Sistem Pembayaran Di Indonesia
Sesuai
dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah di
amandemen dengan UU No. 3 Tahun 2004, salah satu tugas Bank Indonesia sebagai
bank sentral adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Efektivitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia memerlukan dukungan sistem
pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal. Dalam melaksanakan tugas
tersebut, Bank Indonesia berperan aktif dalam mengembangkan sistem pembayaran.
Sistem
pembayaran yang aman dan handal dapat mendukung pelaksanaan tugas Bank
Indonesia dalam memperkuat pengendalian moneter, meningkatkan stabilitas dan
keamanan sektor keuangan, termasuk perbankan. Fungsi sistem pembayaran
terintegrasi dengan fungsi moneter dan perbankan. Keberadaan sistem pembayaran
dapat mempermudah para pelaku ekonomi untuk melakukan akses terhadap berbagai
keperluan pembayaran. Bila sistem pembayaran mengalami gangguan, berdampak pada
sistem keuangan secara keseluruhan.
Sistem
pembayaran yang efisien dan aman merupakan salah satu syarat bagi kelancaran
perdagangan di dalam negeri, antar negara, dan perekonomian. Bank Indonesia
berupaya memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dengan
meningkatkan efisiensi sistem keuangan melalui peningkatan faktor keamanan dan
stabilitas transaksi keuangan. Untuk memelihara kepercayaan masyarakat, telah
dilakukan berbagai pengembangan sistem pembayaran yang terkoordinasi, dengan
melibatkan semua pihak yang memenuhi kriteria untuk ikut berpartisipasi aktif.
Prinsip utama yang dijadikan acuan dalam merumuskan kebijakan sistem pembayaran di Indonesia ada 4 (empat), yaitu:
- Pengendalian risiko, sistem pembayaran harus mampu meminimalkan risiko likuiditas, risiko kredit, risiko hukum dan risiko operasional dalam upaya mendukung stabilitas sistem keuangan.
- Efisiensi, sistem memungkinkan proses transaksi pembayaran terlaksana secara mudah, cepat, akurat, dengan biaya rendah
- Kesetaraan akses, sistem dapat diakses secara adil dan setara oleh peserta dan masyarakat luas sebagai pengguna.
- Perlindungan konsumen, sistem harus mampu melindungi hak peserta, pengguna dan pihak terkait lainnya (stakeholders).
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan