Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Makalah Hukum Perdata dan Contoh Kasusnya

 BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat

Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga atau Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat luas.

Hukum perdata merupakan hukum yang sangat berkaitan dengan hubungan antar orang – perorangan, seperti misalnya hukum perkawinan yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan yang didalamnya berupa perkawinan yang sah dan tidak sah, hubungan hukum antara suami dan istri, hubungan hukum antara wali dan anak, harta benda dalam perkawinan, perceraian, serta akibat-akibat hukumnya ; hukum kewarisan. Dan juga mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan (kerja sama bagi hasil ), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.

 

1.2 Rumusan Masalah

Dari Latar belakang masalah di atas maka dapat ditemukan rumusan masalah yaitu sebagai berikut.

1.      Apa yang Dimaksud Dengan Hukum Perdata?

2.      Bagaimana Sumber hukum Perdata?

3.      Bagaimana Objek Dan Subjek Hukum Perdata?

4.      Menguraikan Contoh kasus Hukum perdata?

 

1.3 Tujuan

Adapun tujuan dari pembahasan makalah ini adalah  sebagai berikut.

1.      Mengatahui Tentang Hukum perdata?

2.      Mengetahui dimaksud dengan sumber hukum Perdata?

3.      Mengetahui Objek Dan Subjek Hukum Perdata?

4.      Mengetahui Contoh kasus Hukum perdata?

 

1.4 Manfaat

Adapun manfaat dari pembuatan makalah ini adalah untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa, khususnya kepada pembaca yang berkaitan dengan hokum perdata.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hukum Perdata

Istilah dan Pengertian Hukum Perdata Istilah Hukum Perdata pertama kali diperkenalkan oleh Profesor Djoyodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht. Di samping istilah itu, sinonim Hukum Perdata adalah civielrecht dan privatrecht. Di lihat dari ruang lingkupnya, istilah Hukum Perdata dalam arti luas, meliputi Hukum Privat Materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Istilah perdata juga lazim dipakai sebagai lawan dari pidana. Ada juga yang memakai istilah Hukum Sipil untuk Hukum Privat Materiil, tetapi karena istilah sipil juga lazim dipakai sebagai lawan dari militer. Istilah Hukum Perdata, dalam arti yang sempit, sebagai lawan Hukum Dagang, seperti dalam Pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di negara Indonesia terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, serta Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.

Istilah Perdata telah diterima secara resmi untuk pertama kali dan

dicantumkan dalam perundangundangan Indonesia, yaitu:

1)      Konstitusi RIS yang dicantumkan dalam Pasal 15 ayat 2, Pasal 144 ayat (1), Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 158 ayat (1).

2)      UUDS yang dicantumkan dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 101 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3).

 

Hukum Perdata dapat dibagi dalam dua macam, yaitu Hukum Perdata Materil dan Hukum Perdata Formil. Hukum Perdata Materil lazim disebut Hukum Perdata, sedangkan Hukum Perdata Formil disebut Hukum Acara Perdata, yaitu yang mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

Berikut pengertian Hukum Perdata oleh beberapa pakar hukum, yaitu:

1)      Soebekti, Hukum Perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

2)      Sri Soedewi, Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan dengan satu warga Negara perseorangan yang lain.

3)      Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan satu sama lain tentang hak dan kewajiban.

4)      Sudikno Merto Kusumo, Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.

5)      Safioedin, Hukum Perdata adalah hukum yang memuat peraturan dan ketentuan hukum yang meliputi hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain didalam masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.

 

Jadi, subtansi yang diatur dalam Hukum Perdata antara lain, yaitu:

1)      Hubungan keluarga. Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.

2)      Pergaulan masyarakat. Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulkan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.

2)

2.2 Sumber Sumber dan Pembagian Hukum Perdata

1.      Sumber Sumbr Hukum Perdata

Sumber hukum adalah asal mula Hukum Perdata, atau tempat di mana Hukum Perdata ditemukan. Asal mula menunjuk kepada sejarah asal dan pembentuknya, sedangkan “tempat” menunjukkan kepada rumusan-rumusan tersebut dimuat, ditemukan dan dapat dibaca. Sumber dalam arti “sejarah asalnya”, di mana Hukum Perdata adalah buatan Pemerintah Kolonial Belanda yang terhimpun dalam Burgelijk Wetbook (B.W). Berdasarkan aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), B.W itu dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang-undang yang baru berdasarkan UUD 1945.

Sumber dalam arti “Pembentuknya” adalah pembentuk undang-undang berdasarkan UUD 1945. Oleh karena itu, atas dasar aturan peralihan, B.W dinyatakan tetap berlaku, hal ini berarti pembentuk UUD 1945 ikut menyatakan berlakunya B.W. yang disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturanaturan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu:

·         Sumber Hukum Materill

Materiil Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber dalam arti materiil adalah sumber dalam arti “tempat“ adalah Staatsblad (Stbl) atau Lembaran Negara di mana dirumusan ketentuan undangundang Hukum Perdata dapat dibaca oleh umum. Contoh, Stbl. 1847-23 memuat B.W, L.N. 1974-1 memuat Undang-Undang Perkawinan. Keputusan Hakim (yurisprudensi) juga termasuk sumber dalam arti tempat di mana Hukum Perdata yang dibentuk hakim dapat dibaca, sehingga sumber dalam arti tempat disebut sumber dalam arti materiil.

·         Sumber Hukum Formal

Sumber Hukum Formal Sumber Hukum Formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.

 

Secara khusus, sumber Hukum Perdata Indonesia terulis, yaitu:

1.      Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), merupakan ketentuan-ketentuan umum Pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Stbl. 184 No. 23, tanggal 30 April 1847, terdiri atas 36 pasal)

2.      KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW), merupakan ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi.

3.      KUHD atau Wetboek van Koopandhel (WvK), yang terdiri atas 754 pasal meliputi Buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran.

4.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, undang-undnag ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek.

5.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan, dan ketentuanketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai perkawinan tidak berlaku secara penuh.

6.      Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah.

7.      Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

8.      Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan (LPS) untuk mengatur hubungan hukum publik dan mengatur hubungan Hukum Perdata.

9.      Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur 3 (tiga) hal, yaitu Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan dan Hukum Perwakafan. Ketentuan dalam KHI hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam.

 

2.      Pembagian Hukum Perdata

Volmar membagi sumber Hukum Perdata menjadi 4 (empat) macam, yaitu: KUH Perdata, Traktat, Yurisprudensi dan Kebiasaan.

Traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Terutama erat kaitannya dengan perjanjian internasional. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.

Yurisprudensi atau putusan pengadilan merupakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pihakpihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya, tentang pengertian perbuatan melawan hukum, dengan adanya putusan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Putusan tersebut dijadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutuskan sengketa perbuatan melawan hukum.

 

Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu sumber Hukum Perdata tertulis dan sumber Hukum Perdata tidak tertulis. Sumber Hukum Perdata tertulis, yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah Hukum Perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah Hukum Perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundangundangan, traktat dan yurisprudensi. Sumber Hukum Perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah Hukum Perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis, seperti dalam hukum kebiasaan.

2.3 Objek dan Subyek Hukum Perdata

·         Objek Hukum Perdata

Obyek Hukum Perdata Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi, obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Benda dalam hukum perdata diatur dalam Buku II KUH Perdata, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian Hukum Perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak/belum ada yang (dapat) memilikinya.

Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II KUH Perdata mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang-undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan.

·         Subyek Hukum Perdata

Subyek hukum (rechts subject) menurut Algra adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:

1.      Manusia (Naturlijke Person), yaitu manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum. Pengertian secara yuridisnya, ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyekhukum, yaitu:

a)      manusia mempunyai hak-hak subyektif.

b)      kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Untuk wenang berbuat atau bertindak melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan. Syarat-syarat seseorang yang cakap hukum, yaitu: (a) Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun). (b) Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah. (c) Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum. (d) Berjiwa sehat dan berakal sehat.

2.      Badan hukum (Vicht Person), yaitu badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuanpersetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.

 

 

 

2.4 Contoh Kasus Hukum Pedata

 

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi bercerai dengan istrinya, Veronica Tan

 

Hal itu itu ditetapkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4). Dalam sidang yang dipenuhi oleh wartawan berbagai media itu, Ketua Majelis Hakim Sutaji menyatakan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.

"Menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Sutaji sebagaimana dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Ayomi Amindoni.

§  Pembuat petisi Ahok-Veronica Tan jangan cerai: bingung menyalurkan aspirasi

§  Perceraian Ahok: persoalan privat yang masuk ke ranah publik

§  Hari Perceraian’ jatuh pada 8 Januari 2018

 

Fakta hukum persidangan membuktikan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Veronica dengan seorang pria yang disebutnya sebagai 'good friend'.

"Majelis hakim berkesimpulan pernikahan mereka yang sudah dilakukan secara Katolik pada 20 September 1997 dinyatakan putus," cetus hakim.

Hakim pula menuturkan bahwa proses mediasi tidak berjalan lantaran Veronica tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menunjuk wakil dalam sidang cerai ini. "Tergugat dalam hal ini telah melepaskan haknya dalam persidangan."

Pelajaran apa yang diperoleh dari kasus keputusan cerai diatas, apa kelemahan hukum sehingga begitu mudahkeputusan dijatuhkan tanpa hadirnya bu Vero dan lebih penting lagi tidakhadirnya tokoh agama Kristen (karena pernikahan Ahok dan Vero) tentu didahului oleh pemberkatan nikah di gereja, sebagai persyaratan sebelum disahkan di Catatan Sipil (mewakili pemerntah), untuk disahkan secara hukum sebagaisuami isteri. Kehadiran tokoh agama Kristen (bisa diwakili oleh PGI ataupendeta gerejanya dimana di bernaung), sangat penting karena sebelum diberkatioleh gereja pasangan suami-isteri wajib memenuhi syarat firman Tuhan yang diamini.

Menurut penulis, sangat tidak ethis, jika perceraian yang dilakukan di pengadilan, tanpa hadirnya minimal seorang tokoh Agama yang dianut saat pemberkatan nikah dilakukan untukdijadikan saksi atas sumpah janji pernikahan sebelum mereka  diresmikan oleh catatan sipil ( yang mewakilipemerintah ).

Janji nikah ini seharusnya diselesaikan terlebih dulu dihadapan tokoh Kristen, sebelum ke pengadilan.Apakah procedure ini dilakukan sebelumnya oleh pangacara AHok ( bu Fifi ),sebelum gugatan masuk kepengadilan untuk diadili ? Karena ikatan janji pernikahan sangat ketat bagi pengikut Kristen, karena firman Tuhan telahmengaturnya. Tanpa mereka setuju terlebih dulu persyaratan nikah, pastipernikahan itu tidak akan terjadi apalagi diberkati di gereja. Oleh sebab itupenyebab perceraian haruslah sesuai ikatan janji nikah, perkecualian perceraian haruslah dibaca dalam ayat-ayat Firman yang mengatur. Banyak tercatat dalam Alkitab ( penulis tidak akan mencatat ayat-ayat itu karena tidak ada relevensi dengan topik diatas ). Apalagi membawa perkara antar saudara seiman untuk diadili oleh pengadilan umum sebelum dselesaikan oleh cara-cara yang diatur dalam firman Allah.

Penyesalan akibat perceraiansudah banyak terjadi, namun lebih disesalkan lagi jika pernikahan seagama yang sudah diatur dalam agama masing-masing, tidak memperoleh bagian utama terlebih dulu. Kemudian diadilan secara umum menurut undang-undang negara yang mengatur.

Dari kasus Ahok, mungkin juga dari peristiwa sama oleh orang yang beda, setidaknya upaya penyesalan itu tidakakan tejadi karena sudah menempuh procedure yang sudah diatur oleh kepecayaan masing-masing dan tentunya juga jalur akhir dari hukum negara yang mengatur perceraian untuk dinyatakan sah. 

Dengan demikian biarlah pasangansuami isteri yang mau bercerai, menyelesaikan dengan iman percaya masing-masing dan janji nikah yang disepakati dihadapan tokoh agamanya. Setelah menghadapi jalan buntu, ( dalam hal ini  yangberagama Kristen ), tokoh agama harus membuat pernyataan, bahwa   upayayang telah dilakukan sebagai lampiran ke pengadilan umum.

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan. Jadi, dalam peradilan hukum perdata itu diutamakan perdamaian karena hukum itu tidak hanya difungsikan untuk menghukum seseorang, tapi juga sebagai alat untuk mendapatkan keadilan dan perdamaian.

3.2 Saran

Saran dari penyusun adalah semoga setelah melihat, membaca, dan mempelajari makalah ini, kita semua dapat mengerti dan menjauhi tindakan- tindakan yang berlawanan dengan hukum yang berlahu, khususnya hukum yang ada di Negara kita Indonesia .


 

Daftar Pustaka

 

Yulia, S.H. 2015. Buku Ajar Hukum Perdata. Lhokseumawe : CV. BieNa Edukasi 

https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

https://www.kompasiana.com/kml_1945/5c4e8503c112fe43155f50d2/belajar-dari-kasus-cerai-ahok

https://www.bbc.com › indonesia › indonesia-43637254

Posting Komentar

0 Komentar