Bacalah UU No. 5/19/74!
Analisislah daerah otonom dan wilayah administrasi yang dibentuk dengan konsep
tipologi pemerintahan
Dalam UU No. 5/19/74
Daerah otonom merupakan kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai
batas wilayah tertentu
yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri dalam
ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan wilayah Administrasi merupakan
lingkungan kerja perangkat
Pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas
pemerintahan umum di daerah. Daerah otonom dan wilayan administrasi selanjutnya
berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam
pembentukan dan penyususnan daerah otonom yang didasarkan pada pelaksanaan azas desentralisasi yang dibentuk dan disusun Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II dalam hal Perkembangan
dan pengembangan otonomi
selanjutnya didasarkan pada kondisi
politik, ekonomi, sosial-budaya
serta pertahanan dan keamanan Nasional Daerah dibentuk
dengan memperhatiakn syarat-syarat
kemampuan ekonomi, jumlah penduduk,
luas daerah, pertahanan
dan keamanan Nasional, dan
syarat-syarat lain yang
memungkinkan Daerah melaksanakan pembangunan, pembinaan
kestabilan politik, dan kesatuan Bangsa dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Daerah
yang nyata dan bertanggung jawab. Perihal otonomi daerah Daerah berhak,
berwenang, dan berkewajiban
mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri sesuai dengan
peraturan perundang-undanganyang berlaku. Dengan Penambahan penyerahan
urusan pemerintahan kepada
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah disertai perangkat,alat
perlengkapan, dan sumber pembiayaannya. Sesuatu
urusan pemerintahan yang
telah diserahkan kepada
Daerahdapat ditarik kembali
dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat. Dalam hal Tugas Pembantuan Pemerintah dapat
menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan
Dengan Peraturan Daerah,
kemudian Pemerintah Daerah
Tingkat I dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah
Tingkat II Iuntuk melaksanakan
urusan tugas pembantuan.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan