Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pembatasan jenis pungutan berdasarkan kriteria pajak daerah

 


Close-list systedalam pembatasan jenis pajak daerah dapat dilakukan melalui pendekatan kriteria pajak Daerah, dimana jenis pajak berdasarkan objeknya yang tidak sejalan dengan kriteria pajak yang benar tidak akan dipungut pajaknya, atau tidak akan diberlakukan sebagai pajak. Adapun kriteria pajak daerahdimaksud meliputi:


a)      Bersifat pajak, dan bukan retribusi

Maksud dari kriteria ini adalah bahwa pajak tersebut harus sesuai definisi pajak yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Jika suatu iuran hanya dibayar oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan/ memanfaatkan suatu pelayanan/perizinan yang disediakan oleh Daerah maka iuran tersebut bukan pajak melainkan bersifat retribusi.


b)  Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan

Yang dimaksud dengan mobilitas rendah adalah objek pajak sulit untuk dipindahkan. Contoh, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak atas Pengambilan Sarang Burung Walet, PBB Perdesaan dan Perkotaan, dan BPHTB. Yang dimaksud dengan hanya melayani masyarakat di wilayah tertentu adalah bahwa beban pajaknya hanya ditanggung oleh masyarakat lokal. Contoh, Pajak Penerangan Jalan.

 

Contoh jenis pajak yang bertentangan dengan kriteria ini, antara lain, pajak atas barang yang diekspor atau diimpor (lalu lintas barang) di pelabuhan atau bandara atau di tempat lain, pajak atas siaran radio, pajak atas reklame dalam surat kabar dan media elektronik. Jenis pajak dengan objek-objek tersebut pada umumnya melayani masyarakat luas di luar wilayah daerah yang bersangkutan.


c)  Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum Yang dimaksud dengan kriteria ini adalah bahwa pajak tersebut dimaksudkan untuk kepentingan bersama yang lebih luas antar pemerintah dan masyarakat dengan  memperhatikan  aspek ketentraman  dan  kestabilan  politik,  ekonomi, sosial, budaya, serta  pertahanan dan keamanan.  Contoh:  Pajak  atas seluruh komoditi akan menimbulkan ketidakstabilan ekonomi.


d)     Objek pajak bukan merupakan objek pajak propinsi dan/atau objek pajak Pusat.

Jenis pajak yang bertentangan dengan kriteria ini, antara lain, adalah pajak ganda (double tax). Pajak ganda yang dimaksud adalah pajak dengan objek dan/atau dasar pengenaan yang tumpang tindih dengan objek dan/atau dasar pengenaan pajak lain yang sebagian atau seluruh hasilnya diterima oleh Daerah. Contoh : pajak atas produksi minuman beralkohol. Objek  pajak  tersebut merupakan  objek  cukai  yang  lebih  layak  dipungut  oleh Pemerintah Pusat, karena dampak dari pungutan ini tidak dapat dilokalisir.

e)      Potensi pajak memadai

Hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan.

f)       Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif

Pajak tidak menggangu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor-impor.  Contoh jenis pajak yang bertentangan dengan kriteria ini adalah:

·    Pajak yang dipungut atas kegiatan ekonomi tertentu tanpa alasan ekonomis atau sosial yang kuat, contoh: pajak atas produksi garam; pajak atas hasil perkebunan; pajak atas produksi semen; pajak atas atas lalu lintas barang.

·    Pajak atas transportasi barang atau hewan: contoh pajak angkutan barang di jalan raya; pajak dispensasi jalan umum.

g)   Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat

·      Aspek keadilan, antara lain, objek dan subjek pajak harus jelas sehingga dapat diawasi pemungutannya, jumlah pembayaran pajak dapat diperkirakan oleh wajib pajak, dan tarif pajak ditetapkan dengan memperhatikan keadaan wajib pajak. Hal lain mengenai aspek keadilan adalah objek atau subjek atau dasar pengenaan pajak tidak membedakan (klasifikasi) orang pribadi atau badan tanpa alasan yang kuat; contoh: pajak bangsa asing, pengecualian anggota DPRD sebagai subjek atau wajib pajak.

·      Aspek kemampuan masyarakat: pajak memperhatikan kemampuan subjek pajak untuk memikul tambahan beban pajak. Selanjutnya, sebagian besar dari beban pajak tersebut tidak dipikul oleh masyarakat yang relatif kurang mampu; contoh: pajak atas kendaraan tidak bermotor, seperti sepeda.

h)   Menjaga kelestarian lingkungan

Pajak harus bersifat netral terhadap lingkungan, yang berarti bahwa pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada Daerah atau Pusat atau masyarakat luas untuk merusak lingkungan. Contoh jenis pajak ini salah satunya adalah Pajak atas Pengambilan Hasil Hutan Lindung.

 

 

Posting Komentar

0 Komentar