Implementation Of Handling Hazardous And Toxic Waste
(B3) From The Covid-19 Patient That Manage By Hospital
Implementasi Penanganan Limbah Bahan Berbahaya Dan
Beracun (B3) Dari Pasien Covid-19 Yang Di Kelola Rumah Sakit
Abstrak:
Pada
11 Maret 2020, the World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa Covid-19
merupakan pandemi global yang diikuti dengan penetapan bencana non alam untuk
penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional
berdasarkan Keputusan Presiden. Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020
(Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2020). Dalam HukumNo. 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana diartikan bahwa bencana non alam adalah bencana
yang disebabkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam, yang meliputi
kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi, wabah penyakit, dan wabah penyakit.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua sumber daya dikhususkan untuk
penanganan korban di rumah sakit khusus untuk penanganan Covid-19. Semua
individu yang berada di rumah sakit berisiko terpapar limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3), tidak hanya kepada pasien tetapi juga kepada individu yang
bekerja di rumah sakit seperti tenaga medis, administrasi dan pendukung. Akibat
pengelolaan yang ceroboh, petugas yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan
penghasil limbah B3 atau yang berada di luar sumber tersebut namun bertugas
menangani limbah tersebut berisiko terpapar limbah B3. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui implementasi penanganan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3) dari Rumah Sakit Manajemen Pasien Covid-19. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu
metode yang mengkaji hukum sebagai realitas yang hidup dalam masyarakat
meliputi realitas sosial, realitas budaya dan sebagainya. Penelitian ini
merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan data kualitatif. Agar lebih
peka dalam menangkap informasi secara kualitatif, digunakan studi kasus berupa
status subjek penelitian dengan memperhatikan tahapan tertentu atau tipikal
dari keseluruhan kepribadian baik berupa individu, kelompok maupun lembaga atau
lembaga. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi pustaka
dan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu Undang-undang
Lingkungan Hidup dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan
penelitian. Penanganan sampah dari sumbernya dapat dilakukan melalui beberapa
langkah yang mudah dilakukan oleh masyarakat umum, yaitu pemilahan, penampung
dan desinfeksi, serta pelabelan. Penanganan limbah infeksius rumah tangga
secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan 2 pilihan, yaitu pengangkutan
dengan alat khusus (jika disediakan oleh pemerintah daerah) kemudian sampah
diangkut dan diolah sesuai tata cara penanganan limbah B3. Pilihan kedua adalah
pengangkutan tanpa alat khusus, mengikuti prosedur penanganan sampah domestik,
namun dengan syarat prosedur pengurangan risiko kesehatan telah dilakukan dan
disimpan selama 72 jam.
Kata Kunci:
covid-19, handling hazardous, toxic waste
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada
11 Maret 2020, the World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa Covid-19
merupakan pandemi global yang diikuti dengan penetapan bencana non alam untuk
penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional
berdasarkan Keputusan Presiden. Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020
(Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2020). Dalam HukumNo. 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana diartikan bahwa bencana non alam adalah bencana
yang disebabkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam, yang meliputi
kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi, wabah penyakit, dan wabah penyakit.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua sumber daya dikhususkan untuk
penanganan korban di rumah sakit khusus untuk penanganan Covid-19. Semua
individu yang berada di rumah sakit berisiko terpapar limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3), tidak hanya kepada pasien tetapi juga kepada individu yang
bekerja di rumah sakit seperti tenaga medis, administrasi dan pendukung. Akibat
pengelolaan yang ceroboh, petugas yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan
penghasil limbah B3 atau yang berada di luar sumber tersebut namun bertugas
menangani limbah tersebut berisiko terpapar limbah B3. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui implementasi penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3) dari Rumah Sakit Manajemen Pasien Covid-19.
B.
Tujuan
Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi penanganan limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3) dari Rumah Sakit Manajemen Pasien Covid-19.
BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.
Motode
Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu
metode yang mengkaji hukum sebagai realitas yang hidup dalam masyarakat
meliputi realitas sosial, realitas budaya dan sebagainya. Penelitian ini
merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan data kualitatif.
Metode
pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi pustaka dan sumber data
yang digunakan adalah sumber data primer yaitu Undang-undang Lingkungan Hidup
dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan penelitian. Metode
observasi, yaitu observasi dengan melihat dan mengamati diri sendiri, kemudian
merekam tingkah laku dan kejadian yang terjadi pada keadaan sebenarnya atau berpartisipasi
dalam mengamati dan mendengarkan sebanyak-banyaknya
B.
Hasil
·
Ulasan
Teori
Limbah
rumah sakit (adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit
dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) atau gas yang dapat mengandung
mikroorganisme patogen, infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif.Sampah
padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit dalam bentuk padat sebagai
hasil kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan limbah non
medis Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah
infeksius, limbah patologis, limbah tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksik,
limbah kimia, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan
kadar tinggi. kandungan logam berat
Upaya
pengelolaan limbah rumah sakit dapat dilakukan dengan menyiapkan perangkat
lunak berupa peraturan, pedoman, dan kebijakan yang mengatur pengelolaan dan
peningkatan kesehatan di lingkungan rumah sakit.Sebagian besar rumah sakit
melakukan pengelolaan limbah padat dengan memisahkan limbah medis dan non medis
(80,7%), tetapi dalam kasus kontainer, sekitar 20,5% menggunakan wadah khusus
dengan warna dan simbol berbeda. 7 Sedangkan teknologi penghancuran dan
pembuangan akhir digunakan, untuk limbah infeksius 62,5% dibakar dengan
insinerator, 14,8% dengan TPA, dan 22,7% dengan cara lain; untuk limbah beracun
51,1% dibakar, 15,9% dengan TPA dan 33,0% dengan cara lain. Rumah sakit adalah
penghasil limbah klinis terbesar. Limbah klinis ini dapat membahayakan dan
menimbulkan gangguan kesehatan bagi pengunjung khususnya petugas yang menangani
limbah dan masyarakat sekitar rumah sakit.
·
Timbulnya
Limbah Medis B3 Saat Pandemi Covid-19
Penanganan
penyakit infeksi lebih membutuhkan peralatan medis seperti masker, kaca mata,
pakaian pelindung dan lain sebagainya. 8 yang akan meningkatkan laju timbulan
limbah medis. Asumsi timbulan sampah medis dari penderita Covid-19 sebesar 2,5
kg / tempat tidur lebih tinggi dibandingkan timbulan sampah medis harian
sebesar 0,6 kg / tempat tidur pada tahun 2018. Bulan Januari Tahun 2020, jumlah
limbah B3 medis yang dihasilkan di RSPI Sulianti Saroso adalah 2.750 kg,
meningkat menjadi 4.500 kg pada Maret 2020, seiring dengan peningkatan pasien
Covid-19 yang dirawat di rumah sakit tersebut. Dirjen PSLB3 KLHK mengatakan,
berdasarkan informasi dari Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi),
diperkirakan peningkatan volume timbulan sampah sekitar 30%.
·
Pelaksanaan
Penanganan Limbah Medis Covid B3 19
Beberapa prosedur penanganan limbah medis B3
Covid-19 antara lain:
1) Reduksi
dan pemilahan difasilitas kesehatan Perlu adanya prosedur untuk meningkatkan
efektivitas pengelolaan dan penggunaan bahan obat B3 dan Alat Pelindung Diri
(APD) sehingga dapat mengurangi jumlah sampah yang akan dihasilkan. Selain itu,
perlu adanya tata cara pemilahan limbah medis agar tidak tercampur dengan
limbah non medis.
2) Containment
& Storage Prosedur Containment perlu menjadi perhatian penting untuk
mencegah penularan Covid-19 bagi tenaga medis dan paramedis, serta bagi
personel yang akan menangani limbah B3 ke lokasi pengolahan dan TPA.
3) Pengangkutan.
Tata cara pengangkutan limbah medis B3 Covid-19 mengikuti prosedur teknis
standar pengangkutan limbah B3 dan juga standar desinfeksi limbah sebelum
diangkut ke fasilitas pengolahan.
4) Pengolahan
limbah medis B3 Covid-19 dilakukan keluar sesuai Surat Edaran No. SE.2 / MENLHK
/ PSLB3 / 3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Menular (Limbah B3) dan Limbah
Rumah Tangga dari Penanganannya Penyakit Virus Corona (Covid19) (KLHK RI. 2020)
yaitu menggunakan insinerator limbah B3 dengan temperatur pembakaran minimal
800oC dengan prosedur manajemen yang ketat operation and monitoring.
5) Landfill
Landfill hanya dilakukan untuk sisa insinerator limbah B3 ke TPA khusus B3
dengan pengelolaan yang ketat, prosedur operasi dan pemantauan.
C. Pembahasan
Penanganan limbah infeksius rumah
tangga merupakan salah satu upaya penting untuk mencegah penyebaran Virus
SARS-CoV-2 (COVID-19). Penanganan sampah dari sumbernya dapat dilakukan dengan sejumlah
langkah yang mudah dilakukan masyarakat umum yaitu sortir, penampung dan desinfeksi,
dan pelabelan. Penanganan rumah tangga terus dilakukan Limbah infeksius dapat
dilakukan dengan 2 pilihan yaitu pengangkutan dengan cara khusus artinya (jika
disediakan oleh pemerintah daerah) maka sampah diangkut dan diolah sesuai
prosedur penanganan limbah B3. Pilihan kedua adalah transportasi tanpa sarana
khusus, namun tetap mengikuti prosedur penanganan sampah domestik di kondisi
bahwa prosedur pengurangan risiko kesehatan telah dilakukan dan disimpan selama
72 jam.
Selain aspek teknis, aspek non teknis
menjadi salah satu aspeknya yang mendukung keberlanjutan penanganan limbah infeksius
rumah tangga selama ini pandemi, termasuk dukungan sistem dan kebijakan pemerintah
dalam penanganan infeksi sampah, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang jenis
dan penanganan rumah tangga limbah infeksius, serta pengembangan kapasitas dan
prosedur kesehatan dan keselamatan membersihkan dan menangani limbah infeksius.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penelitian dilakukan dalam bentuk
tinjauan pustaka pedoman kesehatan dan lingkungan nasional dan internasional.
Penanganan sampah dari sumbernya dapat dilakukan melalui beberapa langkah yang
mudah dilakukan oleh masyarakat umum, yaitu pemilahan, penampung dan
desinfeksi, serta pelabelan. Penanganan limbah infeksius rumah tangga secara
berkelanjutan dapat dilakukan dengan 2 pilihan yaitu pengangkutan dengan alat
khusus (jika disediakan oleh pemerintah daerah) kemudian sampah tersebut
diangkut dan diolah sesuai tata cara penanganan limbah B3. Pilihan kedua adalah
pengangkutan tanpa sarana khusus, namun tetap mengikuti prosedur penanganan
sampah domestik. dengan syarat telah dilakukan prosedur pengurangan risiko
kesehatan dan disimpan selama 72 jam. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi
salah satu informasi dan media sosialisasi penanganan sampah infeksius skala
rumah tangga kepada masyarakat luas. (1 &
Rahayu, 2021)
REFERENSI
1, R., & Rahayu, I. (2021). Implementation Of Handling
Hazardous And Toxic Waste (B3) From The Covid-19 Patient That Manage By
Hospital. 1(2).
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan