Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Sistem Pembayaran Di Indonesia

 Sistem Pembayaran Di Indonesia

Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah di amandemen dengan UU No. 3 Tahun 2004, salah satu tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Efektivitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bank Indonesia berperan aktif dalam mengembangkan sistem pembayaran.

Sistem pembayaran yang aman dan handal dapat mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam memperkuat pengendalian moneter, meningkatkan stabilitas dan keamanan sektor keuangan, termasuk perbankan. Fungsi sistem pembayaran terintegrasi dengan fungsi moneter dan perbankan. Keberadaan sistem pembayaran dapat mempermudah para pelaku ekonomi untuk melakukan akses terhadap berbagai keperluan pembayaran. Bila sistem pembayaran mengalami gangguan, berdampak pada sistem keuangan secara keseluruhan.

Sistem pembayaran yang efisien dan aman merupakan salah satu syarat bagi kelancaran perdagangan di dalam negeri, antar negara, dan perekonomian. Bank Indonesia berupaya memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dengan meningkatkan efisiensi sistem keuangan melalui peningkatan faktor keamanan dan stabilitas transaksi keuangan. Untuk memelihara kepercayaan masyarakat, telah dilakukan berbagai pengembangan sistem pembayaran yang terkoordinasi, dengan melibatkan semua pihak yang memenuhi kriteria untuk ikut berpartisipasi aktif.

Prinsip utama yang dijadikan acuan dalam merumuskan kebijakan sistem pembayaran di Indonesia ada 4 (empat), yaitu:

  1. Pengendalian risiko, sistem pembayaran harus mampu meminimalkan risiko likuiditas, risiko kredit, risiko hukum dan risiko operasional dalam upaya mendukung stabilitas sistem keuangan.
  2. Efisiensi, sistem memungkinkan proses transaksi pembayaran terlaksana secara mudah, cepat, akurat, dengan biaya rendah
  3. Kesetaraan akses, sistem dapat diakses secara adil dan setara oleh peserta dan masyarakat luas sebagai pengguna.
  4. Perlindungan konsumen, sistem harus mampu melindungi hak peserta, pengguna dan pihak terkait lainnya (stakeholders).

 

 

Posting Komentar

0 Komentar