Pancasila sebagai Sumber Hukum dasar Nasional
Hukum adalah peraturan berupa
norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk
menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara
mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain,
termasuk Indonesia.
Sumber hukum dalam pengertiannya adalah asalnya hukum ialah berupa
keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan tersebut Artinya,
keputusan itu haruslah dari penguasa yang berwenang untuk itu. Sumber hukum
dalam arti sebagai asalnya hukum, membawa kepada suatu penyelidikan tentang
wewenang, untuk menyelidiki apakah suatu keputusan berasal dari penguasa yang
berwenang atau tidak. Keputusan penguasa yang berwenang dapat berupa peraturan
dapat pula berupa ketetapan. Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai ―tempati dikemukakannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Sumber hukum dalam
pengertian ini membawa hukum dalam penyelidikan tentang macam-macam,
jenis-jenis dan bentukbentuk dari peraturan dan ketetapan.
Dasar hukum adalah norma hukum atau ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi setiap penyelenggaraan
atau tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan atau badan hukum.
Selain itu dasar hukum juga dapat berupa norma hukum atau ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi pembentukan
peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan atau yang lebih rendah
derajatnya dalam hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan. Bentuk
yang disebut terakhir ini juga biasanya disebut sebagai landasan yuridis yang
biasanya tercantum dalam considerans peraturan hukum atau surat keputusan yang diterbitkan
oleh lembaga-lembaga tertentu.
Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh
Undang-Undang Dasar 1945.
Referensi:
Theresia Ngutra. Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum. Universitas Negeri
Makassar
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan