Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pancasila sebagai Sumber Hukum dasar Nasional

Pancasila sebagai Sumber Hukum dasar Nasional

Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain, termasuk Indonesia.

Sumber hukum dalam pengertiannya adalah asalnya hukum ialah berupa keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan tersebut Artinya, keputusan itu haruslah dari penguasa yang berwenang untuk itu. Sumber hukum dalam arti sebagai asalnya hukum, membawa kepada suatu penyelidikan tentang wewenang, untuk menyelidiki apakah suatu keputusan berasal dari penguasa yang berwenang atau tidak. Keputusan penguasa yang berwenang dapat berupa peraturan dapat pula berupa ketetapan. Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai ―tempati dikemukakannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Sumber hukum dalam pengertian ini membawa hukum dalam penyelidikan tentang macam-macam, jenis-jenis dan bentukbentuk dari peraturan dan ketetapan.

Dasar hukum adalah norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi setiap penyelenggaraan atau tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan atau badan hukum. Selain itu dasar hukum juga dapat berupa norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan atau yang lebih rendah derajatnya dalam hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan. Bentuk yang disebut terakhir ini juga biasanya disebut sebagai landasan yuridis yang biasanya tercantum dalam considerans peraturan hukum atau surat keputusan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga tertentu.

Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

 

Referensi:

Theresia Ngutra. Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum. Universitas Negeri Makassar

Posting Komentar

0 Komentar