The Effectiveness of Supervision on Management of
Hazardous and Toxic Waste at RSUD Labuang Baji in Makassar City
Abstrak:
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas Pengawasan pengelolaan bahan
berbahaya dan beracun limbah berbahaya dan beracun (B3) di RSUD Labuang baji di
Kota Makassar yang dapat diidentifikasi melalui indikator alat ukur (standar),
asesmen dan perbaikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan
teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Keabsahan
data diperiksa dengan triangulasi dan member check. Data Teknik analisis
menggunakan kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan
Hidup Kota Makassar terhadap limbah B3 Manajemen di RS Labuang Baji berjalan
efektif. Hal ini terlihat dari penentuan Standar pengelolaan limbah B3 yang
tidak melewati batas limbah B3 yang dihasilkan RSUD Labuang Baji. Selain itu,
pelaksanaan asesmen berupa kunjungan langsung yang dilakukan oleh PT Dinas
Lingkungan Hidup Kota Makassar ke RS Labuang Baji setiap tahun dan tindakan
perbaikannya yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar berupa
teguran langsung ke labuang baji RSUD.
Kata Kunci:
Supervision; B3; Brand Loyalty; Hospitality.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Provinsi
Sulawesi Selatan pada dasarnya menghasilkan 15 ton limbah B3 medis per hari.
Sedangkan limbah B3 medis yang dihasilkan khusus kota Makassar sebanyak 3 ton
per hari. Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan Kepala UPT Pengelolaan
Sampah DPLH Sulawesi Selatan dalam artikel yang dirilis SINDOnews pada
September 2019. Kepedulian Pemerintah Kota Makassar terhadap penanganan Limbah
B3 sangat besar.
Hal
ini terlihat dari pembentukan Lapangan Persampahan, Sampah B3 dan Peningkatan
Kapasitas di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar berdasarkan
ketentuan Wali Amanat Nomor 93 Tahun 2016 pada Pasal 4 ayat (3) bagian (c) yang
menyatakan bahwa: "merumuskan dan mengendalikan pelaksanaan program dan
kegiatan Sekretariat dan Bidang Penataan dan Penataan PPLH, Bidang Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Bidang Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan
Kapasitas serta Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau”.
Dari
uraian di atas dapat kita uraikan tentang bagaimana pengawasan yang harus
dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar dalam menciptakan
lingkungan yang sehat sebagaimana dimaksud dalam Pengelolaan Limbah B3 sesuai
dengan aturan yang berlaku. Peraturan Khusus tentang Limbah B3 itu sendiri,
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Berdasarkan penelitian sebelumnya yang
dilakukan oleh Venni Rindya Kusumadewi, 2011 dengan judul penelitian
pelaksanaan supervisi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar tentang
Pengelolaan Limbah Hasil Pembakaran Batubara Untuk Industri menggunakan metode
penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan
mengenai pelaksanaan supervisi. dari Badan Lingkungan Hidup Karanganyar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan
yang dilakukan adalah pelaksanaan tata cara perizinan usaha dengan dilengkapi
Tim Pengarah, Tim Review dan Tim Riset Penerbitan Izin.
Penelitian
lain dilakukan oleh Anggi Ayu Kartika, 2018 dengan judul penelitian Peran Dinas
Lingkungan Hidup Dalam Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3) di Kecamatan Kuaten Singingi (Studi Kasus Kecamatan Singingi
Hilir) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. yang bertujuan untuk
mengetahui peran Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan Limbah B3 di
Kabupaten Singingi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Badan Lingkungan
Hidup sudah berjalan namun belum menemukan hasil yang maksimal.
B.
Tujuan
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas Pengawasan pengelolaan bahan
berbahaya dan beracun limbah berbahaya dan beracun (B3) di RSUD Labuang baji di
Kota Makassar yang dapat diidentifikasi melalui indikator alat ukur (standar),
asesmen dan perbaikan.
BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.
Motode
Jenis
penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data
yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Keabsahan data diperiksa dengan
triangulasi dan member check. Data Teknik analisis menggunakan kondensasi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan.
B.
Hasil
Hasil penelitian yang disajikan
dalam makalah ini didasarkan pada rumusan masalah yang dijelaskan dalam
pendahuluan yaitu pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar terhadap
pengelolaan limbah B3 di RSUD Labuang Baji. Data yang diperoleh dari wawancara
dan dokumentasi yang dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar dan RS
Labuang Baji selanjutnya akan dibahas sesuai fokus penelitian yang telah
ditentukan. Indikator penelitian yang akan dilakukan dalam penelitian ini ada
tiga yaitu alat ukur atau disebut juga standar, asesmen dan perbaikan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi
ketiga indikator pemantauan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengawasan Dinas
Lingkungan Hidup Kota Makassar tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun di RSUD Labuang Baji telah dilaksanakan secara efektif. Hal ini
terlihat dari penetapan standar pengelolaan limbah B3 yang tidak melebihi batas
limbah B3 yang dihasilkan RSUD Labuang Baji. Selain itu asesmen dilakukan dalam
bentuk kunjungan langsung Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar ke RSUD Labuang
Baji setiap tahun dan tindakan korektif yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan
Hidup Kota Makassar berupa peringatan langsung ke pihak Rumah Sakit Labuang Baji.
Namun terdapat beberapa kendala yang
berpotensi membatasi gerak pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.
Kendala tersebut antara lain belum adanya fasilitas pendukung seperti
transportasi, minimnya anggaran yang diberikan kepada tim pengawas untuk
melakukan pemantauan, verifikasi dan pengawasan limbah B3, pengucilan
masyarakat sekitar RS Labuang Baji, dan minimnya pengetahuan petugas. dalam
pengawasan limbah B3 medis.
Salah satu bentuk yang menunjukkan
bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar
disebut pengawasan represif, yang ditandai dengan penerapan sistem represif
dalam pelaksanaan pengawasan oleh Kantor Lingkungan Hidup Rumah Sakit Labuang
Baji.
C. Pembahasan
·
Menetapkan
alat ukur (standar) pengendalian pengelolaan limbah B3
Dalam proses
pengawasan, alat ukur atau standar biasanya digunakan untuk menentukan prosedur
dan standar operasi. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar telah
menerapkan alat ukur atau standar sebagai bagian dari tindakan pengawasan.
Proses pemantauan dilakukan dengan membuat beberapa dokumen sebagai syarat
untuk mendapatkan izin pengelolaan limbah B3.
Dokumen
pendukung yang dijadikan syarat menjadi salah satu bentuk tindakan pengawasan
yang secara tidak langsung berperan penting dalam kelancaran proses pemantauan.
Dari persyaratan inilah Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar dapat mengetahui
berapa jumlah pelaku baru pengolahan sampah di Kota Makassar. Upaya pembuatan
alat ukur (standar) sebagai bagian dari pengawasan sangat dirasakan oleh
pengolah limbah B3. Hal ini terlihat dari peningkatan izin pengelolaan limbah
B3 setiap tahunnya, selain itu izin yang dipersyaratkan juga memiliki dasar
hukum yang kuat sehingga pelaku pengolahan sampah dapat memenuhi segala bentuk
persyaratan pengelolaan untuk memperolehnya.
·
Melakukan
Penilaian Pengawasan Pengelolaan Limbah B3
Penilaian pengelolaan limbah B3 yang
dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar merupakan salah satu
langkah untuk mengukur manfaat pengelolaan limbah B3 yang terjadi. Aksi asesmen
ini ditandai dengan melakukan kunjungan langsung Dinas Lingkungan Hidup Kota
Makassar ke seluruh pelaku pengolahan sampah yang ada. Biasanya setiap pelaku
pengolahan sampah menerima kunjungan langsung 1 hingga 2 kali dalam setahun.
Tujuan dari aksi langsung ini adalah untuk melihat bagaimana kondisi aktual
pengelolaan limbah B3 yang terjadi di lapangan. Namun karena beberapa kendala,
kunjungan langsung seringkali tidak berjalan maksimal, hal ini ditunjukkan
dengan banyaknya penumpukan limbah di pengolah limbah B3 yang memerlukan
pengawasan langsung dari Badan Lingkungan Hidup.
·
Melaksanakan
Peningkatan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3
Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup
Kota Makassar memiliki tindakan untuk menghindari penyimpangan yang akan
terjadi dan berpotensi merusak lingkungan. Tindakan korektif ditandai dengan
memberikan peringatan langsung kepada RSUD Labuang Baji. Dinas Lingkungan Hidup
Kota Makassar akan memberikan peringatan langsung saat berada di lapangan dan
menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan. Tindakan ini
dilakukan semata-mata untuk menjaga lingkungan dari pencemaran limbah B3.
Nantinya, jika peringatan ini tidak diindahkan oleh para pelaku pengolahan
sampah maka akan diberikan sanksi administratif dan jika sanksi tersebut tidak
diikuti, tindakan selanjutnya adalah mencabut izin pengelolaan sampah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengawasan
yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar terhadap pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun di RSUD Labuang Baji berjalan efektif. Hal ini
terlihat dari tiga indikator yaitu:
·
Alat ukur (standar)
pengawasan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup
Kota Makassar selama ini sudah efektif, hal ini terlihat dari limbah B3 yang
dihasilkan oleh Labuang Baji. Rumah Sakit yang tidak lolos standar yang telah
ditentukan. Namun, ada beberapa parameter yang lolos dari standar maksimum pada
bulan Februari. Meski demikian, selama ini pengelolaan limbah B3 masih dapat
ditangani oleh RS Labuang Baji sehingga tidak merusak lingkungan,
·
Melalui tindakan
pengkajian, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar dalam melaksanakan pengawasan
RSUD Labuang Baji sudah efektif. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan kunjungan
langsung setiap tahun, adanya berita acara laporan dan adanya laporan
triwulanan yang disampaikan oleh RS Labuang Baji kepada Dinas Lingkungan Hidup
Kota Makassar. Namun dalam kajiannya, diketahui bahwa kurangnya partisipasi
masyarakat dalam bentuk pemberian nasehat dan laporan mengakibatkan banyak
masyarakat yang belum mengetahui bahaya dan dampak limbah medis B3 yang
dihasilkan rumah sakit. Selain itu, melalui tindakan asesmen, Dinas Lingkungan
Hidup Kota Makassar masih mengalami kendala berupa kurangnya pengetahuan khusus
terkait limbah B3 medis yang dimiliki oleh tim pengawas.
· Tindakan korektif yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar terhadap pelaku pengolahan limbah B3 selama ini efektif. Hal ini terlihat dari peringatan langsung yang diberikan kepada RSUD Labuang Baji karena tidak memiliki izin kegiatan terkait Instalasi Pembuangan Air Limbah
. (Sakawati
et al., 2021)
REFERENSI
Sakawati, H., Amihara, & Sulmiah. (2021). Pinisi
Discretion Review The Effectiveness of Supervision on Management of Hazardous
and Toxic Waste at RSUD Labuang Baji in Makassar City. Pinisi Discretion
Review, 4(2)
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan