Ruang Lingkup dalam akuntansi forensic, atribut, standard dan kode etik
Bologna dan Lindquist, perintis mengenai akuntansi forensik mengemukakan beberapa istilah dalam perbendaharaan akuntansi, yakni: fraud auditing, forensic accounting, investigative accounting, litigation support, dan valuation analysis. Namun, istilah tersebut tidak didefinisikan secara jelas. Mereka menambahkan bahwa dalam penggunaan sehari-hari litigation support merupakan istilah yang paling luas serta mencakup keempat istilah lainnya.
Mereka juga menambahkan bahwa akuntan tradisional masih ingin membedakan pengertian fraud auditing dan forensic accounting. Menurut kelompok akuntan ini, fraud auditing berurusan dengan pendekatan dan metodologi yang bersifat proaktif untuk meneliti fraud.
Sedangkan akuntan forensic baru dipanggil ketika bukti-bukti terkumpul atau ketika kecurigaan (suspicion) naik ke permukaan melalui tuduhan (allegation), keluhan (complaint), temuan (discovery), atau tip-off dari whistleblower.
Jasa-jasa di bidang forensik antara lain:
- Fraud & financial investigation
- Analityc & forensic technology
- Fraud risk management
- FCPA reviews and investigation
- Anti money laundering service
- Whistleblower hotline
- Litigation support
- Intellectual property protection
- Client training
Akuntansi forensik pada dasarnya menangani fraud. Oleh karena itu para akuntan forensik di Amerika Serikat menamakan asosiasi mereka Association of Certified Fraud Examiners (ACFE). ACFE ini mempublikasikan penelitiannya tentang fraud , seperti konsep Fraud Tree dan Report to the Nation.
Praktik di Sektor Pemerintahan
Pada sektor publik praktik akuntan forensik serupa dengan apa yang digambarkan pada sektor swasta, perbedaannya adalah tahap-tahap dalam seluruh rangkaian akuntansi forensik di antara berbagai lembaga. Disamping itu keadaan politik dan macam-macam kondisi lain akan memepengaruhi lingkup akuntansi forensik yang diterapkan.termasuk pendekatan hukum dan non hukum.
Perbandingan antara akuntansi forensik di sektor publik dan swasta
Dimensi |
Sektor Publik |
Sektor Swasta |
|||
Landasan
Penugasan |
Amanat Undang-Undang |
Penugasan
Tertulis Secara Spesifik |
|||
Imbalan |
Lazim tanpa
imbalan |
Free dan Biaya |
|||
|
Pidana umum
dan khusus, hukum administrasi negara |
Perdata, arbitrase,
administratif, aturan intern perusahaan |
|||
Ukuran
keberhasilan |
|
Memulihkan
kerugian |
|||
Pembuktian
|
Dapat
melibatkan instansi lain di luar lembaga yang bersangkutan |
Bukti
intern, dengan bukti ekstern yang terbatas |
|||
Teknik
audit investigatif |
Sangat
bervariasi karena kewenangan relatif besar |
Relatif
lebih sedikit dibandingkan di sektor publik, kreativitas dalam pendekatan
lebih menentukan |
|||
Akuntansi
|
Tekanan
pada kerugian negara dan kerugian keuangan negara |
Penilaian
bisnis |
Howard R. Davia mengatakan bahwa dalam melaksanakan investigasi terhadap fraud, auditor pemula sebaiknya:
- Menghindari pengumpulan fakta dan data yang berlebihan secara prematur.
- Mampu membuktikan niat pelaku melakukan kecurangan.
- Kreatif dan berpikir seperti pelaku kejahatan, jangan mudah ditebak dalam hal arah pemeriksaan, penyelidikan, atau investigasi yang dilakukan.
- Tahu bahwa banyak kecurangan dilakukan dengan persekongkolan.
- Dalam menyusun strategi, perlu mempertimbangkan apakah kecurangan dilakukan di dalam pembukuan atau di luar pembukuan
- Dari awal upayakan menduga siapa pelaku fraud.
- Fokus pada pengambilan bukti dan barang bukti untuk pengadilan.
- Kreatif, jangan mudah ditebak.
- Investigator harus memiliki intuisi yang tajam untuk merumuskan teori mengenai persekongkolan.
- Kenali pola fraud.
- Memiliki kemampuan mengumpulkan fakta-fakta dari berbagai saksi secara fair, tidak memihak, sahih dan akurat, serta pelaporan secara lengkap dan akurat.
- Mempunyai kepribadian yang menarik dan mampu memotivasi orang lain untuk membantunya.
- Mampu berkomunikasi dalam “bahasa” mereka.
- Memiliki kemampuan teknis untuk mengerti konsep-konsep keuangan dan mampu untuk menarik kesimpulan.
Kualitas
Akuntan Forensik menurut Robert J. Lindquist:
- Kreatif
- Rasa ingin tahu
- Tak mudah menyerah
- Memiliki akal sehat
- Business sense
- Percaya diri.
Kode etik berisi nilai-nilai luhur yang amat penting bagi eksistensi profesi. Profesi bisa eksis karena ada integritas (sikap jujur walaupun tidak diketahui orang lain), rasa hormat dan kehormatan, dan nilai-nilai luhur lainnya yang menciptakan rasa percaya dari pengguna dan stakeholders lainnya.
Standar akuntansi Investigatif menurut K.H. Spencer Pickett dan Jennifer Pickett:
- Seluruh investigasi harus dilandasi praktik terbaik yang diakui
- Kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian sehingga bukti tadi dapat diterima di pengadilan
- Pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi dan diindeks, dan jejak audit tersedia.
- Pastikan bahwa para investigator mengerti hak-hak asasi pegawai dan senantiasa menghormatinya.
- Beban pembuktian ada pada yang menduga pegawainya melakukan kecurangan. dan pada penuntut umum yang mendakwa pegawai tersebut baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum pidana
- Mencakup seluruh substansi investigasi
- Meliputi seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi, termasuk perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti, wawancara, kontak dengan pihak ketiga, pengamanan mengenai hal-hal yang bersifat rahasia, ikuti tata cara atau protokol, dokumentasi dan penyelenggaraan catatan, keterlibatan polisi, kewajiban hukum, dan persyaratan mengenai pelaporan.
T.A.
Nurzaman Toufan Akuntansi Forensik dan
Audit Investigatif
Setiadi Wicipto. 2018. KORUPSI DI
INDONESIA (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi).
Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 15 No.3
: 249-2602
Alatas, Syed Hussain. 1987. Korupsi Sifat, Sebab dan Fungsi.
Jakarta: LP3ES.
Jefri
Riny, Mediaty. 2014. PENDETEKSIAN KECURANGAN (FRAUD) LAPORAN KAUANGAN. JURNAL AKUNTANSI Vol. 01 No. 02. Halaman
56-64
Yurmaini.
2017. Kecurangan Akuntansi (Fraud Accounting) Dalam Perspektif Islam. Jurnal Akuntansi dan Bisnis. Vol. 3 No.
1.
Melinda
Triani Hajar. 2017. ANALISI KASUS FRAUD
PT WASKITA KARYA. Jurnal Akuntansi
dan Bisnis. Vol. 7 No. 2.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan