Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Fungsi-Fungsi Anggaran Daerah

 

Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, maka fungsi APBN/APBD antara lain yaitu :

1)      Fungsi Otorisasi

APBD merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatandan belanja pada tahun yang bersangkutan.

2)      Fungsi Perencanaan

APBD merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

3)      Fungsi Pengawasan

APBD menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

4)      Fungsi Alokasi

APBD diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

5)      Fungsi Distribusi

APBD harus mengandung arti/ memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

6)      Fungsi Stabilisasi

APBD harus mengandung arti atau harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Posting Komentar

0 Komentar