UU No. 22/1999; daerah otonom dan wilayah administrasi yang dibentuk dengan konsep
tipologi pemerintahan.
Dalam UU No. 22/1999 daerah otonom
merupakan adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah
tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sedangkan
wilayah administrasi yaitu
wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah. Daerah otonom terdiri
dari Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota dan wilayah
administrasi berupa daerah provinsi yang
terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua belas mil laut yang
diukur dan garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.
Selanjutnya dalam pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah
Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat yang masing-masing, berdiri sendiri dan tidak mempunyai
hubungan hierarki satu sama lain.
Daerah dibentuk
berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial-budaya,
sosial-politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang
memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah. Pembentukan, nama, batas, dan
ibukota ditetapkan dengan Undang-undang. Kemudian Perubahan batas yang tidak mengakibatkan
penghapusan suatu Daerah, perubahan nama Daerah, serta perubahan nama dan
pemindahan ibukota Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam hal kewenangan daerah
mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan
keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan
dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta
teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan
kepada Daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan
pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai
dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.
Kewenangan Pemerintah
yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus disertai
dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut
Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang
bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan
tertentu lainnya. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga
kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota. Kewenangan Propinsi sebagai
Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang
dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah. Daerah berwenang mengelola
sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab
memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Daerah di
wilayah laut meliputi eksplorasi,
eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut
tersebut. pengaturan kepentingan administratif, pengaturan tata ruang,
penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang
dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; dan bantuan penegakan keamanan dan
kedaulatan negara. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut,
sebagaimana dimaksud pada ayat , adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah
Propinsi.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan