Sejarah Pelaksanaan Demokrasi Dari Masa Kemerdekaan sampai Sekarang
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk
atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas Negara untuk dijalankan oleh
pemerintah Negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara (eksekutif, yudikatif,
dan legislatif) untuk mewujudkan dalam tiga jenis lembaga Negara yang saling
lepas (independen) berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Indonesia adalah salah
satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia
adalah negara yang paling terbaik
menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan
itu.
Didalam praktek
kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata
paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa
model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
tersebut diatas maka agar pembahasan tidak melebar atau meluas, penulis
membatasi kajian-kajiannya, dengan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pengertian dan
sejarah demokrasi?
2. Bagaimanakah pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dari masa ke masa?
3. Bagaimanakah pelaksanaan
demokrasi di Indonesia saat ini?
1.3
Tujuan Penulisan
Ada beberapa tujuan penulisan dari
makalah ini yaitu:
1. Mengetahui pengertian dan
sejarah dari demokrasi.
2. Paham akan pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dari masa ke masa.
3. Mengetahui pelaksanaan
demokrasi di Indonesia saat ini.
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi,
dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan
setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang
kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna
penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Kata ini berasal dari
bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang
terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos)
"kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk
menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini
merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit".
Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun
kenyataannya sudah tidak jelas lagi.
Menurut Abrahan
Lincoln, pengertian demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan, dimana masing-masing dari mereka
memiliki hak yang sama dalam upaya mengatur kebijakan pemerintahan.
2.2
Pelaksanaan Demokrasi Indonesia Dari Masa Ke masa
1. Masa Republik Indonesia I
(1945-1959)
Demokrasi yang
digunakan pada periode ini adalah demokrasi parlementer, karena pada masa ini
merupakan kejayaan parlemen dalam sejarah politik Indonesia. Demokrasi parlementer ini mulai berlaku
sebulan setelah kemerdekaan diproklamirkan dan diperkuat dalam Undang–Undang
Dasar 1949 dan 1950. Undang-Undang Dasar
1950 menetapkan barlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif yang
terdiri atas presiden sebagai kepala negara dan menteri-menterinya mempunyai
tanggung jawab politik. Penerapan demokrasi tersebut ternyata kurang cocok di
Indonesia, meskipun dapat berjalan secara memuaskan dalam beberapa negara Asia
lain. Persatuan masyarakat Indonesia
melemah dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstruktif setelah
kemerdekaan tercapai. Karena lemahnya
demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk didominasi oleh
partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
|
2. Masa Republik Indonesia II
(1959-1965)
Pada periode ini sistem
demokrasi yang digunakan adalah demokrasi terpimpin, dengan ciri-ciri
didominasi oleh presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya
pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI
sebagai unsur sosial-politik. Dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli
1959 yang membubarkan Konstituante dan menyatakan kembali kepada UUD 1945
berdampak sangat besar dalam kehidupan politik nasional. Dengan demokrasi terpimpin memungkinkan
Soekarno untuk menjadi salah satu agenda setter politik Indonesia, yang
akhirnya membuat dia menjadi pemimpin yang sangat berkuasa dan menjadi seorang
diktator. Politik pada masa demokrasi
terpimpin diwarnai oleh tarik ulur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan
politik yang utama pada waktu itu, yaitu Soekarno, PKI dan Angkatan Darat. Pada
periode ini juga terjadi penyelewengan di bidang perundang-undangan dimana
berbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui Penetapan Presiden (Penpres)
yang memakai Dekrit 5 Juli sebagai sumber hukum. Kemudian didirikan pula badan-badan ekstra
konstitusional seperti Front Nasional yang ternyata dipakai oleh pihak komunis
sebagai arena kegiatan. Partai politik
dan pers yang menyimpang dari rel revolusi ditutup, tidak dibenarkan, sedangkan
politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah
menyebabkan keadaan ekonomi bertambah suram.
G 30S/PKI telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang untuk
dimulainya masa demokrasi Pancasila.
3. Masa Republik Indonesia III
(1965-1998)
|
2.3
Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia Saat Ini
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Demokrasi diartikan
sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan
demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara
dijamin. Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan
spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas
masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut
demokrasi pancasila dimana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh
nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja. Implementasi
demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap
lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun
presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan
hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta
kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat
terwujud.
3.2 Saran
Sebagai generasi muda, kita harus bisa menjadi generasi baru yang mempunyai pengalaman politik yang berbeda, yang mengalami sosialisai atau pendidikan politik serta memiliki aspirasi dan tuntutan politik yang berbeda pula dari generasi-generasi sebelumnya. Satu hal lagi yang paling penting adalah kita harus menanamkan nilai-nilai demokrasi pada diri kita dan kemudian kita terapkan pada kehidupan sehari-hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Drs. Sunarto, S.H., M.Si., dkk., Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi ( Semarang : Pusat Pengembangan
MKU/MKDK-LP3 UNNES :2015)
Prof. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik,
(Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama : 2008),
Drs. Sunarto, S.H., M.Si., dkk., Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi ( Semarang : Pusat Pengembangan
MKU/MKDK-LP3 UNNES :2015),
Wikipedia. 2018. https://id.wikipedia.org/wiki/Demokras. (online)
diakses pada tanggal 7 oktober 2019.
Maxmanroe. 2018. https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-demokrasi.html.
(online)
. diakses pada tanggal 7 oktober 2019.
Unnes.blog. 2018. http://blog.unnes.ac.id/nurulhidayah/2015/11/12/demokrasi-di-indonesia-dari-masa-ke-masa/.
(online) Diakses pada tanggal 7 oktober 2019.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan