Fraud
- Pengertian Fraud
Fraud adalah suatu perbuatan melawan atau melanggar hukum
yang dilakukan oleh orang dari dalam atau dari luar organisasi, dengan maksud
untuk memperkaya atau mendapatkan keuntungan diri sendiri, orang lain, atau
badan hukum lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain.
Kecurangan
(fraud) ialah suatu perbuatan sengaja untuk menipu, membohongi atau cara-cara
yang tidak jujur untuk mengambil atau menghilangkan uang, harta, hak yang sah
milik orang lain baik karena suatu tindakan atau dampak yang fatal dari
tindakan itu sendiri (Priantara 2013:5).
Association
of Certified Fraud Examiners (ACFE) mendefinisikan kecurangan (fraud) sebagai
tindakan penipuan atau kekeliruan yang dibuat oleh seseorang atau badan yang
mengetahui bahwa kekeliruan tersebut dapat mengakibatkan beberapa manfaat yang
tidak baik kepada individu atau entitas atau pihak lain (Ernst & Young LLP,
2009).
Menurut Arens dan Loebbecke (2003), kecurangan terjadi ketika salah saji dibuat dalam suatu keadaan yang mengetahui bahwa hal itu adalah suatu kepalsuan dan dilakukan dengan maksud untuk melakukan kecurangan.
- Bentuk-Bentuk Fraud
Menurut ACFE (Association of Certified Fraud Examiners), kecurangan terbagi dalam 3 (tiga) jenis atau tipologi berdasarkan perbuatan yaitu:
- Penyimpangan atas Aset (Asset Misappropriation) yaitu penyalahgunaan/pencurian asset perusahaan atau pihak lain.
- Pernyataan Palsu (Fraudulent Statement) yaitu tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau dengan istilah window dressing.
- Korupsi (Corruption) yaitu jenis fraud yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain dan saling menikmati keuntungan. Fraud jenis ini banyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).
- Jenis-Jenis fraud
Menurut
Steve dikutip oleh Nguyen (2008), fraud diklasifikasikan menjadi lima jenis,
yaitu:
1) Embezzlement employee atau
occupational
Fraud Merupakan jenis fraud yang dilakukan oleh bawahan kepada
atasan. Jenis fraud ini dilakukan bawahan dengan melakukan kecurangan pada
atasannya secara langsung maupun tidak langsung.
2)
Management fraud
Merupakan jenis fraud yang dilakukan oleh manajemen puncak kepada
pemegang saham, kreditor dan pihak lain sebagai pengguna laporan keuangan. Jenis
fraud ini dilakukan manajemen puncak dengan cara menyediakan penyajian yang
keliru, biasanya pada informasi keuangan.
3)
Investment scams
Merupakan
jenis fraud yang dilakukan oleh individu/perorangan kepada investor. Jenis
fraud ini dilakukan individu dengan mengelabui atau menipu investor dengan cara
menanamkan uangnya dalam investasi yang salah
4) Vendor fraud
Merupakan
jenis fraud yang dilakukan oleh suatu organisasi atau perorangan yang menjual
barang atau jasa kepada organisasi atau perusahaan yang juga menjual barang
atau jasa. Jenis fraud ini dilakukan organisasi dengan memasang harga terlalu
tinggi untuk barang dan jasa atau tidak adanya pengiriman barang meskipun
pembayaran telah dilakukan.
5) Customer fraud
Merupakan
jenis fraud yang dilakukan oleh pelanggan kepada organisasi atau perusahaan
yang menjual barang atau jasa. Jenis fraud ini dilakukan pelanggan melalui cara
membohongi penjual dengan mengatakan barang yang diberikan kepada pelanggan
tersebut tidak seharusnya atau menuduh penjual memberikan lebih sedikit dari
yang sebenarnya.
Menurut
Hall & Singleton (2007:263), auditor biasanya berhubungan dengan kecurangan
pada dua tingkat yaitu :
1) Kecurangan oleh karyawan
(employee fraud)
Kecurangan ini biasanya didesain untuk secara langsung mengonversi
kas atau aset lainnya demi keuntungan pribadi karyawan terkait.
2) Kecurangan oleh pihak
manajemen (management fraud)
Kecurangan ini lebih tidak tampak daripada kecurangan oleh karyawan,
karena sering kali kecurangan semacam ini lolos dari deteksi sampai terjadinya
kerusakan atau kerugian besar yang menyulitkan perusahaan.
Contoh
studi kasus tetang kecurangan (fraud) seperti yang terjadi pada PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk.
·
Profil Perusahaan
PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk berdiri sejak 1 Januari 1961. Perusahaan yang
membidangi usaha Jasa Konstruksi, Industri, Realty, dan Perdagangan.
Kepemilikan saham oleh Pemerintah Republik Indonesia sebesar 67,33% dan
Masyarakat sebesar 32,77%. Saham perseroan yang telah dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia pada tanggal 19 September 2012 dengan kode saham WSKT. Perusahaan ini
juga merupakan perusahaan BUMN yang memiliki Market Cap terbesar diantara
perusahaan BUMN lainnya.
·
Kasus PT (Persero) Waskita
Karya
Manipulasi
laporan keuangan Waskita Karya sejak pertengahan Agustus 2009. Berbagai istilah
digunakan untuk fraud ini, seperti manipulasi laporan keuangan, overstate,
penggelembungan, markup, kelebihan pencatatan laba, yang dilakukanoleh 3 Direksi PT WaskitaKaryadan 2 Kantor AkuntanPublik (KAP).Kementerian
Negara BUMN menonaktifkan dua direktur PT Waskita Karya terkait kasus kelebihan
pencatatan pada laporan keuangan 2004-2008ketikamerekaakanmelakukan
IPO padatahun 2008.
Kasus
penggelumbungan aset di PT Waskita Karya Persero ini mencuat ketika terjadi
pergantian direksi. Direktur Utama pengganti tidak menerima begitu saja laporan
keuangan manajemen lama dan kemudian meminta pihak ketiga lain untuk melakukan
audit mendalam atas akun tertentu.
Dalam
laporan keuangan tahun 2008, diungkapkan bahwa terdapat salah saji atau
penggelumbungan aset di tahun 2005 sebesar Rp5 miliar. Nilai Rp5 miliar
tersebut terdiri dari dua proyek yang sedang berjalan, proyek yang pertama
adalah proyek renovasi Kantor Gubernur Riau. Proyek ini dimulai pada tahun 2004
dan sudah selesai 100%, nilai kontrak sebesar Rp13,8 miliar. Namun pada akhir
tahun 2005 terdapat pekerjaan tambah kurang senilai Rp3 miliar. Sampai dengan
akhir tahun 2008 saldo tersebut masih muncul di neraca perusahaan sebagai
tagihan bruto pada pemberi kerja.
Proyek
yang kedua adalah proyek pembangunan Gelanggang Olah Raga Bulian Jambi. Nilai
kontrak sebesar Rp33.998.000.000 dan PT Waskita Karya Persero mengakui
pendapatan kontrak dari progress tersebut sebesar Rp2 miliar. Saldo tersebut
masih outstanding sampi dengan akhir tahun 2008. Kontrak itu diputus oleh Pemda
Batang Hari karena dianggap ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang, ada
kasus pergantian bupati.
Sebagai
gambaran tentang seberapa besar materi kas nilai dugaan penggelumbungan aset
pada tahun 2005. Tahun 2005 nilai aset PT Waskita Karya Persero adalah sebesar
Rp1,6 triliun, dan nilai yang diduga digelembungkan oleh manajemen pada tahun
2005 adalah sebesar Rp5 miliar atau sebesar 0,3% dari nilai aset tersebut.
Dalam laporan keuangan PT Waskita Karya, tercatat pada tahun 2008 memperoleh laba sebesar Rp 163,4 Milyar dan pada tahun 2009 memperoleh laba sebesar Rp 307,1 Milyar. Berdasarkan data tersebut angka laba yang diperoleh oleh PT Waskita Karya masih relatf kecil jika dibandingkan dengan perushaan lain yang sejenis. Jadi PT Waskita Karya harus terus melakukan pembenahan manajemen sehingga akan menghasilkan kinerja yang lebih baik, salah satu contoh yaitu melakukan restrukrisasi. Perusahaan ini memiliki prosepek yang baik kedepannya apabila perusahaan memperbaiki kinerja perusahaan sehingga dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki perusahaan.
Pihak yang Terlibat
3 Orang Direksi PT Waskita Karya, yaitu :
- Umar T.A
- Bambang Marsono
- Kiming Marsono
- Kantor Akuntan Helianto merupakan auditor pembukuan keuangan PT Waskita Karya pada tahun 2003 – 2005.
- Kantor Akuntan Ishak, Saleh, Soewondo dan rekan yang melakukan audit laporan keuangan pada tahun 2006 dan 2007.
Analisis dari Prespektif Hukum
Kementerian Negara BUMN sudah menonaktifkan dua direksi dan
satu mantan direksi Waskita terkait dengan kasus kelebihan pencatatan pada
laporan keuangan 2004-2007.
Dua Direksi Waskita yang sudah dinonaktifkan antara lain Bambang Marsono
dan Triatman. Sementara satu mantan direksi Waskita yang dinonaktifkan adalah
Kiming Marsono yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Nindya Karya.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam pembekuan kantor akuntan publik yang terlibat dalam kasus fraud PT Waskita Karya tersebut.
Penyelesaian Kasus Fraud PT Waskita Karya
Memanipulasi
laporan keuangan merupakan salah satu tindakan pindana yang dapat merugikan
orang banyak selain itu juga akan mencorengan nama baik perusuhaan. dalam
memanipulasi suatu laporan keuangan pasti akan melibat seorang akuntan publik.
pengauditan yang dilakukan oleh Akuntan Publik diharapkan dapat menaikkan tingkat
keandalan laporan keuangan perusahaan bukan malah membantu perusahaan untuk
melakukan kecurangan atau sampai membantu menutupi terjadi kecurangan didalam
perusahaan . pada kasus ini juga melibatkan para auditor internal dan eksternal
pada PT Waskita Karya.
Kementerian Negara BUMN sudah menonaktifkan dua direksi dan satu mantan
direksi Waskita terkait dengan kasus kelebihan pencatatan pada laporan keuangan
2004-2007.
Dua Direksi Waskita yang sudah dinonaktifkan antara lain Bambang Marsono
dan Triatman. Sementara satu mantan direksi Waskita yang dinonaktifkan adalah
Kiming Marsono yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Nindya Karya. Ini
merupakan kasus kriminal yang harus diselsaikan di pengadilan guna mendaptkan
sanksi hukum. Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil juga telah mengirimkan surat
kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait sanksi kepada akuntan
publik yang diduga terlibat dalam penilaian laporan keuangan Waskita.
Berdasarkan surat yang diajukan Menteri BUMN, akhirnya Menteri keuangan memutuskan untuk melakukan pembekuan terhadap beberapa KAP yang terlibat dalam kecurangan pada PT Waskita Karya.
Dampak dari Kasus Fraud
- Menjatuhkan citra BUMN yang selama ini kita anggap bahwa BUMN sudah menerapkan manajemen yang cukup baik sebagai control.
- Mengurangi kepercayaan investor yang akan membeli saham PT Waskita Karya, dan membuat investor berfikir ulang untuk mempertahankan saham yang ditanam dalam PT Waskita tersebut.
- Menambah panjang deretan perusahaan Indonesia yang melakukan fraud, dan hal tersebut menurunkan citra Indonesia dalam manajemen perusahaan.
- Pandangan negatif orang terhadap adanya kerjasama antara auditor dan perusahaan yang diaudit. Padahal tidak semua auditor melakukan hal tersebut dan banyak auditor yang mempertahankan integritas dan ketentuaan – ketentuan lainnya.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan