Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Review Jurnal : Implementation Of Handling Hazardous And Toxic Waste (B3) From The Covid-19 Patient That Manage By Hospital

 

Implementation Of Handling Hazardous And Toxic Waste (B3) From The Covid-19 Patient That Manage By Hospital

Implementasi Penanganan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Dari Pasien Covid-19 Yang Di Kelola Rumah Sakit

Abstrak:

Pada 11 Maret 2020, the World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi global yang diikuti dengan penetapan bencana non alam untuk penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden. Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2020). Dalam HukumNo. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana diartikan bahwa bencana non alam adalah bencana yang disebabkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam, yang meliputi kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi, wabah penyakit, dan wabah penyakit. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua sumber daya dikhususkan untuk penanganan korban di rumah sakit khusus untuk penanganan Covid-19. Semua individu yang berada di rumah sakit berisiko terpapar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), tidak hanya kepada pasien tetapi juga kepada individu yang bekerja di rumah sakit seperti tenaga medis, administrasi dan pendukung. Akibat pengelolaan yang ceroboh, petugas yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan penghasil limbah B3 atau yang berada di luar sumber tersebut namun bertugas menangani limbah tersebut berisiko terpapar limbah B3. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Rumah Sakit Manajemen Pasien Covid-19. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu metode yang mengkaji hukum sebagai realitas yang hidup dalam masyarakat meliputi realitas sosial, realitas budaya dan sebagainya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan data kualitatif. Agar lebih peka dalam menangkap informasi secara kualitatif, digunakan studi kasus berupa status subjek penelitian dengan memperhatikan tahapan tertentu atau tipikal dari keseluruhan kepribadian baik berupa individu, kelompok maupun lembaga atau lembaga. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi pustaka dan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu Undang-undang Lingkungan Hidup dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan penelitian. Penanganan sampah dari sumbernya dapat dilakukan melalui beberapa langkah yang mudah dilakukan oleh masyarakat umum, yaitu pemilahan, penampung dan desinfeksi, serta pelabelan. Penanganan limbah infeksius rumah tangga secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan 2 pilihan, yaitu pengangkutan dengan alat khusus (jika disediakan oleh pemerintah daerah) kemudian sampah diangkut dan diolah sesuai tata cara penanganan limbah B3. Pilihan kedua adalah pengangkutan tanpa alat khusus, mengikuti prosedur penanganan sampah domestik, namun dengan syarat prosedur pengurangan risiko kesehatan telah dilakukan dan disimpan selama 72 jam.

Kata Kunci: covid-19, handling hazardous, toxic waste

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pada 11 Maret 2020, the World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi global yang diikuti dengan penetapan bencana non alam untuk penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden. Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2020). Dalam HukumNo. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana diartikan bahwa bencana non alam adalah bencana yang disebabkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam, yang meliputi kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi, wabah penyakit, dan wabah penyakit. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua sumber daya dikhususkan untuk penanganan korban di rumah sakit khusus untuk penanganan Covid-19. Semua individu yang berada di rumah sakit berisiko terpapar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), tidak hanya kepada pasien tetapi juga kepada individu yang bekerja di rumah sakit seperti tenaga medis, administrasi dan pendukung. Akibat pengelolaan yang ceroboh, petugas yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan penghasil limbah B3 atau yang berada di luar sumber tersebut namun bertugas menangani limbah tersebut berisiko terpapar limbah B3. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Rumah Sakit Manajemen Pasien Covid-19.

B.     Tujuan

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Rumah Sakit Manajemen Pasien Covid-19.

 

 

 

BAB II

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.    Motode

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu metode yang mengkaji hukum sebagai realitas yang hidup dalam masyarakat meliputi realitas sosial, realitas budaya dan sebagainya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan data kualitatif.

Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi pustaka dan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu Undang-undang Lingkungan Hidup dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan penelitian. Metode observasi, yaitu observasi dengan melihat dan mengamati diri sendiri, kemudian merekam tingkah laku dan kejadian yang terjadi pada keadaan sebenarnya atau berpartisipasi dalam mengamati dan mendengarkan sebanyak-banyaknya

B.     Hasil

·         Ulasan Teori

Limbah rumah sakit (adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) atau gas yang dapat mengandung mikroorganisme patogen, infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif.Sampah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit dalam bentuk padat sebagai hasil kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan limbah non medis Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologis, limbah tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksik, limbah kimia, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kadar tinggi. kandungan logam berat

Upaya pengelolaan limbah rumah sakit dapat dilakukan dengan menyiapkan perangkat lunak berupa peraturan, pedoman, dan kebijakan yang mengatur pengelolaan dan peningkatan kesehatan di lingkungan rumah sakit.Sebagian besar rumah sakit melakukan pengelolaan limbah padat dengan memisahkan limbah medis dan non medis (80,7%), tetapi dalam kasus kontainer, sekitar 20,5% menggunakan wadah khusus dengan warna dan simbol berbeda. 7 Sedangkan teknologi penghancuran dan pembuangan akhir digunakan, untuk limbah infeksius 62,5% dibakar dengan insinerator, 14,8% dengan TPA, dan 22,7% dengan cara lain; untuk limbah beracun 51,1% dibakar, 15,9% dengan TPA dan 33,0% dengan cara lain. Rumah sakit adalah penghasil limbah klinis terbesar. Limbah klinis ini dapat membahayakan dan menimbulkan gangguan kesehatan bagi pengunjung khususnya petugas yang menangani limbah dan masyarakat sekitar rumah sakit.

 

·         Timbulnya Limbah Medis B3 Saat Pandemi Covid-19

Penanganan penyakit infeksi lebih membutuhkan peralatan medis seperti masker, kaca mata, pakaian pelindung dan lain sebagainya. 8 yang akan meningkatkan laju timbulan limbah medis. Asumsi timbulan sampah medis dari penderita Covid-19 sebesar 2,5 kg / tempat tidur lebih tinggi dibandingkan timbulan sampah medis harian sebesar 0,6 kg / tempat tidur pada tahun 2018. Bulan Januari Tahun 2020, jumlah limbah B3 medis yang dihasilkan di RSPI Sulianti Saroso adalah 2.750 kg, meningkat menjadi 4.500 kg pada Maret 2020, seiring dengan peningkatan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit tersebut. Dirjen PSLB3 KLHK mengatakan, berdasarkan informasi dari Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi), diperkirakan peningkatan volume timbulan sampah sekitar 30%.

·         Pelaksanaan Penanganan Limbah Medis Covid B3 19

Beberapa prosedur penanganan limbah medis B3 Covid-19 antara lain:

1)      Reduksi dan pemilahan difasilitas kesehatan Perlu adanya prosedur untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dan penggunaan bahan obat B3 dan Alat Pelindung Diri (APD) sehingga dapat mengurangi jumlah sampah yang akan dihasilkan. Selain itu, perlu adanya tata cara pemilahan limbah medis agar tidak tercampur dengan limbah non medis.

2)      Containment & Storage Prosedur Containment perlu menjadi perhatian penting untuk mencegah penularan Covid-19 bagi tenaga medis dan paramedis, serta bagi personel yang akan menangani limbah B3 ke lokasi pengolahan dan TPA.

3)      Pengangkutan. Tata cara pengangkutan limbah medis B3 Covid-19 mengikuti prosedur teknis standar pengangkutan limbah B3 dan juga standar desinfeksi limbah sebelum diangkut ke fasilitas pengolahan.

4)      Pengolahan limbah medis B3 Covid-19 dilakukan keluar sesuai Surat Edaran No. SE.2 / MENLHK / PSLB3 / 3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Menular (Limbah B3) dan Limbah Rumah Tangga dari Penanganannya Penyakit Virus Corona (Covid19) (KLHK RI. 2020) yaitu menggunakan insinerator limbah B3 dengan temperatur pembakaran minimal 800oC dengan prosedur manajemen yang ketat operation and monitoring.

5)      Landfill Landfill hanya dilakukan untuk sisa insinerator limbah B3 ke TPA khusus B3 dengan pengelolaan yang ketat, prosedur operasi dan pemantauan.

 

C.    Pembahasan

            Penanganan limbah infeksius rumah tangga merupakan salah satu upaya penting untuk mencegah penyebaran Virus SARS-CoV-2 (COVID-19). Penanganan sampah dari sumbernya dapat dilakukan dengan sejumlah langkah yang mudah dilakukan masyarakat umum yaitu sortir, penampung dan desinfeksi, dan pelabelan. Penanganan rumah tangga terus dilakukan Limbah infeksius dapat dilakukan dengan 2 pilihan yaitu pengangkutan dengan cara khusus artinya (jika disediakan oleh pemerintah daerah) maka sampah diangkut dan diolah sesuai prosedur penanganan limbah B3. Pilihan kedua adalah transportasi tanpa sarana khusus, namun tetap mengikuti prosedur penanganan sampah domestik di kondisi bahwa prosedur pengurangan risiko kesehatan telah dilakukan dan disimpan selama 72 jam.

            Selain aspek teknis, aspek non teknis menjadi salah satu aspeknya yang mendukung keberlanjutan penanganan limbah infeksius rumah tangga selama ini pandemi, termasuk dukungan sistem dan kebijakan pemerintah dalam penanganan infeksi sampah, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang jenis dan penanganan rumah tangga limbah infeksius, serta pengembangan kapasitas dan prosedur kesehatan dan keselamatan membersihkan dan menangani limbah infeksius.

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

            Penelitian dilakukan dalam bentuk tinjauan pustaka pedoman kesehatan dan lingkungan nasional dan internasional. Penanganan sampah dari sumbernya dapat dilakukan melalui beberapa langkah yang mudah dilakukan oleh masyarakat umum, yaitu pemilahan, penampung dan desinfeksi, serta pelabelan. Penanganan limbah infeksius rumah tangga secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan 2 pilihan yaitu pengangkutan dengan alat khusus (jika disediakan oleh pemerintah daerah) kemudian sampah tersebut diangkut dan diolah sesuai tata cara penanganan limbah B3. Pilihan kedua adalah pengangkutan tanpa sarana khusus, namun tetap mengikuti prosedur penanganan sampah domestik. dengan syarat telah dilakukan prosedur pengurangan risiko kesehatan dan disimpan selama 72 jam. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi salah satu informasi dan media sosialisasi penanganan sampah infeksius skala rumah tangga kepada masyarakat luas. (1 & Rahayu, 2021)

 

REFERENSI

1, R., & Rahayu, I. (2021). Implementation Of Handling Hazardous And Toxic Waste (B3) From The Covid-19 Patient That Manage By Hospital. 1(2).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar