Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, maka fungsi APBN/APBD antara lain yaitu :
1)
Fungsi Otorisasi
APBD merupakan dasar untuk
melaksanakan pendapatandan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2)
Fungsi Perencanaan
APBD merupakan pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3)
Fungsi Pengawasan
APBD menjadi pedoman untuk menilai
apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan.
4)
Fungsi Alokasi
APBD diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas perekonomian.
5)
Fungsi Distribusi
APBD harus mengandung arti/
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6)
Fungsi Stabilisasi
APBD harus mengandung arti atau harus menjadi
alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan