Pengertian Metode RGEC
Saat ini terdapat perubahan faktor-faktor penilaian secara subtantif dari penilaian
Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004
ke No. 13/1/PBI/2011, meskipun prinsip dan proses perhitungan diantara keduanya
tidak jauh berbeda. Penyempurnaan penilaian kesehatan bank dengan kriteria CAMELS berubah menjadi RGEC (Risk profile, Good Corporate Governance, Earning, Capital)
dilatarbelakangi oleh perubahan
kompleksitas usaha dan profil risiko, penerapan pengawasan secara
konsolidasi, serta perubahan pendekatan penilaian kondisi bank yang diterapkan
secara internasional.
Permana (2012) dalam
penelitiannya tentang Analisis
Tingkat Kesehatan Bank
Berdasarkan Metode CAMELS dan Metode RGEC,
menemukan bahwa metode CAMELS memberikan gambaran tingkat
kesehatan bank yang efektif akan tetapi antar faktor memberikan penilaian yang
sifatnya bisa berbeda. Sedangkan metode RGEC lebih menekankan akan pentingnya
kualitas manajemen risiko.
Dalam metode
ini Risk Profile menjadi
komponen yang paling
penting, rasio NPL yang ada di
dalamnya merupakan faktor yang
paling berpengaruh runtuhnya
kondisi suatu bank yaitu adanya
NPL yang
melebihi batas kewajaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
NPL menunjukkan jumlah
kredit yang menjadi usaha pokok bank. NPL juga timbul karena tidak kembalinya
dana yang diberikan dalam bentuk kredit tepat pada waktunya
yang biasa disebut dengan kredit bermasalah atau macet.
Beberapa perubahan yang terdapat dalam PBI No. 13/1/PBI/2011
dibandingkan dengan PBI No. 6/10/PBI/2004 diantaranya:
1.
Penilaian bank
dilakukan secara self assessment setiap
semester, namun BI/OJK akan melakukan
pemeriksaan sebagai langkah validasi
atau konfirmasi terhadap self
assessment yang dilakukan oleh
pihak bank. Apabila terdapat perbedaan hasil penilaian
antara self assessment bank bersangkutan dengan
hasil penilaian BI/OJK,
maka yang berlaku
adalah hasil penilaian BI/OJK. Hasil selfassessment
wajib diketahui oleh
Direksi serta wajib dilaporkan kepada Dewan Komisaris dan BI/OJK. BI/OJK
tidak mewajibkan pihak bank untuk mempublikasikan hasil
penilaian tersebut secara rinci
kepada publik, kecuali publikasi yang
berkaitan dengan masyarakat hanya
bisa melihat hasil
publikasi yang berkaitan
dengan laporan keuangan bank, dan rasio-rasio keuangan.
2.
Skala atau
predikat penilaian masih sama dengan sebelumnya
(PBI 2004), yaitu peringkat
komposit (PK) skala 1 hingga skala 5. PK-1 mencerminkan kondisi bank yang
sangat sehat, sebaliknya PK-5
mencerminkan kondisi bank tidak
sehat.
3.
Ke lima faktor
yang terdapat pada teori CAMELS (capital, assets management, management,
earning power, liquidity, dan sensivity
market risk). Fakor kualitas asset, liquiditas, dan sensivitas terhadap
resiko pasar pada sistem
penilaian CAMELS telah melebur dalam
faktor profil risiko pada sistem penilaian RGEC.
Faktor Good Corporate Governance menggantikan
faktor manajemen pada sistem lama CAMELS.
Capital dan earning pada sistem CAMELS tetap
melebur dengan faktor earning dan capital pada sistem RGEC.
RGEC
sendiri merupakan sebuah analisis tingkat kesehatan bank dengan menggunakan
indikator profil resiko, tata kelola perusahaan yang baik, rentabilitas dan
permodalan.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan