Hot Posts

6/recent/ticker-posts

UU No. 5/19/74 daerah otonom dan wilayah administrasi yang dibentuk dengan konsep tipologi pemerintahan

Bacalah UU No. 5/19/74! Analisislah daerah otonom dan wilayah administrasi yang dibentuk dengan konsep tipologi pemerintahan

 

Dalam UU No. 5/19/74 Daerah otonom merupakan kesatuan masyarakat  hukum  yang  mempunyai  batas  wilayah  tertentu  yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya    sendiri    dalam    ikatan    Negara    Kesatuan Republik Indonesia,   sesuai   dengan   peraturan   perundang-undangan   yang  berlaku dan wilayah Administrasi merupakan lingkungan   kerja   perangkat   Pemerintah   yang   menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah. Daerah otonom dan wilayan administrasi selanjutnya berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam pembentukan dan penyususnan daerah otonom yang didasarkan pada  pelaksanaan azas desentralisasi yang  dibentuk dan disusun Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dalam hal Perkembangan  dan  pengembangan  otonomi  selanjutnya  didasarkan pada  kondisi  politik,  ekonomi,  sosial-budaya  serta  pertahanan  dan keamanan Nasional Daerah  dibentuk  dengan  memperhatiakn  syarat-syarat  kemampuan ekonomi,  jumlah  penduduk,  luas  daerah,  pertahanan  dan  keamanan Nasional,   dan   syarat-syarat   lain   yang   memungkinkan   Daerah melaksanakan   pembangunan,   pembinaan   kestabilan   politik,   dan kesatuan Bangsa dalam rangka pelaksanaan  Otonomi  Daerah  yang nyata dan bertanggung jawab.  Perihal otonomi daerah Daerah  berhak,  berwenang,  dan  berkewajiban  mengatur  dan  mengurus rumah  tangganya  sendiri  sesuai  dengan  peraturan perundang-undanganyang berlaku. Dengan Penambahan   penyerahan   urusan   pemerintahan   kepada   Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah disertai perangkat,alat perlengkapan, dan sumber pembiayaannya. Sesuatu  urusan  pemerintahan  yang  telah  diserahkan  kepada  Daerahdapat   ditarik   kembali   dengan   peraturan   perundang-undangan   yang setingkat.  Dalam hal Tugas Pembantuan Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan Dengan   Peraturan   Daerah,  kemudian  Pemerintah   Daerah   Tingkat   I   dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II  Iuntuk  melaksanakan  urusan  tugas  pembantuan.


Posting Komentar

0 Komentar