Hot Posts

6/recent/ticker-posts

HAK ASASI MANUSIA DALAM KAITANNYA DALAM KEBEBASAN BERAGAMA

 

HAK ASASI MANUSIA DALAM KAITANNYA DALAM KEBEBASAN BERAGAMA

Hak Asasi Manusia telah menjadi isu penting yang mengglobal disamping masalah demokrasi dan masalah lingkungan hidup, bahkan telah menjadi tuntutan yang sangat perlu perhatian yang serius bagi negara untuk menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak asasi warganegara dan penduduk tanpa diskriminasi.

Secara umum hak asasi manusia (HAM) dapat diartikan sebagai bentuk hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia dan diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat suatu individu sebagai seorang manusia. Dengan makna lain, Hak asasi manusia secara kompleks dapat diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui keberadaannya tanpa membedakan seks, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, kewarganegaraan, kekayaan, dan kelahiran.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sebagai makhluk social dan bermartabat, manusia memiliki sejumlah hak dasar yang wajib dilindungi, seperti hak hidup, hak beropini, hak berkumpul, serta hak beragama dan hak berkepercayaan. Nilai-nilai Hak asasi manusia mengajarkan agar hak-hak dasar yang asasi tersebut dilindungi dan dimuliakan. Hak asasi manusia mengajarkan prinsip persamaan dan kebebasan manusia sehingga tidak boleh ada diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap manusia dalam bentuk apa pun dan juga tidak boleh ada pembatasan dan pengekangan apa pun terhadap kebebasan dasar manusia, termasuk di dalamnya hak kebebasan beragama.

Kebebasan adalah kekuasaan atau kemampuan bertindak tanpa paksaan; ketiadaan kendala (hambatan); kekuasaan untuk memilih tindakan seseorang, yang seringkali dilihat di dalam arti kebebasan dasar (fundamental freedom). Sedangkan Kebebasan beragama adalah suatu kebebasan yang sangat dibutuhkan secara mutlak bagi pemeliharaan dan perlindungan atas martabat manusia di dalam masyarakat yang terorganisasikan sebagai satu jenis perlindungan paling minimum yang dapat diterima.

Kebebasan agama atau keyakinan (freedom of religion or belief) merupakan salah satu bagian penting dari Hak Asasi Manusia (HAM). Meski hampir tidak ada lagi perdebatan substantif tentang esensialnya subjek ini. Akan tetai kebebasan agama dan keyakinan masih menghadapi masalah dan kendala tertentu di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Karena itu, kebebasan beragama atau berkeyakinan masih perlu perjuangan secara terus menerus pada berbagai level kehidupan.

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dipandang sebagai hak negatif dan hak positif. Sebagai hak negatif, KBB seseorang tidak dapat dipaksa oleh pihak manapun. Dalam hak positif, KBB mengandung arti bahwa setiap orang berhak memilih dan meyakini agama atau keyakinan yang dianutnya, termasuk memilih untuk tidak  beragama dan berkeyakinan.

Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945  selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.

Kebebasan beragama, adalah prinsip yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa sehingga harus dipahami makna dan konsekuensinya, baik oleh negara maupun masyarakat. Oleh sebab itu prinsip ini perlu diwujudkan ke dalam suatu UU yang memayungi kebebasan beragama. UU ini diperlukan untuk memproteksi warga dari tindakan diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan berbasis agama sekaligus juga membatasi otoritas negara sehingga tidak menimbulkan campur tangan negara dalam hal aqidah (dasar-dasar kepercayaan), ibadah, dan syari’at agama (code) pada umumnya. Tujuan lain adalah menyadarkan seluruh warga negara akan hak-hak asasinya sebagai manusia yang bermartabat dalam berpendapat, berkeyakinan dan beragama, serta potensi-potensi yang terkandung di balik hak-hak tersebut. UU semacam itu harus mendefinisikan kebebasan beragama secara lebih operasional.

Salah satu permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia diantaranya Konflik-disintegrasi bangsa, penegakan hukum dan HAM. Salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun adalah hak beragama, bahkan setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya. Negara menjamin kemerdekaan memeluk agama, sedangkan pemerintah berkewajiban melindungi penduduk dalam melaksanakan ajaran agama dan ibadat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Tugas pemerintah harus memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib baik intern maupun antar umat beragama. Penegakan Hukum dan Hak Kebebasan Beragama. Karena hak asasi manusia adalah hukum internasional, di mana negara merupakan subyek hukum yang berkewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia, maka negara dibebani tanggung jawab terselenggaranya kebebasan beragama bagi warga negara.

Di era reformasi, arus kebebasan yang semestinya dapat dikelola menjadi kekuatan konstruktif pembangunan bangsa justru menjadi kontraproduktif dengan melahirkan sumber ketegangan baru. Kebebasan menjadi bola liar yang bergulir, dan sulit dibedakan dengan anarkisme. Masyarakat merasa legal untuk melakukan apa saja atas nama kebebasan. Tidak sedikit, misalnya, kelompok masyarakat yang tiba-tiba merasa berwenang memerangi kemaksiatan dengan mengunakan cara-cara kekerasan serta menyerang kelompok agama lain.

Di pihak lain, aparat negara yang mempunyai otoritas untuk melindungi hak-hak asasi warganya, tidak mampu melakukan law enforcement. Para aparat ini acapkali bertindak ragu-ragu serta tidak mampu membedakan antara ketegasan menjalankan undang-undang dan prilaku yang melanggar HAM. Padahal, tanpa ketertiban dan aturan hukum yang jelas, tidak akan ada kebebasan dan HAM.

Sementara itu, dalam konteks legislasi nasional, kewajiban ini juga ditegaskan UUD 1945 di Pasal 28I ayat 4. Demi mengimplementasikan kewajiban tersebut, selayaknya negara menempuh langkah-langkah yang efektif di pelbagai bidang, seperti: hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, serta bidang lain seperti termaktub di Pasal 71 jo. Pasal 72 dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Dilain pihak, jika universalitas agama dipahami dengan baik, hak asasi manusia (HAM) sama sekali tidak berbenturan dengan agama. HAM sangat menghargai kemanusian layaknya agama menghormati hak hidup manusia. Pasalnya, tiap agama juga mengatur interaksi sesama manusia. Saling bantu dalam menghadapi musuh bersama, membela yang teraniaya, saling menasehati, serta menghormati kebebasan beragama.

Kebebasan beragama dalam kacamata Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai posisi yang kompleks Dalam konfigurasi ketatanegaraan, kebebasan beragama mempunyai posisi yang penting juga. Sebagian besar kegiatan manusia dilindungi oleh pasal-pasal mengenai kebebasan beragama, kebebasan bereskpresi, dan kebebasan politik. Menurut Ifdhal Kasim17, kebebasan beragama muncul sebagai HAM yang paling mendasar dalam instrumen-instrumen politik nasional dan internasional, jauh sebelum berkembangnya pemikiran mengenai perlindungan sistematis untuk hak-hak sipil dan politik. Namun jika dikaitkan kebebasan beragama dalam hal kenegaraan banyak menemukan persoalan-persoalan yang butuh penyelesaian apalagi persoalanya dikaitkan dengan HAM.

Perlindungan hak kebebasan beragama dalam berbagai dokumen tersebut menekankan pada perlindungan hak asasi manusia, yaitu hak untuk menganut dan tidak menganut agama atau keyakinan tertentu, hak untuk melaksanakan ibadah atau ritual sesuai keyakinan dan agama, dan hak untuk menyiarkan atau mengajarkan tanpa mengancam kebebasan orang lain. Jadi, yang dilindungi adalah manusia, bukan agama, bukan Rasul, bukan Tuhan sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal tersebut. Kebebasan individu adalah prisip dasar perlindungan manusia.

Dalam konteks ini, harus dipastikan bahwa pemaksaan kehendak dan kekerasan apapun alasannya adalah penghinaan terhadap kebebasan individu dan karena itu harus diberangus atas dasar hak asasi manusia. Oleh karena itu, harus dicatat bahwa pengutamaan individu dalam hak asasi manusia bukalah pengutamaan yang egoistik, melainkan selalu diikuti dengan tuntutan kewajiban-kewajiban sosial. Artinya, pemenuhan hak asasi manusia selalu mempertimbangkan prasyarat-prasyarat sosial, tidak boleh diselenggarakan dengan cara-cara kekerasan apa pun alasannya. Kebebasan individu sealu berujung pada penghormatan kebebasan individu lain. Dalam konteks perlindungan terhadap hak kebebasan beragama ini, seharusya negara bersipat netral dan tidak memihak kepada siapa pun dan kepada golongan agama manapun. Negara harus menjamin penyeleggaraan agama atas alasan sosial, yaitu sebagai hak individu dan sebagai pilihan bebas individu. Negara tidak menjamin isi sebuah agama atau keyakinan, Negara hanya menjamin hak manusia untuk beragama dan berkeyakinan secara bebas dan damai.

Hak kebebasan beragama tentulah bukan hak mutlak tanpa batas, melainkan dibatasi oleh kewajiban dan tanggung jawab seseorang untuk menghargai dan menghormati sesama manusia, apapun agamanya. Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan-pembatasan dalam kehidupan keagamaan. Akan tetapi, harus diingat bahwa semua bentuk pembatasan atau pengaturan itu hanya boleh dilakukan dengan undang-undang. Alasan pembatasan tersebut harus terkait dengan upaya-upaya perlindungan atas lima hal yang akan dijelaskan nanti. Pembatasan kebebasan beragama hanya diperlukan jika mengarah kepada pembatasan untuk mewujudkan, mengimplementasikan, atau memanifestasikan ajaran agama atau keyakinan seseorang yang termasuk kebebasan bertindak (freedom to act). Jadi, pembatasan tidak mencakup hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam pengertian freedom to be. Sebab, segaimana dijelaskan sebelumnya bahwa kebebasan untuk mengimplementasikan ajaran agama atau keyakinan bersifat derogable, boleh dibatasi, diatur, atau ditangguhkan pelaksanaannya.

Dengan demikian tujuan utama pembatasan itu adalah untuk menangkal ancaman terhadap keselamatan orang (kehidupan, integritas, kesehatan mereka) atau kepemilikan mereka. Pembatasan itu semata-mata dimaksudkan untuk melindungi keselamatan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, regulasi negara dalam kehidupan beragama tetap diperlukan. Regulasi dimaksud dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara, bukan intervensi. Untuk tujuan-tujuan tersebut, negara perlu menetapkan rambu-rambu agar para pemeluk agama tidak mengajarkan hal-hal yang mengganggu ketertiban masyarakat dan kesehatan mereka, tidak mengajarkan kekerasan (violence) kepada siapa pun dan dengan alasan apa pun, dan tidak melakukan penghinaan terhadap pengikut agama lain.

 

Referensi:

Diskusi Panel: Perkembangan Konsep Tindak Pidana Terkait Dengan Agama Dalam Pembaharuan KUHP. Aliansi RKUHP, 2007

Al Khanif, Hukum, HAM dan Kebebasan Beragama (Yogjakarta : Laksbang Grafika, 2016).

https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/9/30/1577/perlindungan-hak-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-di-indonesia.html

https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/12/Pengertian-Umum-Kebebasan-Beragama.pdf

https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data/0000/data/1240/sdgs_10/1#:~:text=Menurut%20Undang-Undang%20Republik%20Indonesia,dijunjung%20tinggi%2C%20dan%20dilindungi%20oleh

 

 

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar