Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pengertian Metode RGEC dan Perubahan yang Terdapat Dalam PBI No. 13/1/PBI/2011 Dibandingkan Dengan PBI No. 6/10/PBI/2004


Pengertian Metode RGEC


Saat ini terdapat perubahan faktor-faktor  penilaian secara subtantif dari penilaian Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 ke No. 13/1/PBI/2011, meskipun prinsip dan proses perhitungan diantara keduanya tidak jauh berbeda. Penyempurnaan penilaian kesehatan bank dengan kriteria CAMELS berubah menjadi RGEC (Risk profile, Good Corporate Governance, Earning,  Capital)  dilatarbelakangi  oleh  perubahan  kompleksitas usaha dan profil risiko, penerapan pengawasan secara konsolidasi, serta perubahan pendekatan penilaian kondisi bank yang diterapkan secara internasional.

Permana (2012) dalam  penelitiannya  tentang  Analisis  Tingkat  Kesehatan Bank Berdasarkan Metode CAMELS dan Metode RGEC,  menemukan  bahwa metode CAMELS memberikan gambaran tingkat kesehatan bank yang efektif akan tetapi antar faktor memberikan penilaian yang sifatnya bisa berbeda.  Sedangkan metode RGEC lebih menekankan akan pentingnya kualitas manajemen risiko.

Dalam metode  ini  Risk  Profile  menjadi  komponen  yang  paling  penting, rasio NPL yang ada di dalamnya merupakan  faktor  yang  paling  berpengaruh runtuhnya kondisi suatu bank  yaitu  adanya  NPL  yang  melebihi  batas  kewajaran yang ditetapkan oleh Bank  Indonesia.  NPL  menunjukkan  jumlah  kredit  yang  menjadi usaha pokok bank. NPL juga timbul karena tidak kembalinya dana yang diberikan dalam bentuk kredit tepat pada waktunya yang biasa disebut dengan kredit bermasalah atau macet.

Beberapa perubahan yang terdapat dalam PBI No. 13/1/PBI/2011 dibandingkan dengan PBI No. 6/10/PBI/2004 diantaranya:
1.      Penilaian bank dilakukan secara self assessment setiap semester,  namun BI/OJK akan melakukan pemeriksaan sebagai  langkah  validasi  atau konfirmasi terhadap self assessment yang dilakukan oleh  pihak  bank.  Apabila terdapat perbedaan hasil penilaian antara self  assessment bank bersangkutan dengan hasil  penilaian  BI/OJK,  maka  yang  berlaku  adalah hasil penilaian BI/OJK. Hasil selfassessment wajib  diketahui  oleh  Direksi serta wajib dilaporkan kepada Dewan Komisaris dan BI/OJK. BI/OJK tidak mewajibkan pihak bank  untuk  mempublikasikan  hasil  penilaian  tersebut secara rinci kepada publik, kecuali publikasi yang  berkaitan  dengan masyarakat  hanya  bisa  melihat  hasil  publikasi  yang  berkaitan  dengan laporan keuangan bank, dan rasio-rasio keuangan.
2.      Skala atau predikat penilaian masih sama dengan sebelumnya  (PBI  2004), yaitu peringkat komposit (PK) skala 1 hingga skala 5. PK-1 mencerminkan kondisi bank yang sangat sehat,  sebaliknya  PK-5  mencerminkan  kondisi bank tidak sehat.
3.      Ke lima faktor yang terdapat pada teori CAMELS (capital, assets management, management, earning power, liquidity, dan sensivity market risk). Fakor kualitas asset, liquiditas, dan sensivitas  terhadap  resiko  pasar pada sistem penilaian CAMELS telah melebur dalam faktor profil risiko pada sistem penilaian RGEC. Faktor Good Corporate Governance menggantikan faktor manajemen pada sistem lama CAMELS. Capital dan earning pada sistem CAMELS tetap melebur dengan faktor earning dan capital pada sistem RGEC.

RGEC sendiri merupakan sebuah analisis tingkat kesehatan bank dengan menggunakan indikator profil resiko, tata kelola perusahaan yang baik, rentabilitas dan permodalan.


Posting Komentar

0 Komentar