
dimaksud
adalah pajak dengan
objek dan/atau dasar pengenaan
yang tumpang tindih
dengan objek dan/atau dasar pengenaan
pajak lain yang
sebagian atau
seluruh hasilnya
diterima
oleh Daerah. Contoh : pajak atas produksi minuman
beralkohol. Objek pajak tersebut
merupakan objek
cukai yang
lebih layak dipungut
oleh Pemerintah Pusat, karena
dampak dari pungutan
ini
tidak dapat dilokalisir.
e)
Potensi pajak memadai
Hasil penerimaan
pajak harus lebih
besar dari
biaya pemungutan.
f)
Tidak memberikan
dampak ekonomi
yang negatif
Pajak tidak menggangu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak merintangi
arus sumber daya ekonomi antar daerah
maupun kegiatan ekspor-impor.
Contoh jenis pajak yang
bertentangan dengan kriteria ini
adalah:
· Pajak yang dipungut atas kegiatan ekonomi tertentu tanpa alasan ekonomis atau
sosial yang kuat, contoh: pajak atas produksi garam; pajak atas hasil perkebunan; pajak atas produksi
semen; pajak atas atas lalu
lintas barang.
· Pajak atas transportasi barang atau hewan: contoh pajak angkutan barang di jalan raya; pajak dispensasi jalan umum.
g)
Memperhatikan
aspek keadilan dan kemampuan masyarakat
·
Aspek keadilan, antara lain, objek dan subjek pajak harus jelas sehingga
dapat diawasi
pemungutannya, jumlah pembayaran
pajak dapat diperkirakan
oleh wajib
pajak, dan
tarif pajak ditetapkan dengan memperhatikan
keadaan
wajib
pajak. Hal lain mengenai aspek keadilan
adalah objek atau subjek atau dasar pengenaan pajak tidak membedakan
(klasifikasi) orang
pribadi atau badan tanpa alasan yang kuat; contoh: pajak bangsa
asing, pengecualian anggota DPRD
sebagai subjek atau wajib
pajak.
·
Aspek kemampuan masyarakat: pajak memperhatikan kemampuan subjek
pajak untuk memikul tambahan beban pajak. Selanjutnya, sebagian besar
dari beban pajak tersebut tidak dipikul oleh masyarakat yang
relatif kurang mampu; contoh: pajak atas kendaraan tidak bermotor, seperti
sepeda.
h)
Menjaga kelestarian
lingkungan
Pajak harus bersifat netral
terhadap
lingkungan, yang berarti bahwa
pengenaan
pajak tidak memberikan
peluang
kepada
Daerah atau
Pusat atau masyarakat luas untuk merusak lingkungan. Contoh
jenis pajak ini
salah
satunya adalah Pajak atas Pengambilan Hasil
Hutan
Lindung.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan