Hot Posts

Contoh Soal perhitungan Pajak PPH 21 dan PPH 22

 Contoh Soal perhitungan Pajak PPH 21 dan PPH 22


1.      Dasar hukum PPh pasal 21 adalah

·         UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan

·         Peraturan Direktur Jendral Pajak No. Per -16/PJ/2016

·         Peraturan mentri Keuangan No. 101/PMK. 010/2016 dan 102/PMK. 010/2016

·         Peraturan direktur Jendral Pajak No. Per 32/PJ/2015

2.      Syarat administratif pengkreditan pajak luar negeri PPh pasal 24 adalah

·         Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri.

·         Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri.

·         Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

3.      Besarnya tarif PPh 22 Atas impor:

·         Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;

·         Non-API = 7,5% x nilai impor;

·         Yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.

4.      Alasan wajib pajak harus dikenakan sanksi denda 2% jika tidak/telat membayar pajak yaitu untuk membuat jera para wajib pajak agar tidak mengulangi lagi kesalahannya yaitu terlambat membayar pajak yg dimana membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yg sah dan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

5.      Perhitungan PPh Pasal 21 adalah:

 

Penghasilan sebulan

 

 Rp          5.000.000

Pengurangan

 

 

Biaya Jabatan

 Rp        250.000

 

 

Iuran Pensiun

 Rp        200.000

 

 

Total

 Rp            (450.000)

Penghasilan neto sebulan

 Rp          4.550.000

Penghasilan Neto setahun

 Rp        54.600.000

PTKP (Penghasilan tak Kena Pajak):

 

 

Wajib Pajak

 Rp   54.000.000

 

 

Istri

 Rp     4.500.000

 

 

Total PTKP

 Rp        58.500.000

PKP (Penghasilan Kena Pajak)

 Rp         (3.900.000)

Karena PKPnya Nihil (Negatif/lebih besar PTKP dibandingkan PKP, maka Wajib pajak tidak dikenakan PPh 21

 

6.      Batas Maksimum Kredit Pajaknya adalah:

Kredit Pajak Yang Diperbolehkan

Penghasilan Dalam Negeri

 Rp    700.000.000

Penghasilan Dari Negara A

 Rp    500.000.000

Penghasilan Dari Negara B

 Rp 1.000.000.000

Jumlah Penghasilan Neto

 Rp 2.200.000.000

  • Total PPh Terutang Adalah:

= Tarif PPh Pasal 17 Ayat (1) b X Penghasilan Kena Pajak

= 25% X Rp 2.200.000.000,00

=Rp 550.000.000

  • Menghitung PPh aksimum yang dikreditkan sesuai perbandingan penghasilan yaitu:

Rp 1.500.000.000

 Rp 550.000.000

 Rp 2.200.000.000

=Rp 375.000.000

 

PPh 24 yang dipotong diluar negeri adalah:

Negara A

Negara B

7.      Perhitungan PPh Pasal 22 Adalah:

PPh Pasal 22 Sebagai Berikut

Menghitung Nilai Impor

Harga Faktur

 $          15.000,00

Biaya Asuransi (5% X $ 15.000)

 $               750,00

Biaya Angkut (10% X $ 15.000)

 $            1.500,00

Cost, Insurance, freight (CIF)

 $          17.250,00

Bea Cukai (CIF X 10%)

 $            1.725,00

Nilai Impor

 $          18.975,00

Nilai Impor Dalam Rupiah

 Rp    180.262.500

Menghitung PPh 22 atas Impor

= (7,5% X Rp 180.262.500)

= Rp       13.519.687,50

 

8.      PPh Pasal 23 yang dipotong perusahaan adalah Perhitungan PPh Pada Pembayaran Royalti dan bunga Pinjaman Di bank Karena sesuai dengan Pasal 23 UU no. 36 Tahun 2008. sedangkan Sewa yang dibayarkan kepada Naomi Rental Termaksut dalam Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23 sesuai dengan Pasal 23 ayat 4, UU No. 03 Tahun 2008

Besar PPh 23 yang dipotong perusahaan adalah:

= Tarif Pajak X Dasar Pengenaan Pajak

= 15% X Rp 52.000.000

= Rp 7.800.000

Posting Komentar

0 Komentar