Hot Posts

6/recent/ticker-posts

FRAUD (KECURANGAN): PENGERTIAN FRAUD, JENIS JENIS FRAUD DAN CONTOH KASUS

Fraud


  • Pengertian Fraud

Fraud adalah suatu perbuatan melawan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh orang dari dalam atau dari luar organisasi, dengan maksud untuk memperkaya atau mendapatkan keuntungan diri sendiri, orang lain, atau badan hukum lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain.

Kecurangan (fraud) ialah suatu perbuatan sengaja untuk menipu, membohongi atau cara-cara yang tidak jujur untuk mengambil atau menghilangkan uang, harta, hak yang sah milik orang lain baik karena suatu tindakan atau dampak yang fatal dari tindakan itu sendiri (Priantara 2013:5).

Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) mendefinisikan kecurangan (fraud) sebagai tindakan penipuan atau kekeliruan yang dibuat oleh seseorang atau badan yang mengetahui bahwa kekeliruan tersebut dapat mengakibatkan beberapa manfaat yang tidak baik kepada individu atau entitas atau pihak lain (Ernst & Young LLP, 2009).

Menurut Arens dan Loebbecke (2003), kecurangan terjadi ketika salah saji dibuat dalam suatu keadaan yang mengetahui bahwa hal itu adalah suatu kepalsuan dan dilakukan dengan maksud untuk melakukan kecurangan.

  • Bentuk-Bentuk Fraud

Menurut ACFE (Association of Certified Fraud Examiners), kecurangan terbagi dalam 3 (tiga) jenis atau tipologi berdasarkan perbuatan yaitu:

  • Penyimpangan atas Aset (Asset Misappropriation) yaitu penyalahgunaan/pencurian asset perusahaan atau pihak lain.
  • Pernyataan Palsu (Fraudulent Statement) yaitu tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau dengan istilah window dressing.
  • Korupsi (Corruption) yaitu jenis fraud yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain dan saling menikmati keuntungan. Fraud jenis ini banyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).

  • Jenis-Jenis fraud

Menurut Steve dikutip oleh Nguyen (2008), fraud diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu:

1)     Embezzlement employee atau occupational

Fraud Merupakan jenis fraud yang dilakukan oleh bawahan kepada atasan. Jenis fraud ini dilakukan bawahan dengan melakukan kecurangan pada atasannya secara langsung maupun tidak langsung.

2)     Management fraud

Merupakan jenis fraud yang dilakukan oleh manajemen puncak kepada pemegang saham, kreditor dan pihak lain sebagai pengguna laporan keuangan. Jenis fraud ini dilakukan manajemen puncak dengan cara menyediakan penyajian yang keliru, biasanya pada informasi keuangan.

3)     Investment scams

Merupakan jenis fraud yang dilakukan oleh individu/perorangan kepada investor. Jenis fraud ini dilakukan individu dengan mengelabui atau menipu investor dengan cara menanamkan uangnya dalam investasi yang salah

4)     Vendor fraud

Merupakan jenis fraud yang dilakukan oleh suatu organisasi atau perorangan yang menjual barang atau jasa kepada organisasi atau perusahaan yang juga menjual barang atau jasa. Jenis fraud ini dilakukan organisasi dengan memasang harga terlalu tinggi untuk barang dan jasa atau tidak adanya pengiriman barang meskipun pembayaran telah dilakukan.

5)     Customer fraud

Merupakan jenis fraud yang dilakukan oleh pelanggan kepada organisasi atau perusahaan yang menjual barang atau jasa. Jenis fraud ini dilakukan pelanggan melalui cara membohongi penjual dengan mengatakan barang yang diberikan kepada pelanggan tersebut tidak seharusnya atau menuduh penjual memberikan lebih sedikit dari yang sebenarnya.

 

Menurut Hall & Singleton (2007:263), auditor biasanya berhubungan dengan kecurangan pada dua tingkat yaitu :

1)  Kecurangan oleh karyawan (employee fraud)

Kecurangan ini biasanya didesain untuk secara langsung mengonversi kas atau  aset lainnya demi keuntungan pribadi karyawan terkait.

2)  Kecurangan oleh pihak manajemen (management fraud)

Kecurangan ini lebih tidak tampak daripada kecurangan oleh karyawan, karena sering kali kecurangan semacam ini lolos dari deteksi sampai terjadinya kerusakan atau kerugian besar yang menyulitkan perusahaan.

 

Contoh studi kasus tetang kecurangan (fraud) seperti yang terjadi pada PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

·        Profil Perusahaan

PT. Waskita Karya (Persero) Tbk berdiri sejak 1 Januari 1961. Perusahaan yang membidangi usaha Jasa Konstruksi, Industri, Realty, dan Perdagangan. Kepemilikan saham oleh Pemerintah Republik Indonesia sebesar 67,33% dan Masyarakat sebesar 32,77%. Saham perseroan yang telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 19 September 2012 dengan kode saham WSKT. Perusahaan ini juga merupakan perusahaan BUMN yang memiliki Market Cap terbesar diantara perusahaan BUMN lainnya.

·        Kasus PT (Persero) Waskita Karya

Manipulasi laporan keuangan Waskita Karya sejak pertengahan Agustus 2009. Berbagai istilah digunakan untuk fraud ini, seperti manipulasi laporan keuangan, overstate, penggelembungan, markup, kelebihan pencatatan laba, yang dilakukanoleh 3 Direksi PT WaskitaKaryadan 2 Kantor AkuntanPublik (KAP).Kementerian Negara BUMN menonaktifkan dua direktur PT Waskita Karya terkait kasus kelebihan pencatatan pada laporan keuangan 2004-2008ketikamerekaakanmelakukan IPO padatahun 2008.

Kasus penggelumbungan aset di PT Waskita Karya Persero ini mencuat ketika terjadi pergantian direksi. Direktur Utama pengganti tidak menerima begitu saja laporan keuangan manajemen lama dan kemudian meminta pihak ketiga lain untuk melakukan audit mendalam atas akun tertentu.

Dalam laporan keuangan tahun 2008, diungkapkan bahwa terdapat salah saji atau penggelumbungan aset di tahun 2005 sebesar Rp5 miliar. Nilai Rp5 miliar tersebut terdiri dari dua proyek yang sedang berjalan, proyek yang pertama adalah proyek renovasi Kantor Gubernur Riau. Proyek ini dimulai pada tahun 2004 dan sudah selesai 100%, nilai kontrak sebesar Rp13,8 miliar. Namun pada akhir tahun 2005 terdapat pekerjaan tambah kurang senilai Rp3 miliar. Sampai dengan akhir tahun 2008 saldo tersebut masih muncul di neraca perusahaan sebagai tagihan bruto pada pemberi kerja.

Proyek yang kedua adalah proyek pembangunan Gelanggang Olah Raga Bulian Jambi. Nilai kontrak sebesar Rp33.998.000.000 dan PT Waskita Karya Persero mengakui pendapatan kontrak dari progress tersebut sebesar Rp2 miliar. Saldo tersebut masih outstanding sampi dengan akhir tahun 2008. Kontrak itu diputus oleh Pemda Batang Hari karena dianggap ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang, ada kasus pergantian bupati.

Sebagai gambaran tentang seberapa besar materi kas nilai dugaan penggelumbungan aset pada tahun 2005. Tahun 2005 nilai aset PT Waskita Karya Persero adalah sebesar Rp1,6 triliun, dan nilai yang diduga digelembungkan oleh manajemen pada tahun 2005 adalah sebesar Rp5 miliar atau sebesar 0,3% dari nilai aset tersebut.

Dalam laporan keuangan PT Waskita Karya, tercatat pada tahun 2008 memperoleh laba sebesar Rp 163,4 Milyar dan pada tahun 2009 memperoleh laba sebesar Rp 307,1 Milyar. Berdasarkan data tersebut angka laba yang diperoleh oleh PT Waskita Karya masih relatf kecil jika dibandingkan dengan perushaan lain yang sejenis. Jadi PT Waskita Karya harus terus melakukan pembenahan manajemen sehingga akan menghasilkan kinerja yang lebih baik, salah satu contoh yaitu melakukan restrukrisasi. Perusahaan ini memiliki prosepek yang baik kedepannya apabila perusahaan memperbaiki kinerja perusahaan sehingga dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki perusahaan.

Pihak yang Terlibat

3 Orang Direksi PT Waskita Karya, yaitu :

  • Umar T.A
  • Bambang Marsono
  • Kiming Marsono

Kantor Akuntan Publik :

  • Kantor Akuntan Helianto merupakan auditor pembukuan keuangan PT Waskita Karya pada tahun 2003 – 2005.
  • Kantor Akuntan  Ishak, Saleh, Soewondo dan rekan yang melakukan audit laporan keuangan pada tahun 2006 dan 2007.


Analisis dari Prespektif Hukum

Kementerian Negara BUMN sudah menonaktifkan dua direksi dan satu mantan direksi Waskita terkait dengan kasus kelebihan pencatatan pada laporan keuangan 2004-2007.

Dua Direksi Waskita yang sudah dinonaktifkan antara lain Bambang Marsono dan Triatman. Sementara satu mantan direksi Waskita yang dinonaktifkan adalah Kiming Marsono yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Nindya Karya.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam pembekuan kantor akuntan publik yang terlibat dalam kasus fraud PT Waskita Karya tersebut.


Penyelesaian Kasus Fraud PT Waskita Karya

Memanipulasi laporan keuangan merupakan salah satu tindakan pindana yang dapat merugikan orang banyak selain itu juga akan mencorengan nama baik perusuhaan. dalam memanipulasi suatu laporan keuangan pasti akan melibat seorang akuntan publik. pengauditan yang dilakukan oleh Akuntan Publik diharapkan dapat menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan bukan malah membantu perusahaan untuk melakukan kecurangan atau sampai membantu menutupi terjadi kecurangan didalam perusahaan . pada kasus ini juga melibatkan para auditor internal dan eksternal pada PT Waskita Karya.

Kementerian Negara BUMN sudah menonaktifkan dua direksi dan satu mantan direksi Waskita terkait dengan kasus kelebihan pencatatan pada laporan keuangan 2004-2007.

Dua Direksi Waskita yang sudah dinonaktifkan antara lain Bambang Marsono dan Triatman. Sementara satu mantan direksi Waskita yang dinonaktifkan adalah Kiming Marsono yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Nindya Karya. Ini merupakan kasus kriminal yang harus diselsaikan di pengadilan guna mendaptkan sanksi hukum. Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait sanksi kepada akuntan publik yang diduga terlibat dalam penilaian laporan keuangan Waskita. 

Berdasarkan surat yang diajukan Menteri BUMN, akhirnya Menteri keuangan memutuskan untuk melakukan pembekuan terhadap beberapa KAP yang terlibat dalam kecurangan pada PT Waskita Karya.

Dampak dari Kasus Fraud

  • Menjatuhkan citra BUMN yang selama ini kita anggap bahwa BUMN sudah menerapkan manajemen yang cukup baik sebagai control.
  • Mengurangi kepercayaan investor yang akan membeli saham PT Waskita Karya, dan membuat investor berfikir ulang untuk mempertahankan saham yang ditanam dalam PT Waskita tersebut.
  • Menambah panjang deretan perusahaan Indonesia yang melakukan fraud, dan hal tersebut menurunkan citra Indonesia dalam manajemen perusahaan.
  • Pandangan negatif orang terhadap adanya kerjasama antara auditor dan perusahaan yang diaudit. Padahal tidak semua auditor melakukan hal tersebut dan banyak auditor yang mempertahankan integritas dan ketentuaan – ketentuan lainnya.
  •  


Posting Komentar

0 Komentar