Contoh Soal perhitungan Pajak PPH 21 dan PPH 22
1. Dasar
hukum PPh pasal 21 adalah
·
UU No. 36 tahun 2008
tentang pajak penghasilan
·
Peraturan Direktur
Jendral Pajak No. Per -16/PJ/2016
·
Peraturan mentri
Keuangan No. 101/PMK. 010/2016 dan 102/PMK. 010/2016
·
Peraturan direktur
Jendral Pajak No. Per 32/PJ/2015
2. Syarat
administratif pengkreditan pajak luar negeri PPh pasal 24 adalah
·
Laporan Keuangan dari
penghasilan yang berasal dari luar negeri.
·
Fotokopi Surat
Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri.
·
Dokumen pembayaran
pajak di luar negeri.
3. Besarnya
tarif PPh 22 Atas impor:
·
Yang menggunakan Angka
Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
·
Non-API = 7,5% x nilai
impor;
·
Yang tidak dikuasai =
7,5% x harga jual lelang.
4. Alasan
wajib pajak harus dikenakan sanksi denda 2% jika tidak/telat membayar pajak
yaitu untuk membuat jera para wajib pajak agar tidak mengulangi lagi
kesalahannya yaitu terlambat membayar pajak yg dimana membayar pajak merupakan
kewajiban setiap warga negara yg sah dan sesuai dengan peraturan perundang
undangan.
5. Perhitungan
PPh Pasal 21 adalah:
Penghasilan sebulan |
|
Rp
5.000.000 |
|||
Pengurangan |
|
||||
|
Biaya Jabatan |
Rp
250.000 |
|
||
|
Iuran Pensiun |
Rp
200.000 |
|
||
|
Total |
Rp
(450.000) |
|||
Penghasilan neto sebulan |
Rp
4.550.000 |
||||
Penghasilan Neto setahun |
Rp
54.600.000 |
||||
PTKP (Penghasilan tak Kena Pajak): |
|
||||
|
Wajib Pajak |
Rp
54.000.000 |
|
||
|
Istri |
Rp
4.500.000 |
|
||
|
Total PTKP |
Rp
58.500.000 |
|||
PKP (Penghasilan Kena Pajak) |
Rp
(3.900.000) |
||||
Karena PKPnya Nihil (Negatif/lebih
besar PTKP dibandingkan PKP, maka Wajib pajak tidak dikenakan PPh 21 |
6. Batas
Maksimum Kredit Pajaknya adalah:
Kredit Pajak Yang Diperbolehkan |
|||
Penghasilan Dalam Negeri |
Rp
700.000.000 |
||
Penghasilan Dari Negara A |
Rp
500.000.000 |
||
Penghasilan Dari Negara B |
Rp 1.000.000.000 |
||
Jumlah Penghasilan Neto |
Rp 2.200.000.000 |
- Total PPh Terutang
Adalah:
=
Tarif PPh Pasal 17 Ayat (1) b X Penghasilan Kena Pajak
=
25% X Rp 2.200.000.000,00
=Rp
550.000.000
- Menghitung PPh
aksimum yang dikreditkan sesuai perbandingan penghasilan yaitu:
Rp 1.500.000.000 |
Rp 550.000.000 |
Rp 2.200.000.000 |
=Rp
375.000.000
PPh 24 yang dipotong diluar negeri adalah:
Negara A
Negara B
7. Perhitungan
PPh Pasal 22 Adalah:
PPh Pasal 22 Sebagai Berikut |
||
Menghitung Nilai Impor |
||
Harga Faktur |
$
15.000,00 |
|
Biaya Asuransi (5% X $ 15.000) |
$ 750,00 |
|
Biaya Angkut (10% X $ 15.000) |
$
1.500,00 |
|
Cost, Insurance, freight (CIF) |
$
17.250,00 |
|
Bea Cukai (CIF X 10%) |
$
1.725,00 |
|
Nilai Impor |
$
18.975,00 |
|
Nilai Impor Dalam Rupiah |
Rp
180.262.500 |
|
Menghitung PPh 22 atas Impor |
||
= (7,5% X Rp 180.262.500) |
||
= Rp 13.519.687,50 |
8. PPh
Pasal 23 yang dipotong perusahaan adalah Perhitungan PPh Pada Pembayaran
Royalti dan bunga Pinjaman Di bank Karena sesuai dengan Pasal 23 UU no. 36
Tahun 2008. sedangkan Sewa yang dibayarkan kepada Naomi Rental Termaksut dalam
Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23 sesuai dengan Pasal
23 ayat 4, UU No. 03 Tahun 2008
Besar
PPh 23 yang dipotong perusahaan adalah:
=
Tarif Pajak X Dasar Pengenaan Pajak
=
15% X Rp 52.000.000
=
Rp 7.800.000
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan