Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Ruang Lingkup Akuntansi Sektor Publik

 

Akuntansi Sektor Publik

Pengertian akuntansi sektor publik Menurut Muindro Renyowijoyo (2012:1). “Akuntansi sektor publik adalah sistem akuntansi yang dipakai oleh lembaga-lembaga publik sebagai salah satu alat pertanggungjawaban kepada publik”. Sekarang terdapat perhatian yang makin besar terhadap praktek akuntansi yang dilakukan lembaga-lembaga publik, baik akuntansi sektor pemerintahan maupun lembaga publik non pemerintahan Lembaga publik mendapat tuntutan dari masyarakat untuk dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.


Organisasi sektor publik menghadapi tekanan untuk lebih efisien, memperhitungkan biaya ekonomi dan biaya sosial dan manfaat bagi publik, serta dampak negatif atas aktivitas yang dilakukan. Berbagai tuntutan tersebut menyebabkan akuntansi dapat diterima sebagai ilmu yang dibutuhkan untuk mengelola urusan-urusan publik. Akuntansi sektor publik pada awalnya merupakan aktivitas yang terspesialisasi dari suatu proses yang relatif kecil. Saat ini sektor publik sedang mengalami proses untuk menjadi disiplin ilmu yang lebih dibutuhkan.


·         Ruang Lingkup Akntansi Sektor Publik

Akuntansi sektor publik memiliki kaitan yang erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi pada wilayah publik. Wilayah publik sendiri memiliki wilayah yang lebih luas dan kelompok dibandingkan dengan sektor 11 swasta/komersial. Secara kelembagaan wilayah publik antara lain meliputi organisasi laba non pemerintahan dan organisasi non laba non pemerintahan. Organisasi pemerintahan adalah badan-badan pemerintahan (Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unit-unit kerja pemerintah lainnya seperti yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi politik dan lain sebagainya).


Sistem akuntansi untuk badan-badan pemerintah (Pemerintah Pusat, Kementrian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, harus mengikuti standar pemerintah (SAP) seperti dimaksudkan dalam UU No 17/2003 Pasal 32 Tentang Keuangan Negara, UU No 1 tahun 2004 Pasal 51 ayat (3) Tentang Pemerintah Daerah.

Posting Komentar

0 Komentar