BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peranan hukum di
dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji
dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini
bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum
memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan
sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh
langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah
institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh
langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah
perilaku masyarakat
Hukum perdata adalah
aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain
yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat
maupun pergaulan keluarga atau Hukum perdata adalah hukum yang mengatur
hubungan antar perorangan di dalam masyarakat luas.
Hukum perdata
merupakan hukum yang sangat berkaitan dengan hubungan antar orang – perorangan,
seperti misalnya hukum perkawinan yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan
dengan perkawinan yang didalamnya berupa perkawinan yang sah dan tidak sah,
hubungan hukum antara suami dan istri, hubungan hukum antara wali dan anak,
harta benda dalam perkawinan, perceraian, serta akibat-akibat hukumnya ; hukum
kewarisan. Dan juga mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan
mengenai jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan (kerja sama
bagi hasil ), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
1.2 Rumusan Masalah
Dari Latar belakang
masalah di atas maka dapat ditemukan rumusan masalah yaitu sebagai berikut.
1. Apa yang Dimaksud
Dengan Hukum Perdata?
2. Bagaimana Sumber hukum
Perdata?
3. Bagaimana Objek Dan
Subjek Hukum Perdata?
4. Menguraikan Contoh
kasus Hukum perdata?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari
pembahasan makalah ini adalah sebagai
berikut.
1. Mengatahui Tentang
Hukum perdata?
2. Mengetahui dimaksud
dengan sumber hukum Perdata?
3. Mengetahui Objek Dan
Subjek Hukum Perdata?
4. Mengetahui Contoh
kasus Hukum perdata?
1.4 Manfaat
Adapun manfaat dari
pembuatan makalah ini adalah untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa,
khususnya kepada pembaca yang berkaitan dengan hokum perdata.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Perdata
Istilah dan
Pengertian Hukum Perdata Istilah Hukum Perdata pertama kali diperkenalkan oleh
Profesor Djoyodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht. Di samping
istilah itu, sinonim Hukum Perdata adalah civielrecht dan privatrecht. Di lihat
dari ruang lingkupnya, istilah Hukum Perdata dalam arti luas, meliputi Hukum
Privat Materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan
perseorangan.
Istilah perdata juga lazim
dipakai sebagai lawan dari pidana. Ada juga yang memakai istilah Hukum Sipil
untuk Hukum Privat Materiil, tetapi karena istilah sipil juga lazim dipakai
sebagai lawan dari militer. Istilah Hukum Perdata, dalam arti yang sempit,
sebagai lawan Hukum Dagang, seperti dalam Pasal 102 Undang-undang Dasar
Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di negara Indonesia terhadap
Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer,
Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, serta Susunan dan Kekuasaan
Pengadilan.
Istilah Perdata telah
diterima secara resmi untuk pertama kali dan
dicantumkan dalam
perundangundangan Indonesia, yaitu:
1) Konstitusi RIS yang
dicantumkan dalam Pasal 15 ayat 2, Pasal 144 ayat (1), Pasal 156 ayat (1) dan Pasal
158 ayat (1).
2) UUDS yang dicantumkan
dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 101 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3).
Hukum Perdata dapat
dibagi dalam dua macam, yaitu Hukum Perdata Materil dan Hukum Perdata Formil.
Hukum Perdata Materil lazim disebut Hukum Perdata, sedangkan Hukum Perdata
Formil disebut Hukum Acara Perdata, yaitu yang mengatur bagaimana cara
seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Berikut pengertian
Hukum Perdata oleh beberapa pakar hukum, yaitu:
1) Soebekti, Hukum
Perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan
perseorangan.
2) Sri Soedewi, Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan
dengan satu warga Negara perseorangan yang lain.
3) Wirjono Prodjodikoro,
Hukum Perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan satu
sama lain tentang hak dan kewajiban.
4) Sudikno Merto Kusumo,
Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban
perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam
masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.
5) Safioedin, Hukum
Perdata adalah hukum yang memuat peraturan dan ketentuan hukum yang meliputi
hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain didalam masyarakat
dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
Jadi, subtansi yang
diatur dalam Hukum Perdata antara lain, yaitu:
1) Hubungan keluarga.
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum
keluarga.
2) Pergaulan masyarakat.
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulkan hukum harta kekayaan,
hukum perikatan, dan hukum waris.
2)
2.2 Sumber Sumber dan Pembagian Hukum Perdata
1. Sumber
Sumbr Hukum Perdata
Sumber hukum adalah asal mula Hukum Perdata,
atau tempat di mana Hukum Perdata ditemukan. Asal mula menunjuk kepada sejarah
asal dan pembentuknya, sedangkan “tempat” menunjukkan kepada rumusan-rumusan
tersebut dimuat, ditemukan dan dapat dibaca. Sumber dalam arti “sejarah
asalnya”, di mana Hukum Perdata adalah buatan Pemerintah Kolonial Belanda yang
terhimpun dalam Burgelijk Wetbook (B.W). Berdasarkan aturan peralihan Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945), B.W itu dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti
dengan undang-undang yang baru berdasarkan UUD 1945.
Sumber dalam arti “Pembentuknya” adalah
pembentuk undang-undang berdasarkan UUD 1945. Oleh karena itu, atas dasar
aturan peralihan, B.W dinyatakan tetap berlaku, hal ini berarti pembentuk UUD
1945 ikut menyatakan berlakunya B.W. yang disebut dengan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUH Perdata). Sumber hukum adalah segala apa saja yang
menimbulkan aturanaturan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang
apabila dilanggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Pada dasarnya sumber
hukum dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
·
Sumber Hukum Materill
Materiil Sumber Hukum Materiil adalah tempat
dari mana materi hukum itu diambil. Sumber dalam arti materiil adalah sumber
dalam arti “tempat“ adalah Staatsblad (Stbl) atau Lembaran Negara di mana
dirumusan ketentuan undangundang Hukum Perdata dapat dibaca oleh umum. Contoh,
Stbl. 1847-23 memuat B.W, L.N. 1974-1 memuat Undang-Undang Perkawinan.
Keputusan Hakim (yurisprudensi) juga termasuk sumber dalam arti tempat di mana
Hukum Perdata yang dibentuk hakim dapat dibaca, sehingga sumber dalam arti
tempat disebut sumber dalam arti materiil.
·
Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum Formal Sumber Hukum Formal
merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Secara khusus, sumber Hukum Perdata Indonesia
terulis, yaitu:
1.
Algemene
Bepalingen van Wetgeving (AB), merupakan ketentuan-ketentuan umum Pemerintah
Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Stbl. 184 No. 23, tanggal 30
April 1847, terdiri atas 36 pasal)
2.
KUH
Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW), merupakan ketentuan hukum produk Hindia Belanda
yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas
konkordansi.
3.
KUHD
atau Wetboek van Koopandhel (WvK), yang terdiri atas 754 pasal meliputi Buku I
(tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul
dalam pelayaran.
4.
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, undang-undnag ini mencabut
berlakunya Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali
hipotek.
5.
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan, dan
ketentuanketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai
perkawinan tidak berlaku secara penuh.
6.
Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah.
7.
Undang-undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
8.
Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan (LPS) untuk mengatur
hubungan hukum publik dan mengatur hubungan Hukum Perdata.
9.
Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur
3 (tiga) hal, yaitu Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan dan Hukum Perwakafan.
Ketentuan dalam KHI hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam.
2. Pembagian
Hukum Perdata
Volmar membagi sumber Hukum Perdata menjadi 4
(empat) macam, yaitu: KUH Perdata, Traktat, Yurisprudensi dan Kebiasaan.
Traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat
antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Terutama erat kaitannya
dengan perjanjian internasional. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat
antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan
merupakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang
mengikat pihakpihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya,
tentang pengertian perbuatan melawan hukum, dengan adanya putusan tersebut maka
pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Putusan tersebut dijadikan
pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutuskan sengketa perbuatan
melawan hukum.
Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi
2 (dua) macam, yaitu sumber Hukum Perdata tertulis dan sumber Hukum Perdata
tidak tertulis. Sumber Hukum Perdata tertulis, yaitu tempat ditemukannya
kaidah-kaidah Hukum Perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah
Hukum Perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundangundangan, traktat
dan yurisprudensi. Sumber Hukum Perdata tidak tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah Hukum Perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis,
seperti dalam hukum kebiasaan.
2.3 Objek dan Subyek Hukum Perdata
·
Objek Hukum Perdata
Obyek Hukum Perdata Objek hukum adalah segala
sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh
subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang
bersangkutan. Jadi, obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur
berdasarkan hukum. Benda dalam hukum perdata diatur dalam Buku II KUH Perdata,
tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan
itu adalah benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian Hukum Perdata bulan itu
bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak/belum ada yang
(dapat) memilikinya.
Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II
KUH Perdata mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan
mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang-undang
ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus
dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang
menyimpang dari yang telah ditetapkan.
·
Subyek Hukum Perdata
Subyek hukum (rechts subject) menurut Algra
adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang
hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri
adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek hukum adalah segala
sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam,
yaitu:
1.
Manusia
(Naturlijke Person), yaitu manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai
hak-hak subjektif dan kewenangan hukum. Pengertian secara yuridisnya, ada dua
alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyekhukum, yaitu:
a)
manusia
mempunyai hak-hak subyektif.
b)
kewenangan
hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek
hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Untuk wenang berbuat atau
bertindak melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya
syarat kecakapan. Syarat-syarat seseorang yang cakap hukum, yaitu: (a)
Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun). (b) Seseorang yang berusia
dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah. (c) Seseorang yang sedang tidak
menjalani hukum. (d) Berjiwa sehat dan berakal sehat.
2.
Badan
hukum (Vicht Person), yaitu badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban. Badan hukum
merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan
oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak
hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum
dapat melakukan persetujuanpersetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat
bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
2.4 Contoh Kasus Hukum Pedata
Mantan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi bercerai dengan
istrinya, Veronica Tan
Hal
itu itu ditetapkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4). Dalam
sidang yang dipenuhi oleh wartawan berbagai media itu, Ketua Majelis Hakim
Sutaji menyatakan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat secara
keseluruhan.
"Menyatakan
perkawinan penggugat dan tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat
hukumnya," kata Sutaji sebagaimana dilaporkan wartawan BBC Indonesia,
Ayomi Amindoni.
§ Pembuat petisi Ahok-Veronica Tan
jangan cerai: bingung menyalurkan aspirasi
§ Perceraian
Ahok: persoalan privat yang masuk ke ranah publik
§ Hari Perceraian’ jatuh pada 8 Januari
2018
Fakta
hukum persidangan membuktikan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara
Veronica dengan seorang pria yang disebutnya sebagai 'good friend'.
"Majelis
hakim berkesimpulan pernikahan mereka yang sudah dilakukan secara Katolik pada
20 September 1997 dinyatakan putus," cetus hakim.
Hakim
pula menuturkan bahwa proses mediasi tidak berjalan lantaran Veronica tidak
pernah hadir dalam persidangan dan tidak menunjuk wakil dalam sidang cerai ini.
"Tergugat dalam hal ini telah melepaskan haknya dalam persidangan."
Pelajaran
apa yang diperoleh dari kasus keputusan cerai diatas, apa kelemahan hukum
sehingga begitu mudahkeputusan dijatuhkan tanpa hadirnya bu Vero dan lebih
penting lagi tidakhadirnya tokoh agama Kristen (karena pernikahan Ahok dan Vero)
tentu didahului oleh pemberkatan nikah di gereja, sebagai persyaratan sebelum
disahkan di Catatan Sipil (mewakili pemerntah), untuk disahkan secara hukum
sebagaisuami isteri. Kehadiran tokoh agama Kristen (bisa diwakili oleh PGI
ataupendeta gerejanya dimana di bernaung), sangat penting karena sebelum diberkatioleh
gereja pasangan suami-isteri wajib memenuhi syarat firman Tuhan yang diamini.
Menurut
penulis, sangat tidak ethis, jika perceraian yang dilakukan di pengadilan,
tanpa hadirnya minimal seorang tokoh Agama yang dianut saat pemberkatan nikah
dilakukan untukdijadikan saksi atas sumpah janji pernikahan sebelum mereka diresmikan oleh catatan sipil ( yang
mewakilipemerintah ).
Janji
nikah ini seharusnya diselesaikan terlebih dulu dihadapan tokoh Kristen,
sebelum ke pengadilan.Apakah procedure ini dilakukan sebelumnya oleh pangacara
AHok ( bu Fifi ),sebelum gugatan masuk kepengadilan untuk diadili ? Karena
ikatan janji pernikahan sangat ketat bagi pengikut Kristen, karena firman Tuhan
telahmengaturnya. Tanpa mereka setuju terlebih dulu persyaratan nikah,
pastipernikahan itu tidak akan terjadi apalagi diberkati di gereja. Oleh sebab
itupenyebab perceraian haruslah sesuai ikatan janji nikah, perkecualian
perceraian haruslah dibaca dalam ayat-ayat Firman yang mengatur. Banyak
tercatat dalam Alkitab ( penulis tidak akan mencatat ayat-ayat itu karena tidak
ada relevensi dengan topik diatas ). Apalagi membawa perkara antar saudara
seiman untuk diadili oleh pengadilan umum sebelum dselesaikan oleh cara-cara
yang diatur dalam firman Allah.
Penyesalan
akibat perceraiansudah banyak terjadi, namun lebih disesalkan lagi jika
pernikahan seagama yang sudah diatur dalam agama masing-masing, tidak
memperoleh bagian utama terlebih dulu. Kemudian diadilan secara umum menurut
undang-undang negara yang mengatur.
Dari
kasus Ahok, mungkin juga dari peristiwa sama oleh orang yang beda, setidaknya
upaya penyesalan itu tidakakan tejadi karena sudah menempuh procedure yang
sudah diatur oleh kepecayaan masing-masing dan tentunya juga jalur akhir dari
hukum negara yang mengatur perceraian untuk dinyatakan sah.
Dengan
demikian biarlah pasangansuami isteri yang mau bercerai, menyelesaikan dengan
iman percaya masing-masing dan janji nikah yang disepakati dihadapan tokoh
agamanya. Setelah menghadapi jalan buntu, ( dalam hal ini yangberagama Kristen ), tokoh agama harus
membuat pernyataan, bahwa upayayang
telah dilakukan sebagai lampiran ke pengadilan umum.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Hukum
perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan.
Jadi, dalam peradilan hukum perdata itu diutamakan perdamaian karena hukum itu
tidak hanya difungsikan untuk menghukum seseorang, tapi juga sebagai alat untuk
mendapatkan keadilan dan perdamaian.
3.2
Saran
Saran
dari penyusun adalah semoga setelah melihat, membaca, dan mempelajari makalah
ini, kita semua dapat mengerti dan menjauhi tindakan- tindakan yang berlawanan
dengan hukum yang berlahu, khususnya hukum yang ada di Negara kita Indonesia .
Daftar Pustaka
Yulia, S.H. 2015.
Buku Ajar Hukum Perdata.
Lhokseumawe
: CV. BieNa Edukasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
https://www.kompasiana.com/kml_1945/5c4e8503c112fe43155f50d2/belajar-dari-kasus-cerai-ahok
https://www.bbc.com
› indonesia › indonesia-43637254
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan