Hot Posts

REVIEW JURNAL : The Effectiveness of Supervision on Management of Hazardous and Toxic Waste at RSUD Labuang Baji in Makassar City

 

The Effectiveness of Supervision on Management of Hazardous and Toxic Waste at RSUD Labuang Baji in Makassar City

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas Pengawasan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun limbah berbahaya dan beracun (B3) di RSUD Labuang baji di Kota Makassar yang dapat diidentifikasi melalui indikator alat ukur (standar), asesmen dan perbaikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Keabsahan data diperiksa dengan triangulasi dan member check. Data Teknik analisis menggunakan kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar terhadap limbah B3 Manajemen di RS Labuang Baji berjalan efektif. Hal ini terlihat dari penentuan Standar pengelolaan limbah B3 yang tidak melewati batas limbah B3 yang dihasilkan RSUD Labuang Baji. Selain itu, pelaksanaan asesmen berupa kunjungan langsung yang dilakukan oleh PT Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar ke RS Labuang Baji setiap tahun dan tindakan perbaikannya yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar berupa teguran langsung ke labuang baji RSUD.

Kata Kunci: Supervision; B3; Brand Loyalty; Hospitality.

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Provinsi Sulawesi Selatan pada dasarnya menghasilkan 15 ton limbah B3 medis per hari. Sedangkan limbah B3 medis yang dihasilkan khusus kota Makassar sebanyak 3 ton per hari. Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan Kepala UPT Pengelolaan Sampah DPLH Sulawesi Selatan dalam artikel yang dirilis SINDOnews pada September 2019. Kepedulian Pemerintah Kota Makassar terhadap penanganan Limbah B3 sangat besar.

Hal ini terlihat dari pembentukan Lapangan Persampahan, Sampah B3 dan Peningkatan Kapasitas di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar berdasarkan ketentuan Wali Amanat Nomor 93 Tahun 2016 pada Pasal 4 ayat (3) bagian (c) yang menyatakan bahwa: "merumuskan dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat dan Bidang Penataan dan Penataan PPLH, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Bidang Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas serta Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau”.

Dari uraian di atas dapat kita uraikan tentang bagaimana pengawasan yang harus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan yang sehat sebagaimana dimaksud dalam Pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan aturan yang berlaku. Peraturan Khusus tentang Limbah B3 itu sendiri, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Berdasarkan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Venni Rindya Kusumadewi, 2011 dengan judul penelitian pelaksanaan supervisi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar tentang Pengelolaan Limbah Hasil Pembakaran Batubara Untuk Industri menggunakan metode penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan supervisi. dari Badan Lingkungan Hidup Karanganyar.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan adalah pelaksanaan tata cara perizinan usaha dengan dilengkapi Tim Pengarah, Tim Review dan Tim Riset Penerbitan Izin.

Penelitian lain dilakukan oleh Anggi Ayu Kartika, 2018 dengan judul penelitian Peran Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kecamatan Kuaten Singingi (Studi Kasus Kecamatan Singingi Hilir) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. yang bertujuan untuk mengetahui peran Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan Limbah B3 di Kabupaten Singingi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Badan Lingkungan Hidup sudah berjalan namun belum menemukan hasil yang maksimal.

B.     Tujuan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas Pengawasan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun limbah berbahaya dan beracun (B3) di RSUD Labuang baji di Kota Makassar yang dapat diidentifikasi melalui indikator alat ukur (standar), asesmen dan perbaikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB II

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.    Motode

Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Keabsahan data diperiksa dengan triangulasi dan member check. Data Teknik analisis menggunakan kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

B.     Hasil

            Hasil penelitian yang disajikan dalam makalah ini didasarkan pada rumusan masalah yang dijelaskan dalam pendahuluan yaitu pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar terhadap pengelolaan limbah B3 di RSUD Labuang Baji. Data yang diperoleh dari wawancara dan dokumentasi yang dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar dan RS Labuang Baji selanjutnya akan dibahas sesuai fokus penelitian yang telah ditentukan. Indikator penelitian yang akan dilakukan dalam penelitian ini ada tiga yaitu alat ukur atau disebut juga standar, asesmen dan perbaikan.

            Berdasarkan hasil rekapitulasi ketiga indikator pemantauan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di RSUD Labuang Baji telah dilaksanakan secara efektif. Hal ini terlihat dari penetapan standar pengelolaan limbah B3 yang tidak melebihi batas limbah B3 yang dihasilkan RSUD Labuang Baji. Selain itu asesmen dilakukan dalam bentuk kunjungan langsung Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar ke RSUD Labuang Baji setiap tahun dan tindakan korektif yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar berupa peringatan langsung ke pihak Rumah Sakit Labuang Baji.

            Namun terdapat beberapa kendala yang berpotensi membatasi gerak pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar. Kendala tersebut antara lain belum adanya fasilitas pendukung seperti transportasi, minimnya anggaran yang diberikan kepada tim pengawas untuk melakukan pemantauan, verifikasi dan pengawasan limbah B3, pengucilan masyarakat sekitar RS Labuang Baji, dan minimnya pengetahuan petugas. dalam pengawasan limbah B3 medis.

            Salah satu bentuk yang menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar disebut pengawasan represif, yang ditandai dengan penerapan sistem represif dalam pelaksanaan pengawasan oleh Kantor Lingkungan Hidup Rumah Sakit Labuang Baji.

 

C.    Pembahasan

·         Menetapkan alat ukur (standar) pengendalian pengelolaan limbah B3

            Dalam proses pengawasan, alat ukur atau standar biasanya digunakan untuk menentukan prosedur dan standar operasi. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar telah menerapkan alat ukur atau standar sebagai bagian dari tindakan pengawasan. Proses pemantauan dilakukan dengan membuat beberapa dokumen sebagai syarat untuk mendapatkan izin pengelolaan limbah B3.

Dokumen pendukung yang dijadikan syarat menjadi salah satu bentuk tindakan pengawasan yang secara tidak langsung berperan penting dalam kelancaran proses pemantauan. Dari persyaratan inilah Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar dapat mengetahui berapa jumlah pelaku baru pengolahan sampah di Kota Makassar. Upaya pembuatan alat ukur (standar) sebagai bagian dari pengawasan sangat dirasakan oleh pengolah limbah B3. Hal ini terlihat dari peningkatan izin pengelolaan limbah B3 setiap tahunnya, selain itu izin yang dipersyaratkan juga memiliki dasar hukum yang kuat sehingga pelaku pengolahan sampah dapat memenuhi segala bentuk persyaratan pengelolaan untuk memperolehnya.

·         Melakukan Penilaian Pengawasan Pengelolaan Limbah B3

            Penilaian pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar merupakan salah satu langkah untuk mengukur manfaat pengelolaan limbah B3 yang terjadi. Aksi asesmen ini ditandai dengan melakukan kunjungan langsung Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar ke seluruh pelaku pengolahan sampah yang ada. Biasanya setiap pelaku pengolahan sampah menerima kunjungan langsung 1 hingga 2 kali dalam setahun. Tujuan dari aksi langsung ini adalah untuk melihat bagaimana kondisi aktual pengelolaan limbah B3 yang terjadi di lapangan. Namun karena beberapa kendala, kunjungan langsung seringkali tidak berjalan maksimal, hal ini ditunjukkan dengan banyaknya penumpukan limbah di pengolah limbah B3 yang memerlukan pengawasan langsung dari Badan Lingkungan Hidup.

·         Melaksanakan Peningkatan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3

            Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar memiliki tindakan untuk menghindari penyimpangan yang akan terjadi dan berpotensi merusak lingkungan. Tindakan korektif ditandai dengan memberikan peringatan langsung kepada RSUD Labuang Baji. Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar akan memberikan peringatan langsung saat berada di lapangan dan menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk menjaga lingkungan dari pencemaran limbah B3. Nantinya, jika peringatan ini tidak diindahkan oleh para pelaku pengolahan sampah maka akan diberikan sanksi administratif dan jika sanksi tersebut tidak diikuti, tindakan selanjutnya adalah mencabut izin pengelolaan sampah.

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di RSUD Labuang Baji berjalan efektif. Hal ini terlihat dari tiga indikator yaitu:

·         Alat ukur (standar) pengawasan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar selama ini sudah efektif, hal ini terlihat dari limbah B3 yang dihasilkan oleh Labuang Baji. Rumah Sakit yang tidak lolos standar yang telah ditentukan. Namun, ada beberapa parameter yang lolos dari standar maksimum pada bulan Februari. Meski demikian, selama ini pengelolaan limbah B3 masih dapat ditangani oleh RS Labuang Baji sehingga tidak merusak lingkungan,

·         Melalui tindakan pengkajian, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar dalam melaksanakan pengawasan RSUD Labuang Baji sudah efektif. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan kunjungan langsung setiap tahun, adanya berita acara laporan dan adanya laporan triwulanan yang disampaikan oleh RS Labuang Baji kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar. Namun dalam kajiannya, diketahui bahwa kurangnya partisipasi masyarakat dalam bentuk pemberian nasehat dan laporan mengakibatkan banyak masyarakat yang belum mengetahui bahaya dan dampak limbah medis B3 yang dihasilkan rumah sakit. Selain itu, melalui tindakan asesmen, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar masih mengalami kendala berupa kurangnya pengetahuan khusus terkait limbah B3 medis yang dimiliki oleh tim pengawas.

·         Tindakan korektif yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar terhadap pelaku pengolahan limbah B3 selama ini efektif. Hal ini terlihat dari peringatan langsung yang diberikan kepada RSUD Labuang Baji karena tidak memiliki izin kegiatan terkait Instalasi Pembuangan Air Limbah

. (Sakawati et al., 2021)

REFERENSI

Sakawati, H., Amihara, & Sulmiah. (2021). Pinisi Discretion Review The Effectiveness of Supervision on Management of Hazardous and Toxic Waste at RSUD Labuang Baji in Makassar City. Pinisi Discretion Review, 4(2)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar